Kajian Seputar Aqidah dan Amaliah Aswaja

Monday, December 24, 2018

Hukum Membaca Al-Qur'an dengan Langgam Jawa

Imam Asy-Syasyi dalam kitab al-Hilah mendokumentasikan tentang perbedaan para ulama dalam menyikapi pembacaan Al-Quran dengan berbagai langgam. Menurutnya ada dua kalangan ulama, ada yang membolehkan dan ada yang tidak.

وَقَالَ الشَّاشِيُّ فِي الْحِيلَةِ فَأَمَّا الْقِرَاءَةُ بِالْأَلْحَانِ فَأَبَاحَهَا قَوْمٌ وَحَظَرَهَا آخَرُونَ
“Asy-Syasyi dalam kitab al-Hilah berkata, adapun membaca (Al-Qur`an) dengan berbagai langgam maka sebagian kalangan membolehkan, sedang kalangan yang lain melarangnya. (Lihat: Ar-Ramli, Hasyiyah ar-Ramli, Juz 4, h. 344)

Sedangkan Imam Syafii cenderung untuk memerinci. Menurutnya membaca Al-Quran dengan berbagai langgam adalah boleh sepanjang tidak mengubah huruf dari nazhamnya. Namun apabila sampai menambahi hurufnya maka tidak dibolehkan.  

وَاخْتَارَ الشَّافِعِيُّ التَّفْصِيلَ وَإِنَّهَا إنْ كَانَتْ بِأَلْحَانٍ لَا تُغَيِّرُ الْحُرُوفَ عَنْ نَظْمِهَا جَازَ وَإِنْ غَيَّرَتْ الْحُرُوفَ إلَى الزِّيَادَةِ فِيهَا لَمْ تَجُزْ
“Imam Syafi’i memilih untuk merincinya, jika membacanya dengan berbagai langgam yang tidak sampai mengubah huruf dari nazhamnya maka boleh, tetapi apabila mengubah hurufnya sampai memberikan tambahan maka tidak boleh. (Hasyiyah ar-Ramli, Juz 4, h. 344)

Pandangan Imam Syafi’i sebenarnya ingin menegaskan bahwa boleh saja Al-Qur’an dibaca dengan berbagai langgam asalkan tidak merusak tajwid, mengubah orisinalitas huruf maupun maknanya. Pandangan Imam Syafi’i tersebut kemudian diamini juga oleh Imam ad-Darimi dengan mengatakan bahwa membaca Al-Qur’an dengan berbagai langgam adalah sunnah sepanjang tidak menggeser huruf dari harakatnya atau menghilangkannya. Sebab, menggeser atau menghilangkan huruf dari harakatnya adalah haram.  

وَقَالَ الدَّارِمِيُّ الْقِرَاءَةُ بِالْأَلْحَانِ مُسْتَحَبَّةٌ مَا لَمْ يُزِلْ حَرْفًا عَنْ حَرَكَتِهِ أَوْ يُسْقِطُ فَإِنَّ ذَلِكَ مُحَرَّمٌ
“Imam ad-Darimi berkata, membaca dengan berbagai langgam itu disunnahkan sepanjang tidak menggeser huruf dari harakatnya atau menghilangkannya, karena hal itu diharamkan”. (Hasyiyah ar-Ramli, Juz 4, h. 344)

Dengan mengacu kepada penjelasan singkat ini, maka dapat disimpulkan bahwa membaca Al-Qur’an dengan langgam Jawa adalah boleh sepanjang tidak menabrak sisi tajwid, makharij huruf, dan terpeliharanya orisinalitas makna Al-Qur’an itu sendiri. 

Ada yang berbeda pendapat? Silakan. Tapi sikapilah perbedaan itu dengan cara yang bijak.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Waktu Saat Ini


Syubbanul Wathon

Tahlilan

Tamu Online