Kajian Seputar Aqidah dan Amaliah Aswaja

Bid'ah Sahabat Nabi dalam Shahih al-Bukhari

Bid’ah ada dua macam: bid’ah terpuji dan bid’ah tercela. Bid’ah terpuji atau populer dengan sebutan bid’ah hasanah adalah setiap perbuatan baru yang tidak bertentangan dengan syariat. Meskipun Nabi Muhammad SAW ...

Mengenal Sosok 'Mubham' dalam Hadits

Suatu hari, Masjid Nabawi kedatangan seorang Arab kampung. Tak dinyana, ia kencing di Masjid Nabawi. Seusai kencing di area masjid, ia langsung pergi. Para sahabat yang mengetahuinya emosi...

Doa agar Terhindar dari Mengetahui Aib Guru

Dalam kitab at-Tibyân fî Adâb Hamalati al-Qurân, disebutkan bahwa Rabi’ bin Sulaiman, murid sekaligus sahabat Imam asy-Syafi’i, tidak berani minum di hadapan Imam asy-Syafi’i, karena segan padanya....

Sifat Shalat Nabi Ala ASWAJA

Sangat disayangkan bila dewasa ini muncul sikap-sikap yang kurang bijaksana dari kelompok tertentu yang sibuk mencari-cari kesalahan tata cara shalat kelompok lain dengan mengatakan landasannya lemah, bahkan diiringi dengan vonis bid’ah...

Mayit Bisa Menerima Manfaat dari Amal Orang yang Masih Hidup (Bagian Pertama)

Selain menerima manfaat amal kebajikan yang pernah dikerjakannya semasa hidup, orang yang sudah meninggal dunia juga bisa mendapatkan manfaat dari amaliah saudaranya sesama Muslim,...

Showing posts with label Amaliah. Show all posts
Showing posts with label Amaliah. Show all posts

Thursday, June 13, 2019

Hukum Menggabungkan Niat Puasa Syawal sekaligus Ayyamul Bidh

Puasa ayyamul bidh adalah puasa yang dilakukan pada hari purnama, yaitu pada tanggal 13, 14 dan 15 bulan Hijriyah setiap bulannya. Puasa tersebut disunnahkan berdasarkan hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan Nasa’i.

Dari Abu Dzar, Rasulullah saw bersabda:
 
يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ
“Hai Abu Dzar, jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14 dan 15 (dari bulan Hijriyah).” (HR Tirmidzi dan an Nasai)

Amalan tersebut merupakan kebiasaan Nabi yang diwasiatkan kepada umatnya, dan Nabi sendiri tak pernah meninggalkannya. Dari Abu Hurairah ra ia berkata:
 
أَوْصَانِى خَلِيلِى بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَصَلاَةِ الضُّحَى ، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ
“Kekasihku  mewasiatkan padaku tiga nasehat yang aku tidak akan meninggalkannya hingga aku mati: 1). Berpuasa tiga hari setiap bulannya, 2) Mengerjakan shalat Dhuha, 3). Mengerjakan shalat Witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari )

Seseorang bisa menggabungkan niat puasa ayyumul bidh dengan puasa sunnah lainnya. Misalkan ayyamul bidh jatuh pada hari Senin atau Kamis, atau bisa juga puasa ayyamul bidh dengan puasa Syawal.

Dalam kitab Jami Al-Umm wal Hikam dijelaskan, bahwa Nabi berniat shalat sekaligus memberikan pelajaran kapada orang-orang bagaimana shalat itu. Yang demikian itu karena niatan tersebut tidaklah perihal haram atau makruh. Layaknya seseorang yang menggabungkan niat wudhu dan niat menghilangkan najis serta kotoran pada anggota badan.

Para ulama menjelaskan bahwa penggabungan niat puasa ayyamul bidh dengan puasa sunnah lainya, seperti puasa Muharram adalah boleh. Alasan bolehnya penggabungan itu karena maksud dari syariat puasa ini telah tercapai. Hadits berikut menggambarkan penggabungan niat yang dilakukan oleh Rasulullah. Dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi Saw bersabda:
 
وَإِذَا جَاءَ وَالْإمَامُ رَاكِعٌ فَلْيُكَبِّرْ تَكْبِيْرَةً وَاحِدَةً وَيَرْكَعُ
“Jika seseorang (yang mau salat jamaah) baru datang sedang imam sudah rukuk, maka hendaknya dia bertakbir satu kali kemudian melakukan rukuk.”

