Bid'ah Sahabat Nabi dalam Shahih al-Bukhari
Bid’ah ada dua macam: bid’ah terpuji dan bid’ah tercela. Bid’ah terpuji atau populer dengan sebutan bid’ah hasanah adalah setiap perbuatan baru yang tidak bertentangan dengan syariat. Meskipun Nabi Muhammad SAW ...
Mengenal Sosok 'Mubham' dalam Hadits
Suatu hari, Masjid Nabawi kedatangan seorang Arab kampung. Tak dinyana, ia kencing di Masjid Nabawi. Seusai kencing di area masjid, ia langsung pergi. Para sahabat yang mengetahuinya emosi...
Doa agar Terhindar dari Mengetahui Aib Guru
Dalam kitab at-Tibyân fî Adâb Hamalati al-Qurân, disebutkan bahwa Rabi’ bin Sulaiman, murid sekaligus sahabat Imam asy-Syafi’i, tidak berani minum di hadapan Imam asy-Syafi’i, karena segan padanya....
Sifat Shalat Nabi Ala ASWAJA
Sangat disayangkan bila dewasa ini muncul sikap-sikap yang kurang bijaksana dari kelompok tertentu yang sibuk mencari-cari kesalahan tata cara shalat kelompok lain dengan mengatakan landasannya lemah, bahkan diiringi dengan vonis bid’ah...
Mayit Bisa Menerima Manfaat dari Amal Orang yang Masih Hidup (Bagian Pertama)
Selain menerima manfaat amal kebajikan yang pernah dikerjakannya semasa hidup, orang yang sudah meninggal dunia juga bisa mendapatkan manfaat dari amaliah saudaranya sesama Muslim,...
Sunday, July 29, 2018
Selamatan Haji
Friday, July 27, 2018
Berziarah ke Makam Rasulullah Saw
Lalu, bagaimana dengan kekhawatiran Rasulullah Saw yang melarang umat Islam menjadikan makam beliau sebagai tempat berpesta, atau sebagai berhala yang disembah? Sebagaimana riwayat berikut ini:
Menjawab makna kekhawatiran Nabi Saw ini, Sayyid Muhammad bin 'Alawi al-Maliki al-Hasani menukil dari beberapa ulama, lalu berkomentar:
وَمِنْهُمْ مَنْ فَهِمَ أَنَّ مَعْنَاهُ اَلنَّهْيُ عَنْ سُوءِ اْلأَدَبِ عِنْدَ زِيَارَتِهِ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ بِاللَّهْوِ وَاللَّعْبِ كَمَا يُفْعَلُ فِي اْلأَعْيَادِ وَإِنَّمَا يُزَارُ لِلسَّلاَمِ عَلَيْهِ وَالدُّعَاءِ عِنْدَهُ وَرَجَاءِ بَرَكَةِ نَظْرِهِ وَدُعَائِهِ وَرَدَّ سَلاَمِهِ مَعَ الْمُحَافَظَةِ عَلَى اْلأَدَبِ اللاَّئِقِ بِهَذِهِ النَّظْرَةِ الشَّرِيْفَةِ النَّبَوِيَّةِ. (منهج السلف في فهم النصوص بين النظرية والتطبيق، ص١٠٣ )
"Sebagian ulama ada yang memahami bahwa yang dimaksud (oleh hadits itu adalah) larangan untuk berbuat tidak sopan ketika berziarah ke makam Rasulullah Saw. Yakni dengan memainkan alat musik atau permainan lainnya, sebagaimana yang biasa dilakukan ketika ada perayaan. (Yang seharusnya dilakukan adalah) umat Islam berziarah ke makam Rasul hanya untuk menyampaikan salam kepada Rasul, berdoa di sisinya, mengharap berkah melihat makam Rasul, mengharap berkah dan balasan salam Rasulullah Saw. (Itu semua dilakukan) dengan tetap menjaga sopan santun yang sesuai dengan maqam kenabiannya yang mulia." (Manhaj al-Salaf fi Fahm al-Nushush bain al-Nazhariyyah wa al-Tathbiq, 103)
Dari sinilah maka berziarah ke makam Rasulullah Saw tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Bahkan sangat dianjurkan karena akan mengingatkan kita akan jasa dan perjuangan Nabi Muhammad Saw, sekaligus menjadi salah satu bukti mengguratnya kecintaan kita kepada beliau Saw.












