Kajian Seputar Aqidah dan Amaliah Aswaja

Bid'ah Sahabat Nabi dalam Shahih al-Bukhari

Bid’ah ada dua macam: bid’ah terpuji dan bid’ah tercela. Bid’ah terpuji atau populer dengan sebutan bid’ah hasanah adalah setiap perbuatan baru yang tidak bertentangan dengan syariat. Meskipun Nabi Muhammad SAW ...

Mengenal Sosok 'Mubham' dalam Hadits

Suatu hari, Masjid Nabawi kedatangan seorang Arab kampung. Tak dinyana, ia kencing di Masjid Nabawi. Seusai kencing di area masjid, ia langsung pergi. Para sahabat yang mengetahuinya emosi...

Doa agar Terhindar dari Mengetahui Aib Guru

Dalam kitab at-Tibyân fî Adâb Hamalati al-Qurân, disebutkan bahwa Rabi’ bin Sulaiman, murid sekaligus sahabat Imam asy-Syafi’i, tidak berani minum di hadapan Imam asy-Syafi’i, karena segan padanya....

Sifat Shalat Nabi Ala ASWAJA

Sangat disayangkan bila dewasa ini muncul sikap-sikap yang kurang bijaksana dari kelompok tertentu yang sibuk mencari-cari kesalahan tata cara shalat kelompok lain dengan mengatakan landasannya lemah, bahkan diiringi dengan vonis bid’ah...

Mayit Bisa Menerima Manfaat dari Amal Orang yang Masih Hidup (Bagian Pertama)

Selain menerima manfaat amal kebajikan yang pernah dikerjakannya semasa hidup, orang yang sudah meninggal dunia juga bisa mendapatkan manfaat dari amaliah saudaranya sesama Muslim,...

Showing posts with label Syariah. Show all posts
Showing posts with label Syariah. Show all posts

Friday, July 12, 2019

Hukum Mengaqiqahi Diri Sendiri

Umumnya para ulama menegaskan bahwa yang disembelihkan aqiqah adalah bayi yang baru lahir, dengan maksimal usia hingga baligh. Sedangkan menyembelih aqiqah untuk orang yang sudah baligh, apalagi yang sudah mencapai usia dewasa, maka dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Setidaknya ada dua pendapat dalam hal ini
 
1. Masyru'
Sebagian ulama memandang bahwa mengaqiqahi diri sendiri adalah hal yang dibenarkan dalam syariat Islam. Di antara yang berpendapat demikian adalah Imam Ar-Rafi’i, Imam Al-Qaffal, Imam Muhammad bin Sirin, Imam Atha’ dan Imam Al-Hasan Al-Bashri.
 
Imam Ar-Rafi'i, ulama dari kalangan madzhab Syafi’i, mengatakan apabila seseorang mengakhirkan menyembelih aqiqah untuk anaknya hingga anaknya telah baligh, maka telah gugurlah kesunnahan dari ibadah itu. Namun bila anak itu sendiri yang berkeinginan untuk melakukan penyembelihan aqiqah bagi dirinya sendiri, maka tidak mengapa.
 
Pendapat Imam Ar-Rafi’i ini juga dikuatkan oleh pendapat Imam Al-Qaffal, yang juga merupakan salah seorang dari fuqaha madzhab Syafi’i. Beliau ikut membenarkan hal itu meski tidak mewajibkan. (Lihat: Syarah Al-Asqalani li Shahih Al-Bukhari, jilid 9, hal. 594-595)
 
Diriwayatkan dari Imam Al-Hasan Al-Bashri bahwa beliau berfatwa: “Apabila seorang ayah belum menyembelihkan hewan aqiqah bagi anaknya yang laki-laki, maka bila nanti anaknya itu dewasa dan punya rezeki, dipersilahkan bila ingin menyembelih hewan aqiqah yang diniatkan untuk dirinya sendiri.” Fatwa ini bisa kita temukan tertulis di dalam kitab Al-Muhalla. (Lihat: Ibnu Hazm, Al-Muhalla, jilid 6, hal. 240)
 
Di dalam kitab Fathul Bari karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani diriwayatkan bahwa Imam Muhammad Ibnu Sirin pernah berfatwa: “Seandainya aku tahu bahwa aku belum disembelihkan aqiqah, maka aku akan melakukannya sendiri.” (Lihat: Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari, jilid 9, hal. 489) 
 
Imam 'Atha' berkata bahwa tidak mengapa bila seseorang melakukan penyembelihan aqiqah untuk dirinya sendiri, sebab dirinya menjadi jaminan (rahn).
 
Di antara dasar kebolehannya adalah hadits berikut ini:
 
أَنَّ النَّبِيَّ عَقَّ بِنَفْسِهِ بَعْدَ النُّبُوَّةِ
Bahwa Nabi Saw menyembelih hewan aqiqah untuk dirinya sendiri setelah diangkat menjadi nabi. (HR. Al-Bazzar)
 
2. Tidak Masyru'
Ketika Imam Ahmad bin Hanbal ditanya tentang masalah ini, yaitu bolehkah seseorang melakukan penyembelihan aqiqah untuk dirinya sendiri, lantaran dahulu orangtuanya tidak melakukan untuknya, beliau menjawab bahwa hal itu tidak perlu dilakukan. 
 
Alasannya, karena syariat dan perintah untuk menyembelih hewan aqiqah itu berada di pundak orangtuanya, bukan berada di pundak si anak. Sehingga si anak tidak perlu mengerjakannya meski dirinya mampu ketika sudah dewasa.
 
Salah satu ulama pengikut madzhab Hanbali, Imam Ibnu Qudamah berkata, “Menurut kami, penyembelihan itu disyariatkan sebagai beban bagi orangtua dan orang lain tidak dibebankan untuk melakukannya, seperti shadaqah fithr.” (Lihat: Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid 8, hal. 646) 
 
Di antara dasar pendapat mereka adalah bahwa Rasulullah Saw sendiri tidak pernah menyembelih aqiqah untuk diri beliau sendiri, meski sejak kecil tidak pernah disembelihkan aqiqah. Begitu juga beliau tidak pernah memerintahkan para sahabat yang waktu kecilnya belum pernah disembelihkan aqiqah agar masing-masing menyembelih aqiqah untuk diri mereka.
 