Dalam hadits di atas Rasulullah tidak menambah sabda dengan kalimat setelah dia bertakbir dengan sabda: ‘hendaknya kemudian dia bertakbir intiqal (takbir pindah gerakan) untuk rukuk’. Artinya, satu kali takbir sudah berlaku untuk takbiratul ihram dan takbir intiqal.[1] Ini menunjukkan dibolehkannya menggabungkan niat.

Dari berbagai keterangan di atas disimpukan bahwa niat puasa ayyamul bidh boleh digabung dengan niat puasa Syawal. Dengan berniat puasa Syawal, maka tetap bisa mendapatkan keutamaan puasa ayyamul bidh. Layaknya orang yang berpuasa sunnah lainnya pada hari Senin atau Kamis, ia tetap mendapatkan keutamaan beramal. Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah Saw bersabda:

Berbagai amalan dihadapkan (pada Allah) pada hari Senin dan Kamis, maka aku suka jika amalanku dihadapkan sedangkan aku sedang berpuasa.” (HR. Tirmidzi)


[1] Terjadi khilaf di antara ulama perihal ini. Ada yang mencukupkan hanya dengan satu kali takbir, yakni takbiratul ihram saja; dan ada pula yang menyatakan tetap melakukan takbir intiqal. Insyaallah akan ada pembahasan tersendiri tentang hal ini.
Share:

Sunday, May 5, 2019

Berdzikir dengan Hitungan Melebihi Ajaran Rasulullah

Pertanyaan:
 
Apakah memperbanyak dzikir dengan hitungan yang melebihi ajaran Rasulullah Saw adalah bid'ah atau haram?
 
Jawaban:
 
Memperbanyak berdzikir dengan hitungan yang melebihi sunnah Nabi hukumnya sunnah, bahkan hal tersebut diperintahkan denga jelas di dalam al-Qur'an. Allah Ta'ala berfirman:

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا
"Hai orang-orang yang beriman, berzdikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya." (QS. al-Ahzab: 42)  

إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَذَكَرُوا اللَّهَ كَثِيرًا
"Kecuali orang-orang (penyair-penyair) yang beriman dan beramal saleh dan banyak menyebut Allah." (QS. asy-Syu'ara: 227)
 

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
"Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah." (QS. al-Ahzab: 21) 

وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا
"Laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar." (QS. al-Ahzab: 35)

Bahkan Allah menetapkan sedikit berdzikir kepada-Nya sebagai ciri orang munafik dan mencelanya. Allah Ta'ala berfirman:

وَلَا يَذْكُرُونَ اللَّهَ إِلَّا قَلِيلًا
"Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali." (QS. an-Nisa: 142)  

Rasulullah Saw bersabda, "Orang yang menyendiri menjadi pemenang". Para sahabat bertanya, "Siapakah orang yang menyendiri itu wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Laki-laki dan perempuan yang banyak berdzikir kepada Allah." (HR Ahmad, Muslim, Tirmidzi, Ibn Hibban)

"Basahilah lisanmu dengan berdzikir kepada Allah." (HR Ahmad, Tirmidzi, Ibn Hibban, dan Hakim)

Rasulullah Saw bersabda, "Barangsiapa yang mengucapkan LAA ILAAHA ILLALLAAHU WAHDAHU LAA SYARIIKALAH, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WAHUWA 'ALAA KULLI SYAI-IN QADIIR sebanyak seratus kali setiap hari, maka ia mendapat pahala seperti memerdekakan sepuluh budak, ditulis seratus kebaikan, dan dihapus seratus keburukan." Hingga beliau bersabda, "Tidak ada seorang yang lebih utama karena apa yang ia bawa kecuali orang yang melakukan lebih banyak daripada itu." (HR Bukhari dan Muslim)

Semua ayat-ayat dan hadits-hadits di atas menguatkan bahwa tidak ada batasan berdzikir kepada Allah dan syariat membuka peluang berdzikir dan memperbanyak sesukanya. Seseorang yang berdzikir kepada Allah dengan jumlah banyak melebihi batas yang disebutkan dalam hadits lebih utama daripada orang yang membatasi diri dengan bilangan yang ada di dalamnya, sebagaimana sabda Rasulullah Saw, "Tidak ada seorang yang lebih utama karena apa yang ia bawa kecuali orang yang melakukan lebih banyak daripada itu." (HR Bukhari dan Muslim)

Dzikir kepada Allah adalah sunnah, dan memperbanyaknya termasuk memperbanyak perkara sunnah. Berdzikir dapat menghidupkan hati dan meninggalkannya menyebabkan hati menjadi mati.

