Kajian Seputar Aqidah dan Amaliah Aswaja

Bid'ah Sahabat Nabi dalam Shahih al-Bukhari

Bid’ah ada dua macam: bid’ah terpuji dan bid’ah tercela. Bid’ah terpuji atau populer dengan sebutan bid’ah hasanah adalah setiap perbuatan baru yang tidak bertentangan dengan syariat. Meskipun Nabi Muhammad SAW ...

Mengenal Sosok 'Mubham' dalam Hadits

Suatu hari, Masjid Nabawi kedatangan seorang Arab kampung. Tak dinyana, ia kencing di Masjid Nabawi. Seusai kencing di area masjid, ia langsung pergi. Para sahabat yang mengetahuinya emosi...

Doa agar Terhindar dari Mengetahui Aib Guru

Dalam kitab at-Tibyân fî Adâb Hamalati al-Qurân, disebutkan bahwa Rabi’ bin Sulaiman, murid sekaligus sahabat Imam asy-Syafi’i, tidak berani minum di hadapan Imam asy-Syafi’i, karena segan padanya....

Sifat Shalat Nabi Ala ASWAJA

Sangat disayangkan bila dewasa ini muncul sikap-sikap yang kurang bijaksana dari kelompok tertentu yang sibuk mencari-cari kesalahan tata cara shalat kelompok lain dengan mengatakan landasannya lemah, bahkan diiringi dengan vonis bid’ah...

Mayit Bisa Menerima Manfaat dari Amal Orang yang Masih Hidup (Bagian Pertama)

Selain menerima manfaat amal kebajikan yang pernah dikerjakannya semasa hidup, orang yang sudah meninggal dunia juga bisa mendapatkan manfaat dari amaliah saudaranya sesama Muslim,...

Showing posts with label Haji. Show all posts
Showing posts with label Haji. Show all posts

Sunday, July 29, 2018

Selamatan Haji

Setelah sampai ke rumah masing-masing, seorang jamaah haji disunnahkan mengadakan tasyakkuran, yakni dengan menyembelih sapi atau unta. Sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Al-Fiqh al-Wadhih:

يُسْتَحَبُّ لِلْحَجِّ بَعْدَ رُجُوْعِهِ بَلَدَهُ أَنْ يَنْحَرَ جَمَلاً أَوْ بَقَرَةً أَوْ يَذْبَحَ شَاةً لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِيْنِ وَالْجِيْرَانِ وَاْلإِخْوَانِ تَقَرُّبًا إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ كَمَا فَعَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. (الفقه الواضح من الكتاب والسنة، ج١ ص٦٧٣)
"Disunnahkan bagi orang yang baru pulang haji untuk menyembelih unta, sapi, atau menyembelih kambing (untuk diberikan) kepada para fakir miskin, tetangga, sanak kerabat, saudara, serta relasi. (Hal ini dilakukan) sebagai bentuk pendekatan diri pada Allah Swt, sebagaimana yang telah diamalkan oleh Nabi Saw." (Al-Fiqh al-Wadhih min al-Kitab wa al-Sunnah, Juz 1, hal. 673)  

Kesunnahan ini berdasarkan hadits Nabi Saw:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا قَدِمَ الْمَدِيْنَةَ نَحَرَ جَزُوْرًا اَوْ بَقَرَةً. (صحيح البخاري، رقم ٢٨٥٩)
"Dari Jabir bin Abdullah ra bahwa ketika Rasulullah Saw datang ke Madinah usai menunaika ibadah haji, beliau menyembelih kambing atau sapi." (Shahih al-Bukhari, 2859)

Namun di sebagian daerah, walimah haji itu tidak hanya dilakukan setelah mereka pulang dari tanah suci. Perayaan itu juga dilakukan oleh jamaah haji sebelum berangkat ke tanah suci, yakni setelah mereka melunasi ONH-nya. Kalau melihat isinya, maka walimah tersebut tujuannya tidak jauh berbeda dengan walimah setelah haji.

Dari beberapa keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa mengadakan walimatul hajj merupakan suatu ibadah sunnah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad Saw. 
Share:

Friday, July 27, 2018

Berziarah ke Makam Rasulullah Saw

Berziarah ke makam Nabi Muhammad Saw adalah sunnah hukumnya. Lebih-lebih bagi mereka yang sedang menunaikan ibadah haji. Sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadits:

مَنْ جَائَنِي زَائِرًا لَمْ تَدْعُهُ حَاجَةً إِلاَّ زِيَارَتِي كَانَ حَقًّا عَلَى اللهِ تَعَالَى أَنْ أَكُوْنَ شَفِيْعًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ - رواه الدارقطني
"Siapa saja yang datang kepadaku untuk berziarah, dan keperluannya hanya untuk berziarah kepadaku (tidak ada keperluan yang lain) maka Allah SWT memberikan jaminan agar aku menjadi orang yang memberi syafa'at (pertolongan) kepadanya di hari kiamat nanti." (HR Daruquthni)

Dalam hadits lain disebutkan:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ حَجَّ فَزَارَ قَبْرِيْ بَعْدَ مَوْتِي كَانَ كَمَنْ زَارَنِي فِي حَيَاتِي - رواه الدارقطني
"Dari Ibn 'Umar ra sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda, "Barangsiapa yang melaksanakan ibadah haji, lalu berziarah ke makamku setelah aku meninggal dunia, maka ia seperti orang yang berziarah kepadaku ketika aku masih hidup." (HR Daruquthni)

Atas dasar inilah, pengarang kitab I'anah al-Thalibin menyatakan: 