Adapun hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah Saw pernah menyembelih hewan aqiqah untuk dirinya sendiri, setelah beliau diangkat menjadi utusan Allah, oleh para ahli hadits dianggap sebagai hadits yang lemah (dhaif). Titik masalahnya ada pada perawi yang bernama Abdullah bin Muharrar.
 
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani menyebutkan bahwa hadits ini matruk. Imam As-Syaukani berpendapat boleh saja seseorang menyembelih aqiqah untuk dirinya sendiri, asalkan hadits itu shahih. Masalahnya, menurut beliau, hadits itu sendiri bermasalah. Imam Asy-Syaukani menyebut hadits itu mungkar.
 
Imam An-Nawawi
Imam An-Nawawi di dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab menyebutkan bahwa hadits ini batil:
 
وأما الحديث الذي ذكره في عق النبي صلى الله عليه وسلم عن نفسه فرواه البيهقي باسناده عن عبد الله ابن محرر بالحاء المهملة والراء المكررة عن قتادة عن أنس ان النبي صلى الله عليه وسلم (عق عن نفسه بعد النبوة) وهذا حديث باطل قال البيهقي هو حديث منكر
Namun mereka yang membela pendapat dibolehkannya menyembelih hewan aqiqah untuk diri sendiri punya jawaban yang tidak kalah kuatnya. Mereka menyebutkan bahwa hadits yang dipermasalahkan tetap shahih, karena ada periwayatan lewat jalur lain yang dishahihkan oleh para ulama.
 
Dalam hal ini, Imam Al-Haitsami menyebutkan di dalam kitab Majma’ Az-Zawaid, bahwa hadits ini memang punya dua jalur periwayatan. Pertama adalah jalur yang banyak didhaifkan oleh para ulama, yaitu lewat jalur Abdullah bin Al-Muharrar, dari Qatadah, dari Anas yang diriwayatkan secara marfu. Kedua, adalah jalur yang shahih dan tersambung kepada Anas, dari Al-Haitsam bin Jamil, dari Abdillah bin Al-Mutsanna, dari Tsumamah, dan Anas. (Lihat: Al-Haitsami, Majma’ Az-Zawaid, jilid 4, hal. 59)
 
Wallahu a’lam
Share:

Thursday, June 13, 2019

Hukum Menggabungkan Niat Puasa Syawal sekaligus Ayyamul Bidh

Puasa ayyamul bidh adalah puasa yang dilakukan pada hari purnama, yaitu pada tanggal 13, 14 dan 15 bulan Hijriyah setiap bulannya. Puasa tersebut disunnahkan berdasarkan hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan Nasa’i.

Dari Abu Dzar, Rasulullah saw bersabda:
 
يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ
“Hai Abu Dzar, jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14 dan 15 (dari bulan Hijriyah).” (HR Tirmidzi dan an Nasai)

Amalan tersebut merupakan kebiasaan Nabi yang diwasiatkan kepada umatnya, dan Nabi sendiri tak pernah meninggalkannya. Dari Abu Hurairah ra ia berkata:
 
أَوْصَانِى خَلِيلِى بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَصَلاَةِ الضُّحَى ، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ
“Kekasihku  mewasiatkan padaku tiga nasehat yang aku tidak akan meninggalkannya hingga aku mati: 1). Berpuasa tiga hari setiap bulannya, 2) Mengerjakan shalat Dhuha, 3). Mengerjakan shalat Witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari )

Seseorang bisa menggabungkan niat puasa ayyumul bidh dengan puasa sunnah lainnya. Misalkan ayyamul bidh jatuh pada hari Senin atau Kamis, atau bisa juga puasa ayyamul bidh dengan puasa Syawal.

Dalam kitab Jami Al-Umm wal Hikam dijelaskan, bahwa Nabi berniat shalat sekaligus memberikan pelajaran kapada orang-orang bagaimana shalat itu. Yang demikian itu karena niatan tersebut tidaklah perihal haram atau makruh. Layaknya seseorang yang menggabungkan niat wudhu dan niat menghilangkan najis serta kotoran pada anggota badan.

Para ulama menjelaskan bahwa penggabungan niat puasa ayyamul bidh dengan puasa sunnah lainya, seperti puasa Muharram adalah boleh. Alasan bolehnya penggabungan itu karena maksud dari syariat puasa ini telah tercapai. Hadits berikut menggambarkan penggabungan niat yang dilakukan oleh Rasulullah. Dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi Saw bersabda:
 
وَإِذَا جَاءَ وَالْإمَامُ رَاكِعٌ فَلْيُكَبِّرْ تَكْبِيْرَةً وَاحِدَةً وَيَرْكَعُ
“Jika seseorang (yang mau salat jamaah) baru datang sedang imam sudah rukuk, maka hendaknya dia bertakbir satu kali kemudian melakukan rukuk.”

Dalam hadits di atas Rasulullah tidak menambah sabda dengan kalimat setelah dia bertakbir dengan sabda: ‘hendaknya kemudian dia bertakbir intiqal (takbir pindah gerakan) untuk rukuk’. Artinya, satu kali takbir sudah berlaku untuk takbiratul ihram dan takbir intiqal.[1] Ini menunjukkan dibolehkannya menggabungkan niat.

Dari berbagai keterangan di atas disimpukan bahwa niat puasa ayyamul bidh boleh digabung dengan niat puasa Syawal. Dengan berniat puasa Syawal, maka tetap bisa mendapatkan keutamaan puasa ayyamul bidh. Layaknya orang yang berpuasa sunnah lainnya pada hari Senin atau Kamis, ia tetap mendapatkan keutamaan beramal. Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah Saw bersabda:

Berbagai amalan dihadapkan (pada Allah) pada hari Senin dan Kamis, maka aku suka jika amalanku dihadapkan sedangkan aku sedang berpuasa.” (HR. Tirmidzi)


[1] Terjadi khilaf di antara ulama perihal ini. Ada yang mencukupkan hanya dengan satu kali takbir, yakni takbiratul ihram saja; dan ada pula yang menyatakan tetap melakukan takbir intiqal. Insyaallah akan ada pembahasan tersendiri tentang hal ini.
Share:

Friday, May 10, 2019

Di Empat Rukun Shalat Ini Wajib Tuma'ninah

Tuma’ninah merupakan salah satu hal yang sering kali secara tidak sadar terlewatkan dalam shalat, baik karena tergesa-gesa atau lain hal. Padahal tuma’ninah termasuk salah satu rukun shalat yang tidak boleh ditinggalkan.