Dari keterangan di atas, maka diperbolehkan bagi seseorang untuk berdzikir sesuai keinginannya tanpa dibatasi bilangan tertentu, baik ia mengatur dzikirnya sendiri atau diatur oleh seorang guru. Kami memohon kepada Allah agar menghidupkan hati kami dengan selalu berdzikir kepada-Nya. Amin.

Sumber: Al-Bayan Lima Yasyghal al-Adzhan karya Prof. Dr. Ali Jum'ah 
Share:

Friday, April 19, 2019

Hukum Puasa Setelah Nishfu Sya'ban

Sebagaimana disebutkan dalam banyak hadis, Rasulullah SAW memperbanyak puasa di bulan Sya’ban. Pada bulan tersebut terdapat banyak keutamaan dan berbagai macam peristiwa penting terjadi pada bulan Sya’ban. Tidak hanya itu, bulan Sya’ban juga memiliki malam yang istimewa dan penuh berkah, yaitu malam Nishfu Sya’ban.
 
Malam Nishfu Sya’ban diyakini sebagai malam pengampunan dan penuh keberkahan. Dianjurkan pada malam pertengahan Sya’ban memperbanyak ibadah, doa dan istighfar.  Setelah malam Nishfu Sya’ban, apakah masih ada kesunnahan yang bisa kita lakukan? Apakah pada tanggal 16 Sya’ban dan seterusnya masih dianjurkan untuk berpuasa?
 
Terkait persoalan ini, ulama berbeda pendapat karena ada satu hadis yang melarang puasa setelah Nishfu Sya’ban; dan dalam riwayat al-Bukhari, Nabi juga melarang puasa dua atau tiga hari sebelum Ramadhan. Syekh Wahbab al-Zuhaili dalam Fiqhul Islami wa Adillatuhu menjelaskan:
 
قال الشافعية: يحرم صوم النصف الأخير من شعبان الذي منه يوم الشك، إلا لورد بأن اعتاد صوم الدهر أو صوم يوم وفطر يوم أو صوم يوم معين كالا ثنين فصادف ما بعد النصف أو نذر مستقر في ذمته أو قضاء لنفل أو فرض، أو كفارة، أو وصل صوم ما بعد النصف بما قبله ولو بيوم النص. ودليلهم حديث: إذا انتصف شعبان فلا تصوموا، ولم يأخذبه الحنابلة وغيرهم لضعف الحديث في رأي أحمد
“Ulama mazhab Syafi’i mengatakan, puasa setelah Nishfu Sya’ban diharamkan karena termasuk hari syak, kecuali ada sebab tertentu, seperti orang yang sudah terbiasa melakukan puasa dahar, puasa Daud, puasa Senin-Kamis, puasa nadzar, puasa qadha’, baik wajib ataupun sunnah, puasa kafarah, dan melakukan puasa setelah Nishfu Sya’ban dengan syarat sudah puasa sebelumnya, meskipun satu hari Nishfu Sya’ban. Dalil mereka adalah hadis, ‘Apabila telah melewati Nishfu Sya’ban janganlah kalian puasa’. Hadis ini tidak digunakan oleh ulama mazhab Hanbali dan selainnya karena menurut Imam Ahmad dhaif.”
 
Ulama melarang puasa setelah Nishfu Sya’ban dikarenakan pada hari itu dianggap hari syak (ragu), karena sebentar lagi bulan Ramadhan tiba. Khawatirnya, orang yang puasa setelah Nishfu Sya’ban tidak sadar kalau dia sudah berada di bulan Ramadhan. Ada juga ulama yang mengatakan, puasa setelah Nishfu Sya’ban dilarang agar kita bisa menyiapkan tenaga dan kekuatan untuk puasa di bulan Ramadhan.
 