وَالْحَاصِلُ زِيَارَةُ قَبْرِ النَّبِيِّ مِنْ أَفْضَلِ الْقُرْبَاتِ فَيَنْبَغِي أَنْ يَحْرِصَ عَلَيْهِ وَلْيَحْذَرْ كُلَّ الْحَذْرِ مِنَ التَّخَلُّفِ عَنْهُ مَعَ الْقُدْرَةِ وَخُصُوْصًا بَعْدَ حَجَّةِ اْلإِ سْلاَمِ لِأَنَّ حَقَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى أُمَّتِهِ عَظِيْمٌ وَلَوْ أَنَّ أَحَدَهُمْ يَجِيْءُ عَلَى رَأْسِهِ أَوْ عَلَى بَصَرِهِ مِنْ أَبْعَدِ مَوْضِعِ اْلأَرْضِ لِزِيَارَتِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَقُمْ بِالْحَقِّ الَّذِيْ عَلَيْهِ لِنَبِيِّهِ جَزَاهُ اللهُ عَنِ الْمُسْلِمِيْنَ أَتَمَّ الْجَزَاءِ. (إعانة الطالبين، ج٢ ص٣١٣)
"Berziarah ke makam Nabi Muhammad Saw merupakan salah satu qurbah (ibadah) yang paling mulia. Karena itu sudah selayaknya seluruh umat Islam memperhatikannya. Dan hendaklah wasapada, jangan sampai tidak berziarah padahal ia telah diberi kemampuan oleh Allah Swt, lebih-lebih bagi mereka yang melaksanakan ibadah haji. Karena hak Nabi Muhammad Saw yang harus diberikan oleh umatnya sangat besar. Maka jika datang salah seorang di antara mereka dengan kepala dijadikan kaki dari ujung bumi yang terjauh, bersusah payah untuk berziarah ke Rasulullah Saw, maka itu tidak akan cukup untuk memenuhi hak yang harus diterima Nabi Saw dari umatnya. Semoga Allah Swt membalas kebaikan Rasulullah Saw kepada kaum muslimin dengan sebaik-baik balasan." (I'anah al-Thalibin, Juz 2, hal. 313)     

Lalu, bagaimana dengan kekhawatiran Rasulullah Saw yang melarang umat Islam menjadikan makam beliau sebagai tempat berpesta, atau sebagai berhala yang disembah? Sebagaimana riwayat berikut ini:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ تَتَّخِذُوا قَبْرِي عِيْدًا وَلاَ تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ قُبُورًا وَحَيْثُمَا كُنْتُمْ فَصَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّ صَلاَتَكُمْ تَبْلُغُنِي. (مسند احمد بن حنبل، رقم ٨٤٤٩)
"Dari Abu Hurairah ra, ia berkata, "Rasulullah Saw bersabda, "Janganlah kamu jadikan kuburanku sebagai tempat perayaan, dan janganlah kamu jadikan rumahmu sebagai kuburan. Maka bacalah shalawat kepadaku. Karena shalawat yang kamu baca akan sampai kepadaku di ana saja kamu berada." (Musnad Ahmad bin Hanbal, 8449)

Menjawab makna kekhawatiran Nabi Saw ini, Sayyid Muhammad bin 'Alawi al-Maliki al-Hasani menukil dari beberapa ulama, lalu berkomentar:

وَمِنْهُمْ مَنْ فَهِمَ أَنَّ مَعْنَاهُ اَلنَّهْيُ عَنْ سُوءِ اْلأَدَبِ عِنْدَ زِيَارَتِهِ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ بِاللَّهْوِ وَاللَّعْبِ كَمَا يُفْعَلُ فِي اْلأَعْيَادِ وَإِنَّمَا يُزَارُ لِلسَّلاَمِ عَلَيْهِ وَالدُّعَاءِ عِنْدَهُ وَرَجَاءِ بَرَكَةِ نَظْرِهِ وَدُعَائِهِ وَرَدَّ سَلاَمِهِ مَعَ الْمُحَافَظَةِ عَلَى اْلأَدَبِ اللاَّئِقِ بِهَذِهِ النَّظْرَةِ الشَّرِيْفَةِ النَّبَوِيَّةِ. (منهج السلف في فهم النصوص بين النظرية والتطبيق، ص١٠٣ ) 

"Sebagian ulama ada yang memahami bahwa yang dimaksud (oleh hadits itu adalah) larangan untuk berbuat tidak sopan ketika berziarah ke makam Rasulullah Saw. Yakni dengan memainkan alat musik atau permainan lainnya, sebagaimana yang biasa dilakukan ketika ada perayaan. (Yang seharusnya dilakukan adalah) umat Islam berziarah ke makam Rasul hanya untuk menyampaikan salam kepada Rasul, berdoa di sisinya, mengharap berkah melihat makam Rasul, mengharap berkah dan balasan salam Rasulullah Saw. (Itu semua dilakukan) dengan tetap menjaga sopan santun yang sesuai dengan maqam kenabiannya yang mulia." (Manhaj al-Salaf fi Fahm al-Nushush bain al-Nazhariyyah wa al-Tathbiq, 103)

Dari sinilah maka berziarah ke makam Rasulullah Saw tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Bahkan sangat dianjurkan karena akan mengingatkan kita akan jasa dan perjuangan Nabi Muhammad Saw, sekaligus menjadi salah satu bukti mengguratnya kecintaan kita kepada beliau Saw.

Share:

Waktu Saat Ini


Syubbanul Wathon

Tahlilan

Tamu Online