Dalam kitab Al-Tahdzib fi Adillati Matnil Ghayah wat Taqrib, Mustthafa Daib Al-Bigha Al-Maidani Al-Dimasyqi Al-Syafi’i menjelaskan bahwa kewajiban melakukan tuma’ninah dalam shalat bersumber dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim berikut ini:
 
عن أبي هريرة رضي الله عنه: أن رجلاً دخل المسجد ورسول الله جالس فيه فرد عليه السلام، ثم قال له: ارجع فصل فإنك لم تصل. فرجع فصلى كما صلى، ثم جاء فسلم علي النبي فرد عليه السلام ثم قال: ارجع فصل فإنك لم تصل، فرجع فصلى كما صلى، ثم جاء فسلم على النبي فرد عليه السلام، وقال: ارجع فصل فإنك لم  تصل ثلاث مرات، فقال في الثالثة: والذي بعثك بالحق يا رسول الله ما أحسن  غيره فعلمني. فقال : إذا قمت إلى الصلاة فكبر، ثم اقرأ ما تيسر معك من  القرآن، ثم اركع حتى تطمئن راكعاً، ثم ارفع حتى تعتدل قائماً، ثم اسجد حتى  تطمئن ساجداً، ثم اجلس حتى تطمئن جالساً، ثم اسجد حتى تطمئن ساجداً، وافعل ذلك في صلاتك كلها . متفق عليه
Dari sahabat Abu Hurairah ra, Sesungguhnya Rasulullah Saw masuk masjid, lalu ada seorang laki-laki masuk kemudian ia shalat. Kemudian orang itu datang dan memberi salam kepada Rasulullah Saw. Lalu Rasulullah Saw menjawab salamnya dan bersabda, “Kembali dan ulangilah shalatmu, karena kamu belum shalat (dengan shalat yang sah)!” Lalu orang itu kembali dan mengulangi shalat seperti semula. Kemudian ia datang menghadap kepada Nabi Saw sambil memberi salam kepada beliau. Maka Rasulullah Saw menjawab salamnya dan bersabda: “Kembali dan ulangilah shalatmu karena kamu belum shalat!” Sehingga ia mengulang sampai tiga kali. Maka laki-laki itu berkata, “Demi Dzat yang mengutus anda dengan kebenaran, aku tidak bisa melakukan yang lebih baik dari shalat seperti ini, maka ajarilah aku.” Beliau pun bersabda, “Jika kamu berdiri untuk shalat maka bertakbirlah, lalu bacalah ayat yang mudah dari Al Qur’an. Kemudian ruku’-lah hingga benar-benar thuma’ninah (tenang/mapan) dalam ruku’, lalu bangkitlah (dari rukuk) hingga kamu berdiri tegak (lurus), kemudian sujudlah sampai engkau thuma’ninah dalam sujud, lalu angkat (kepalamu) untuk duduk hingga thuma’ninah dalam keadaan dudukmu. Kemudian lakukanlah semua itu di seluruh shalat (rakaat) mu.” (HR Bukhari dan Muslim)
 
Berdasarkan hadis di atas, para ahli fikih mencatat setidaknya ada empat rukun wajib tuma’ninah di dalamnya, yaitu (1) tuma’ninah ketika ruku’, (2) ketika i’tidal, (3) ketika sujud, (4) ketika duduk antara dua sujud. Jadi sebelum berpindah ke gerakan selanjutnya, hendaknya orang yang shalat melakukan tuma’ninah atau diam sejenak.

Tuma’ninah harus dilakukan dengan benar, misalnya tuma’ninah saat sujud, Abu Abdillah Muhammad bin Qasim Al-Ghazi dalam Fathul Qarib mencontohkan bahwa tuma’ninah saat sujud tidak cukup hanya menyentuhkan kepala ke tempat sujud. Tapi harus dilakukan sekira beban kepala mengenai tempat sujud, jadi andai ada kapas di bawah kepalanya niscaya akan ada bekas tekanan. 
 
Berapa Lamakah Kadar Tuma’ninah Itu?
Syaikh Salim bin Samir Al-Hadrami menyebutkan pengertian thuma’ninah dalam kitabnya Safinatunnaja dengan redaksi berikut:
 
الطمأنينة هي : سكون بعد حركة بحيث يستقر كل عضو محله بقدر سبحان الله
Tuma’ninah adalah diam sesudah gerakan sebelumnya, sekira-kira semua anggota badan tetap (tidak bergerak) dengan kadar waktu lamanya membaca bacaan tasbih (subhanallah).
 
Jadi, kadar tuma’ninah atau diam sejenak itu adalah sekira waktu yang dibutuhkan untuk melafalkan bacaan subhanallah.
 
Wallahu a’lam
Share:

Wednesday, May 8, 2019

Infus : Antara Pendapat Membatalkan Puasa dan Tidak

Infus adalah  suplemen yang dimasukkan ke dalam tubuh manusia dengan cara suntikan yang masuk ke pembuluh darah, berfungsi sebagai pengganti makanan dan minuman, dan biasa digunakan oleh orang yang sedang sakit. Apakah infus menyebabkan batalnya puasa? Para ulama kontemporer berbeda pendapat dalam masalah ini. Ada yang mengatakan tidak membatalkan puasa dan ada pula yang mengatakan membatalkan puasa. Berikut rinciannya

Pendapat pertama menyatakan bahwa infus tidak membatalkan puasa. Alasannya karena masuknya cairan infus tersebut tidak melalui manfadz (lubang pada tubuh) terbuka yang alami, masuknya hanya lewat pori-pori tubuh, jadi tidak membatalkan puasa, bahkan sebenarnya cairan tersebut tidak masuk kedalam jauf, sedangkan sesuatu yang membatalkan puasa itu kalau sampai masuk kedalam jauf, yang dimaksud dengan jauf menurut pengertian ulama adalah lambung.