Meskipun dilarang, ulama dari mazhab Syafi’i pun tetap membolehkan puasa sunnah bagi orang yang terbiasa mengerjakannya. Seperti mengerjakan puasa Senin dan Kamis, puasa ayyamul bidh, puasa nadzar, puasa qadha, ataupun orang yang sudah terbiasa mengerjakan puasa dahr.
 
Sementara menurut ulama lain, khususnya selain mazhab Syafi’i, hadis di atas dianggap lemah dan termasuk hadis munkar, karena ada perawi hadisnya yang bermasalah. Dengan demikian, sebagian ulama tidak melarang puasa setelah Nisfhu Sya’ban selama dia mengetahui kapan masuknya awal Ramadhan. Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fathul Bari mengatakan:
 
وقال جمهور العلماء يجوز الصوم تطوعا بعد النصف من شعبان وضعفوا الحديث الوارد فيه وقال أحمد وبن معين إنه منكر
“Mayoritas ulama membolehkan puasa sunnah setelah Nishfu Sya’ban dan mereka melemahkan hadis larangan puasa setelah Nishfu Sya’ban. Imam Ahmad dan Ibnu Ma’in mengatakan hadis tersebut munkar”
 
Dengan demikian, ulama berbeda pendapat terkait hukum puasa sunnah mutlak setelah Nishfu Sya’ban, karena mereka berpeda pendapat dalam memahami dan munghukumi hadis larangan puasa setelah Nishfu Sya’ban. Akan tetapi, pada sisi lain, mereka sepakat akan kebolehan puasa sunnah bagi orang yang sudah terbiasa melakukannya, seperti puasa Senin-Kamis, puasa Daud, puasa dahr dan lain-lain. Dibolehkan juga puasa bagi orang yang ingin membayar kafarah, qadha puasa, dan orang yang ingin melanjutkan puasa setelah puasa Nishfu Sya’ban. 
 
Wallahu a’lam
Share:

Amalan di Malam Nishfu Sya'ban

Membaca Surat Yasin di Malam Nishfu Sya’ban
 
وَأَمَّا قِرَاءَةُ سُوْرَةِ يس لَيْلَتَهَا بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَالدُعَاءِ الْمَشْهُوْرِ فَمِنْ تَرْتِيْبِ بَعْضِ أهْلِ الصَّلاَحِ مِنْ عِنْدِ نَفْسِهِ قِيْلَ هُوَ الْبُوْنِى وَلاَ بَأْسَ بِمِثْلِ ذَلِكَ. - أسنى المطالب فى أحاديث مختلفة المراتب ص 234
“Adapun pembacaan surat Yasin pada malam Nishfu Sya’ban setelah Maghrib merupakan hasil ijtihad sebagian ulama, konon ia adalah Syeikh Al Buni, dan hal itu bukanlah suatu hal yang buruk”. (Syaikh Muhammad bin Darwisy, Asná al-Mathálib, 234)
 
وَمِنْ خَوَاصِ سُوْرَةِ يس) كَمَا قَالَ بَعْضُهُمْ أَنْ تَقْرَأَهَا لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ: اْلاُوْلََى بِنِيَّةِ طُوْلِ اْلعُمْرِ، وَالثَّانِيَةُ بِنِيَّةِ دَفْعِ الْبَلاَءِم وَالثالِثَةُ بِنِيَّةِ اْلإسْتِغْنَاءِ عَنِ الناسِ
“Di antara keistimewaan surat Yasin, sebagaimana menurut sebagian ulama, adalah dibaca pada malam Nishfu Sya’ban sebanyak 3 kali. Yang pertama dengan niat meminta panjang umur, kedua niat terhindar dari bencana dan ketiga niat agar tidak bergantung kepada orang lain”. (Fathu al-Malik al-Majíd, 19)
 
Shalat Sunnah Mutlak di Malam Nishfu Sya’ban
 
Melaksanakan shalat sunnah secara mutlak dijelaskan dalam hadits:
 
قولُه صلى الله عليه وسلم : الصَّلاَةُ خَيْرُ مَوْضُوْعٍ، فَمَنْ شَاءَ اسْتَكْثرَ وَمَنْ شَاءَ اسْتَقَلَّ - قال الحافظ فِي "الفتح" 2 / 479 : صححه ابن حبان
Sabda Nabi: “Shalat adalah sebaik-baik syariat, siapa yang ingin memperbanyak maka perbanyaklah, dan siapa yang ingin melakukan sedikit maka lakukanlah.” (Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan bahwa hadis ini dinilai sahih oleh Ibnu Hibban. Fath Al-Bari 2/479).
 