Pendapat  kedua menyatakan bahwa cairan infus yang dimasukkan ke dalam tubuh membatalkan puasa. Alasannya dikarenakan cairan infus apabila berfungsi menggantikan makanan dan minuman, maka hukumnya sama dengan makanan dan minuman, karena salah satu perkara yang membatalkan puasa adalah  makan dan minum saat puasa. Hal ini dibuktikan dengan kenyataan bahwa orang-orang sakit yang menggunakannya mampu bertahan berhari-hari bahkan berminggu-minggu tanpa makan dan minum. Ini menunjukkan bahwa infus sama hukumnya dengan makanan dan minuman yang membatalkan puasa.

Langkah Kehati-hatian
Meskipun terdapat perbedaan pendapat dalam masalah ini, dan sebagian ulama menyatakan bahwa infus tidak membatalkan puasa, sebagai langkah ihthiyath (berhati-hati), ketika seseorang diinfus saat berpuasa, sebaiknya ia membatalkan puasanya dan mengqodhonya di hari yang lain. Lagi pula, biasanya orang sakit yang sampai diinfus mestilah sakitnya itu sudah sampai pada tahap di mana ia dibolehkan untuk tidak berpuasa.

Wallahu a’lam 

Referensi :
1. Taisir Fiqhus Shiyam, Hal : 101
2. Kitabus Shoum, Hal : 51-52
3. Al-Fiqhul Manhaji, Juz : 2  Hal : 83-84
4. Syarah Al-Mahalli Alal Minhaj, Juz : 1  hal : 385
5. At-Taqrirot Asy-Syadidah, Hal : 452
6. Syarah Al-Yaqutun Nafis, Juz : 1  Hal : 466-467
7. Mufthirotush Shiyam Al-Mu'ashiroh, Hal : 35-36
Share:

Monday, May 6, 2019

Hukum Berbuka Puasa dengan Jima'

Pertanyaan:
 
Bolehkah berbuka puasa dengan jima'? Maksudnya, begitu waktu Maghrib tiba, seorang suami langsung menyetubuhi istrinya sebagai bentuk ta'jil.
 
Jawaban:
 
Boleh. Namun tidak mendapatkan kesunnahan ta'jil al-fithr (menyegerakan diri untuk berbuka puasa), karena senggama bisa melemahkan stamina.
 
 (و) الثاني ( تعجيل الفطر ) بعد تحقق الغروب وقبل الصلاة للخبر السابق وسن ذلك ولو مارا بالطريق ولا تنخرم مروءته به كطلب الأكل يوم عيد الفطر قبل الصلاة ولو مارا بالطريق والمعتمد عدم حصول سنة التعجيل بالجماع لما فيه من إضعاف القوة

Kesunnahan yang kedua: menyegerakan diri dalam berbuka puasa setelah yakin tenggelamnya matahari dan sebelum melaksanakan shalat Maghrib berdasarkan hadits yang telah disebutkan. Dan kesunnahan itu meskipun ia sedang dalam perjalanan selama tidak mengurangi wibawanya, seperti hukumnya meminta makanan kepada orang lain di hari raya Idul Fithri sebelum melakukan shalat Id. Menurut pendapat yang mu'tamad (yang dijadikan pegangan) tidak mendapat kesunnahan menyegerakan berbuka bila berbukanya dengan jima' (senggama) karena jima' bisa melemahkan stamina. (Nihayah az-Zain, I/194).
 
Wallahu a'lam
Share:

Hukum Memanjangkan Jenggot

Pertanyaan:
Bagaimana hukum memanjangkan jenggot?

Jawaban:
Ada perintah untuk memanjangkan jenggot dan merawatnya dalam hadits, antara lain sabda Rasulullah Saw, "Berbedalah kalian dengan orang-orang musyrik. Peliharalah jenggot kalian dan potonglah kumis kalian." (HR Bukhari dan Muslim)

Para ahli fiqh berselisih pendapat menanggapi perintah dalam hadits ini, apakah menunjukkan hukum wajib atau sunnah? Jumhur fuqaha mengatakan wajib, namun madzhab Syafi'i mengatakan sunnah. Banyak pandangan dari madzhab Syafi'i yang menjelaskan hukum tersebut, di antaranya:

Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari berkata, "Makruh mencabut jenggot yang baru tumbuh pertama kali demi menjaga murudah (tak ada bulunya) dan ketampanan." (Syaikh Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 1 hlm.551) Al-'Allamah al-Ramli mengomentari pernyataan ini dalam al-Hasyiyah 'ala Asna 'al-Mathalib, "(Lafazh: makruh mencabut jenggot) mencakup pula mencukurnya. Pendapat al-Halimi dalam Minhaj-nya yang mencetuskan hukum tidak boleh bagi seseorang mencukur jenggot dan alisnya merupakan pendapat yang lemah." (Syaikh Syihabuddin Ahmad al-Ramli, al-Hasyiyah 'ala Asna al-Mathalib, juz 1 hlm. 551)

Al-'Allamah Ibn Hajar al-Haitami berkata, "Ulama telah membahas tentang permasalahan jenggot dan semisalnya yang termasuk makruh hukumnya, yaitu mencabut dan mencukurnya. Begitu pula hukum kedua alis." (Ibn Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz 9 hlm. 375-376)

Pendapat ini dikuatkan oleh al-Qasim al-'Abbadi dalam al-Hasyiyah 'ala Tuhfah al-Muhtaj, beliau berkata, "Hukum haram berseberangan dengan pendapat yang mu'tamad (menjadi rujukan). Dalam Syarh al-'Ubab diterangkan, "Faidah: al-Syaikhain (al-Rafi'i dan an-Nawawi) berpendapat makruh mencukur jenggot." (Ibn Qasim al-'Abbadi, Hasyiyah Tuhfah al-Muhtaj Syarh al-Minhaj, juz 9 hlm. 375-376)

Al-'Allamah al-Bujairami dalam Syarh 'ala al-Khatib berkata, "Mencukur jenggot hukumnya makruh termasuk bagi laki-laki dewasa, tidak sampai haram." (al-Bujairami, Hasyiyah 'ala Syarh al-Khatib, juz 4 hlm. 346) Penyebutan laki-laki di sini tidak dimaksudkan perbandingan dengan perempuan tetapi dengan laki-laki yang masih remaja, sehingga runtutan teks ini menunjukkan kemakruhan mencukur jenggot yang baru tumbuh bagi para laki-laki remaja. Maka al-Bujairami memberi catatan bahwa jenggot yang baru tumbuh bukan merupakan kriteria. Bagi laki-laki dewasa hukumnya juga makruh.

Terdapat pula ulama selain madzhab Syafi'i yang memakruhkan mencukur jenggot, antara lain Qadhi 'Iyadh, penulis al-Syifa' dan salah satu imam madzhab Maliki. Beliau berkata bahwa makruh mencukur, memotong dan mengerok jenggot." (Lihat: al-Hafizh al-'Iraqi, Tharh al-Tatsrib, juz 2 hlm. 83; al-Syaukani, Nail al-Authar, juz 1 hlm. 143)

Terlihat bahwa ulama fiqh yang mewajibkan memelihara jenggot serta mengharamkan mencukurnya memandang perkara lain selain nash hadits, yakni bahwa mencukur jenggot termasuk perilaku tercela serta tidak sesuai dengan bentuk manusia secara wajar. Syaikh Ahmad Syihabuddin al-Ramli --ayahanda Al-'Allamah Syamsuddin Muhammad al-Ramli-- dalam Hasyiyah 'ala Asna al-Mathalib berkata tentang ta'zir (hukuman), bahwa tidak boleh menta'zir dengan mencukur jenggot. Beliau menuturkan, "(Lafazh: Bukan jenggotnya) Guru kami berkata, "Karena mencukur jenggot adalah siksa bagi pelakunya dan sangat tercela."

Mengaitkan perintah dengan adat adalah tanda dialihkannya hukum yang dihasilkan oleh perintah tersebut dari wajib menjadi sunnah, sedangkan masalah jenggot sendiri merupakan masalah adat. Para ulama fiqh berpendapat bahwa banyak hal hukumnya sunnah di mana dalil haditsnya secara jelas menunjukkan perintah. Ini terjadi karena hal tersebut ada kaitannya dengan adat. Seperti sabda Rasulullah Saw, "Warnailah uban kalian. Janganlah kalian menyerupai musuh kalian dari orang-orang musyrik. Sedangkan yang paling baik untuk mewarnai uban kaliam adalah pohon pacar dan pohon katam (nama sebuah pohon)." (HR Bukhari dan Muslim)

Redaksi perintah di dalam hadits mewarnai uban di atas tidak lebih eksplisit daripada redaksi perintah dalam hadits memanjangkan jenggot. Akan tetapi ketika mewarnai uban atau meninggalkannya sama-sama menjadi adat di masyarakat, maka fuqaha menyunnahkan dan tidak mewajibkannya.

Dengan metode seperti ini, beberapa tokoh Islam bersikap ekstrim dalam masalah memakai topi dan pakaian ala Eropa. Mereka memilih pendapat yang mengafirkan orang yang melakukannya, bukan karena perbuatannya yang kufur namun karena indikasi menyerupai perbuatan orang-orang kafir di masanya. Ketika pakaian ala Eropa menjadi tren di suatu komunitas, tidak satu pun ulama Islam yang mengafirkan orang yang memakai pakaian tersebut.

Hukum berjenggot di era klasik di mana semua kalangan baik kafir maupun Muslim memelihara jenggotnya dan tidak ada pendorong untuk mencukurnya, hukumnya masih diperselisihkan antara mayoritas ulama yang mengatakan wajib memeliharanya dan ulama Syafi'i yang menyunnahkannya. Jadi, tidak berdosa jika mencukurnya.

Karena itu kami memilih untuk mengikuti pendapat ulama Syafi'i, lebih-lebih di masa sekarang di mana tren masyarakat sudah berubah. Mencukur jenggot hukumnya makruh, sedangkan memanjangkannya hukumnya sunnah, dan bagi seorang Muslim yang melakukannya akan mendapat pahala. Hal ini tetap melihat keserasian jenggot tersebut dengan penampilannya, serta menyesuaikannya dengan bentuk wajah dan ketampanan masing-masing.

Wallahu a'lam.

Sumber: Al-Bayan Lima Yasyghal al-Adzhan karya Prof. Dr. Ali Jum'ah 



   
Share:

Wednesday, April 24, 2019

Berdehem Saat Shalat: Batalkah?

Pada umumnya, berdehem dilakukan oleh seseorang untuk membersihkan tenggorokan. Pada saat suara terganggu akibat tenggorokan kurang bersih, maka biasanya akan normal kembali ketika berdehem. Berdehem biasa dilakukan oleh seseorang dalam berbagai keadaan, termasuk ketika shalat. Jika seseorang berdehem ketika shalat, apakah shalatnya batal?
 
Di dalam kitab-kitab fiqih, berdehem disebut dengan tanahnuh. Secara umum, berdehem dalam shalat tidak membatalkan shalat jika seseorang tidak bisa mengendelikan dan menguasainya. Misalnya, untuk bisa melafalkan bacaan shalat dia harus berdehem, maka shalatnya tidak batal, meskipun ketika berdehem sampai mengeluarkan suara dua huruf.
 
Adapun jika seseorang masih bisa mengendalikan dan menguasainya, maka para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini.
 
Pertama, jika seseorang berdehem sampai mengeluarkan suara dua huruf, maka shalatnya batal. Sebaliknya, jika tidak sampai mengeluarkan suara dua huruf, maka shalatnya tidak batal. Ini adalah pendapat yang paling shahih dan diikuti oleh kebanyakan ulama.
 
Kedua, berdehem tidak membatalkan shalat meskipun sampai mengeluarkan suara dua huruf. Ini adalah pendapat Imam al-Rafii.
 
Ketiga, jika seseorang berdehem dan mulutnya tertutup, maka shalatnya tidak batal, baik mengeluarkan suara dua huruf atau tidak. Namun jika berdehem dengan membuka mulut dan sampai mengeluarkan suara dua huruf, maka shalatnya batal. Jika tidak sampai mengeluarkan suara dua huruf, maka shalatnya tidak batal. Ini adalah pendapat Imam al-Mutawalli.
 
Penjelasan di atas telah disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu berikut:
 
وأما التنحنح فحاصل المنقول فيه ثلاثة أوجه الصحيح الذى قطع به المصنف والاكثرون ان بان منه حرفان بطلت صلاته والا فلا والثانى لا تبطل وان بان حرفان قال الرافعي وحكى هذا عن نص الشافعي والثالث ان كان فمه مطبقا لم تبطل مطلقا والا فان بان حرفان بطلت والا فلا وبهذا قطع المتولي
“Adapun berdehem, maka dari hasil nukilan pendapat ulama ada tiga pendapat. Yang paling shahih dan telah ditetapkan oleh mushannif (Imam Syairazi) dan kebanyakan ulama, jika seseorang berdehem sampai mengeluarkan suara dua huruf, maka shalatnya batal. Jika tidak sampai mengeluarkan suara dua huruf, maka tidak batal. Kedua, shalatnya tidak batal meskipun sampai mengeluarkan suara dua huruf. Imam al-Rafii berkata, ‘Ini dinukil dari pernyataan Imam Syafii.’ Ketiga, jika mulutnya tertutup, maka secara mutlak tidak batal. Namun jika tidak tertutup (terbuka) dan sampai mengeluarkan suara dua huruf, maka shalatnya batal. Jika tidak mengeluarkan suara dua huruf, maka tidak batal. Ini yang ditetapkan oleh Imam al-Mutawalli.”
 
Wallahu a’lam
Share:

Friday, April 19, 2019

Hukum Puasa Setelah Nishfu Sya'ban

Sebagaimana disebutkan dalam banyak hadis, Rasulullah SAW memperbanyak puasa di bulan Sya’ban. Pada bulan tersebut terdapat banyak keutamaan dan berbagai macam peristiwa penting terjadi pada bulan Sya’ban. Tidak hanya itu, bulan Sya’ban juga memiliki malam yang istimewa dan penuh berkah, yaitu malam Nishfu Sya’ban.
 
Malam Nishfu Sya’ban diyakini sebagai malam pengampunan dan penuh keberkahan. Dianjurkan pada malam pertengahan Sya’ban memperbanyak ibadah, doa dan istighfar.  Setelah malam Nishfu Sya’ban, apakah masih ada kesunnahan yang bisa kita lakukan? Apakah pada tanggal 16 Sya’ban dan seterusnya masih dianjurkan untuk berpuasa?
 
Terkait persoalan ini, ulama berbeda pendapat karena ada satu hadis yang melarang puasa setelah Nishfu Sya’ban; dan dalam riwayat al-Bukhari, Nabi juga melarang puasa dua atau tiga hari sebelum Ramadhan. Syekh Wahbab al-Zuhaili dalam Fiqhul Islami wa Adillatuhu menjelaskan:
 
قال الشافعية: يحرم صوم النصف الأخير من شعبان الذي منه يوم الشك، إلا لورد بأن اعتاد صوم الدهر أو صوم يوم وفطر يوم أو صوم يوم معين كالا ثنين فصادف ما بعد النصف أو نذر مستقر في ذمته أو قضاء لنفل أو فرض، أو كفارة، أو وصل صوم ما بعد النصف بما قبله ولو بيوم النص. ودليلهم حديث: إذا انتصف شعبان فلا تصوموا، ولم يأخذبه الحنابلة وغيرهم لضعف الحديث في رأي أحمد
“Ulama mazhab Syafi’i mengatakan, puasa setelah Nishfu Sya’ban diharamkan karena termasuk hari syak, kecuali ada sebab tertentu, seperti orang yang sudah terbiasa melakukan puasa dahar, puasa Daud, puasa Senin-Kamis, puasa nadzar, puasa qadha’, baik wajib ataupun sunnah, puasa kafarah, dan melakukan puasa setelah Nishfu Sya’ban dengan syarat sudah puasa sebelumnya, meskipun satu hari Nishfu Sya’ban. Dalil mereka adalah hadis, ‘Apabila telah melewati Nishfu Sya’ban janganlah kalian puasa’. Hadis ini tidak digunakan oleh ulama mazhab Hanbali dan selainnya karena menurut Imam Ahmad dhaif.”
 
Ulama melarang puasa setelah Nishfu Sya’ban dikarenakan pada hari itu dianggap hari syak (ragu), karena sebentar lagi bulan Ramadhan tiba. Khawatirnya, orang yang puasa setelah Nishfu Sya’ban tidak sadar kalau dia sudah berada di bulan Ramadhan. Ada juga ulama yang mengatakan, puasa setelah Nishfu Sya’ban dilarang agar kita bisa menyiapkan tenaga dan kekuatan untuk puasa di bulan Ramadhan.
 
Meskipun dilarang, ulama dari mazhab Syafi’i pun tetap membolehkan puasa sunnah bagi orang yang terbiasa mengerjakannya. Seperti mengerjakan puasa Senin dan Kamis, puasa ayyamul bidh, puasa nadzar, puasa qadha, ataupun orang yang sudah terbiasa mengerjakan puasa dahr.
 
Sementara menurut ulama lain, khususnya selain mazhab Syafi’i, hadis di atas dianggap lemah dan termasuk hadis munkar, karena ada perawi hadisnya yang bermasalah. Dengan demikian, sebagian ulama tidak melarang puasa setelah Nisfhu Sya’ban selama dia mengetahui kapan masuknya awal Ramadhan. Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fathul Bari mengatakan:
 
وقال جمهور العلماء يجوز الصوم تطوعا بعد النصف من شعبان وضعفوا الحديث الوارد فيه وقال أحمد وبن معين إنه منكر
“Mayoritas ulama membolehkan puasa sunnah setelah Nishfu Sya’ban dan mereka melemahkan hadis larangan puasa setelah Nishfu Sya’ban. Imam Ahmad dan Ibnu Ma’in mengatakan hadis tersebut munkar”
 
Dengan demikian, ulama berbeda pendapat terkait hukum puasa sunnah mutlak setelah Nishfu Sya’ban, karena mereka berpeda pendapat dalam memahami dan munghukumi hadis larangan puasa setelah Nishfu Sya’ban. Akan tetapi, pada sisi lain, mereka sepakat akan kebolehan puasa sunnah bagi orang yang sudah terbiasa melakukannya, seperti puasa Senin-Kamis, puasa Daud, puasa dahr dan lain-lain. Dibolehkan juga puasa bagi orang yang ingin membayar kafarah, qadha puasa, dan orang yang ingin melanjutkan puasa setelah puasa Nishfu Sya’ban. 
 
Wallahu a’lam
Share:

Amalan di Malam Nishfu Sya'ban

Membaca Surat Yasin di Malam Nishfu Sya’ban
 
وَأَمَّا قِرَاءَةُ سُوْرَةِ يس لَيْلَتَهَا بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَالدُعَاءِ الْمَشْهُوْرِ فَمِنْ تَرْتِيْبِ بَعْضِ أهْلِ الصَّلاَحِ مِنْ عِنْدِ نَفْسِهِ قِيْلَ هُوَ الْبُوْنِى وَلاَ بَأْسَ بِمِثْلِ ذَلِكَ. - أسنى المطالب فى أحاديث مختلفة المراتب ص 234
“Adapun pembacaan surat Yasin pada malam Nishfu Sya’ban setelah Maghrib merupakan hasil ijtihad sebagian ulama, konon ia adalah Syeikh Al Buni, dan hal itu bukanlah suatu hal yang buruk”. (Syaikh Muhammad bin Darwisy, Asná al-Mathálib, 234)
 
وَمِنْ خَوَاصِ سُوْرَةِ يس) كَمَا قَالَ بَعْضُهُمْ أَنْ تَقْرَأَهَا لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ: اْلاُوْلََى بِنِيَّةِ طُوْلِ اْلعُمْرِ، وَالثَّانِيَةُ بِنِيَّةِ دَفْعِ الْبَلاَءِم وَالثالِثَةُ بِنِيَّةِ اْلإسْتِغْنَاءِ عَنِ الناسِ
“Di antara keistimewaan surat Yasin, sebagaimana menurut sebagian ulama, adalah dibaca pada malam Nishfu Sya’ban sebanyak 3 kali. Yang pertama dengan niat meminta panjang umur, kedua niat terhindar dari bencana dan ketiga niat agar tidak bergantung kepada orang lain”. (Fathu al-Malik al-Majíd, 19)
 
Shalat Sunnah Mutlak di Malam Nishfu Sya’ban
 
Melaksanakan shalat sunnah secara mutlak dijelaskan dalam hadits:
 
قولُه صلى الله عليه وسلم : الصَّلاَةُ خَيْرُ مَوْضُوْعٍ، فَمَنْ شَاءَ اسْتَكْثرَ وَمَنْ شَاءَ اسْتَقَلَّ - قال الحافظ فِي "الفتح" 2 / 479 : صححه ابن حبان
Sabda Nabi: “Shalat adalah sebaik-baik syariat, siapa yang ingin memperbanyak maka perbanyaklah, dan siapa yang ingin melakukan sedikit maka lakukanlah.” (Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan bahwa hadis ini dinilai sahih oleh Ibnu Hibban. Fath Al-Bari 2/479).
 
Sayyid Muhammad Alawi menulis di dalam kitabnya:
 
عَنِ الْعَلاَءِ بْنِ الْحَارِثِ اَنَّ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَامَ رَسُوْلُ اللهِ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّى فَأَطَالَ السُّجُودَ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ قَدْ قُبِضَ، فَلَمَّا رَأَيْتُ ذَلِكَ قُمْتُ حَتَّى حَرَّكْتُ إِبْهَامَهُ فَتَحَرَّكَ فَرَجَعَ، فَلَمَّا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ السُّجُودِ وَفَرَغَ مِنْ صَلاَتِهِ قَالَ: يَا عَائِشَةُ أَوْ يَا حُمَيْرَاءُ أَظَنَنْتِ أَنَّ النَّبِيَّ قَدْ خَاسَ بِكِ؟ قُلْتُ: لاَ وَاللهِ يَا رَسُوْلَ اللهِ وَلَكِنِّي ظَنَنْتُ أَنْ قُبِضْتَ طُوْلَ سُجُوْدِكَ، قَالَ: أَتَدْرِي أَيَّ لَيْلَةٍ هَذِهِ؟ قُلْتُ: اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَعْلَمُ، قَالَ: هَذِهِ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ يَطَّلِعُ عَلَى عِبَادِهِ فِي لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِلْمُسْتَغْفِرِيْنَ وَيَرْحَمُ الْمُسْتَرْحِمِيْنَ وَيُؤَخِّرُ أَهْلَ الْحِقْدِ كَمَا هُمْ، رَوَاهُ الْبَيْهَقِيُّ. وَقَالَ هَذَا مُرْسَلٌ جَيِّدٌ وَيُحْتَمَلُ أَنْ يَكُوْنَ الْعَلاَءُ أَخَذَهُ مِنْ مَكْحُوْلٍ
)ذكريات ومناسبات لسيد محمد بن علوى الملكى ص 155-156(
“Dari 'Ala' bin Harits bahwa Aisyah berkata: “Rasulullah bangun di tengan malam kemudian beliau salat, kemudian sujud sangat lama, sampai saya menyangka bahwa beliau wafat. Setelah itu saya bangun dan saya gerakkan kaki Nabi dan ternyata masih bergerak. Kemudian Rasul bangkit dari sujudnya setelah selesai melakukan shalatnya, Nabi berkata “Wahai Aisyah, apakah kamu mengira Aku berkhianat padamu?”, Saya berkata “Demi Allah, tidak, wahai Rasul, saya mengira engkau telah tiada karena sujud terlalu lama.” Rasul bersabda “Tahukauh kamu malam apa sekang ini?” Saya menjawab “Allah dan Rasulnya yang tahu”. Rasulullah bersabda,Ini adalah malam Nishfu Sya’ban, sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla memperhatikan hamba-hamba-Nya pada malam Nishfu Sya’ban, Allah akan mengampuni orang-orang yang meminta ampunan, mengasihi orang-orang yang meminta dikasihani, dan Allah tidak akan memprioritaskan orang-orang yang pendendam”. (HR Al Baihaqi fi Syu’ab Al Iman no 3675, menurutnya hadits ini Mursal yang baik)
 
Catatan:

1. Letak ke-mursal-an hadits tersebut karena Al-‘Ala’ bin Al-Harits adalah seorang Tabiin yang tidak pernah berjumpa dengan Aisyah. Prediksi Al-Baihaqi, Al-‘Ala’ memperoleh hadits tersebut dari gurunya, Makhul. Imam Ahmad menilai Al-‘Ala’ sebagai orang yang sahih haditsnya. Abu Hatim berkata: “Tidak ada murid Makhul yang lebih terpercaya dari pada Al-‘Ala’”. Ibnu Hajar menyebut Al-‘Ala’ sebagai orang yang jujur dan berilmu fikih, tetapi ia dituduh pengikut Qadariyah. (Mausu’ah Ruwat Al Hadits)
 
2. Para Imam Madzhab, seperti Imam Syafii dan Imam Ahmad bin Hanbal mengkategorikan hadis Mursal sebagai hadis yang dapat diterima (Hadis Maqbul) bila memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya Sahabat atau Tabiin yang digugurkan dari sanad merupakan seorang yang dikenal kredibilitasnya, tidak bertentangan dengan hadis lain yang lebih shahih, dan lain sebagainya, sebagaimana yang tercantum dalam kitab-kitab Ulumul Hadits.
 
Syaikh Ibnu Taimiyah, berkata dalam fatwanya:
 
وَقَدْ سُئِلَ ابْنُ تَيْمِيَّةَ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى عَنْ صَلاَةِ لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَأَجَابَ : إِذَا صَلَّى اْلإِنْسَانُ لَيْلَةَ النِّصْفِ وَحْدَهُ أَوْ فِيْ جَمَاعَةٍ خَاصَّةٍ كَمَا كَانَ يَفْعَلُ طَوَائِفُ مِنَ السَّلَفِ فَهُوَ حَسَنٌ. وَقَالَ فِيْ مَوْضِعٍ آخَرَ : وَأَمَّا لَيْلَةُ النِّصْفِ فَقَدْ رُوِيَ فِيْ فَضْلِهَا أَحَادِيْثُ وَآَثاَرٌ وَنُقِلَ عَنْ طَائِفَةٍ مِنَ السَّلَفِ أَنَّهُمْ كَانُوْا يُصَلُّوْنَ فِيْهَا فَصَلاَةُ الرَّجُلِ فِيْهَا وَحْدَهُ قَدْ تَقَدَّمَهُ فِيْهِ سَلَفٌ وَلَهُ فِيْهِ حُجَّةٌ فَلَا يُنْكَرُ مِثْلُ هَذَا.
“Ibnu Taimiyah ditanya tentang shalat malam Nishfu Sya’ban, maka ia menjawab: “Apabila seseorang menunaikan shalat pada malam Nishfu Sya’ban, sendirian atau bersama jamaah tertentu sebagaimana dikerjakan oleh banyak kelompok kaum salaf, maka hal itu baik.” Di tempat lain, Ibnu Taimiyah juga berkata: “Adapun malam Nishfu Sya’ban, telah diriwayatkan banyak hadits dan atsar tentang keutamaannya dan telah dikutip dari sekelompok kaum salaf bahwa mereka menunaikan shalat pada malam itu. Jadi shalat yang dilakukan oleh seseorang sendirinya pada malam tersebut, telah dilakukan sebelumnya oleh kaum salaf dan ia mempunya hujjah, oleh karena itu hal seperti ini tidak boleh diingkari.” (Majma’ Fatawa Ibni Taimiyah [3/131-132].
 
Al-Hafizh Ibnu Rajab al-Hanbali, salah seorang murid Ibnu Taimiyah, juga berkata dalam kitabnya Lathaif al-Ma’arif sebagai berikut:
 
وَلَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ كَانَ التَّابِعُوْنَ مِنْ أَهْلِ الشَّامِ يُعَظِّمُوْنَهَا وَيَجْتَهِدُوْنَ فِيْهَا فِي الْعِبَادَةِ، وَكَانَ خَالِدُ بْنِ مَعْدَانَ وَلُقْمَانُ بْنِ عَامِرٍ وَغَيْرُهُمَا مِنْ تَابِعِي الشَّامِ يَقُوْمُوْنَ فِي الْمَسْجِدِ لَيْلَةَ النِّصْفِ، وَوَافَقَهُمُ اْلإِمَامُ إِسْحَاقُ ابْنُ رَاَهَوْيه عَلىَ ذَلِكَ، وَقَالَ فِيْ قِيَامِهَا فِي الْمَسَاجِدِ جَمَاعَةً : لَيْسَ ذَلِكَ بِبِدْعَةٍ . انتهى باختصار وتصرف .
“Malam Nishfu Sya’ban, kaum Tabi’in dari penduduk Syam mengagungkannya dan bersungguh-sungguh menunaikan ibadah pada malam tersebut. Khalid bin Ma’dan, Luqman bin Amir dan lain-lain dari kalangan tabi’in Syam mendirikan shalat di dalam Masjid pada malam Nishfu Sya’ban. Perbuatan mereka disetujui oleh al-Imam Ishaq Ibnu Rahawaih. Ibnu Rahawaih berkata mengenai shalat sunnah pada malam Nishfu Sya’ban di Masjid-masjid secara berjamaah: “Hal tersebut tidak termasuk bid’ah.” (al-Hafizh Ibnu Rajab al-Hanbali, Lathaif al-Ma’arif [h. 263] dengan disederhanakan).
 
Puasa Nishfu Sya’ban
 
Puasa di hari ke-15 bulan Sya’ban atau siang hari Nishfu Sya’ban ada yang menyatakan bidah, namun tidak demikian menurut mayoritas para ulama:
 
وَأَمَّا صِيَامُ يَوْمِ النِّصْفِ مِنْهُ فَغَيْرُ مَنْهِيٍِّ عَنْهُ فَإِنَّهُ مِنْ جُمْلَةِ أَيَّامِ الْبِيْضِ الْغُرِّ الْمَنْدُوْبِ إِلََى صِيَامِهَا مِنْ كُلِّ شَهْرٍ - لطائف المعارف ج - 1 / ص 151
Puasa pada hari Nishfu Sya’ban tidaklah dilarang. Sebab termasuk hari-hari purnama (tanggal 13-14-15 Hijriyah) yang dianjurkan untuk berpuasa di setiap bulan. (Lathaif Al-ma’arif 1/151)
Share:

Waktu Saat Ini


Syubbanul Wathon

Tahlilan

Tamu Online