Sayyid Muhammad Alawi menulis di dalam kitabnya:
 
عَنِ الْعَلاَءِ بْنِ الْحَارِثِ اَنَّ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَامَ رَسُوْلُ اللهِ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّى فَأَطَالَ السُّجُودَ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ قَدْ قُبِضَ، فَلَمَّا رَأَيْتُ ذَلِكَ قُمْتُ حَتَّى حَرَّكْتُ إِبْهَامَهُ فَتَحَرَّكَ فَرَجَعَ، فَلَمَّا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ السُّجُودِ وَفَرَغَ مِنْ صَلاَتِهِ قَالَ: يَا عَائِشَةُ أَوْ يَا حُمَيْرَاءُ أَظَنَنْتِ أَنَّ النَّبِيَّ قَدْ خَاسَ بِكِ؟ قُلْتُ: لاَ وَاللهِ يَا رَسُوْلَ اللهِ وَلَكِنِّي ظَنَنْتُ أَنْ قُبِضْتَ طُوْلَ سُجُوْدِكَ، قَالَ: أَتَدْرِي أَيَّ لَيْلَةٍ هَذِهِ؟ قُلْتُ: اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَعْلَمُ، قَالَ: هَذِهِ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ يَطَّلِعُ عَلَى عِبَادِهِ فِي لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِلْمُسْتَغْفِرِيْنَ وَيَرْحَمُ الْمُسْتَرْحِمِيْنَ وَيُؤَخِّرُ أَهْلَ الْحِقْدِ كَمَا هُمْ، رَوَاهُ الْبَيْهَقِيُّ. وَقَالَ هَذَا مُرْسَلٌ جَيِّدٌ وَيُحْتَمَلُ أَنْ يَكُوْنَ الْعَلاَءُ أَخَذَهُ مِنْ مَكْحُوْلٍ
)ذكريات ومناسبات لسيد محمد بن علوى الملكى ص 155-156(
“Dari 'Ala' bin Harits bahwa Aisyah berkata: “Rasulullah bangun di tengan malam kemudian beliau salat, kemudian sujud sangat lama, sampai saya menyangka bahwa beliau wafat. Setelah itu saya bangun dan saya gerakkan kaki Nabi dan ternyata masih bergerak. Kemudian Rasul bangkit dari sujudnya setelah selesai melakukan shalatnya, Nabi berkata “Wahai Aisyah, apakah kamu mengira Aku berkhianat padamu?”, Saya berkata “Demi Allah, tidak, wahai Rasul, saya mengira engkau telah tiada karena sujud terlalu lama.” Rasul bersabda “Tahukauh kamu malam apa sekang ini?” Saya menjawab “Allah dan Rasulnya yang tahu”. Rasulullah bersabda,Ini adalah malam Nishfu Sya’ban, sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla memperhatikan hamba-hamba-Nya pada malam Nishfu Sya’ban, Allah akan mengampuni orang-orang yang meminta ampunan, mengasihi orang-orang yang meminta dikasihani, dan Allah tidak akan memprioritaskan orang-orang yang pendendam”. (HR Al Baihaqi fi Syu’ab Al Iman no 3675, menurutnya hadits ini Mursal yang baik)
 
Catatan:

1. Letak ke-mursal-an hadits tersebut karena Al-‘Ala’ bin Al-Harits adalah seorang Tabiin yang tidak pernah berjumpa dengan Aisyah. Prediksi Al-Baihaqi, Al-‘Ala’ memperoleh hadits tersebut dari gurunya, Makhul. Imam Ahmad menilai Al-‘Ala’ sebagai orang yang sahih haditsnya. Abu Hatim berkata: “Tidak ada murid Makhul yang lebih terpercaya dari pada Al-‘Ala’”. Ibnu Hajar menyebut Al-‘Ala’ sebagai orang yang jujur dan berilmu fikih, tetapi ia dituduh pengikut Qadariyah. (Mausu’ah Ruwat Al Hadits)
 
2. Para Imam Madzhab, seperti Imam Syafii dan Imam Ahmad bin Hanbal mengkategorikan hadis Mursal sebagai hadis yang dapat diterima (Hadis Maqbul) bila memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya Sahabat atau Tabiin yang digugurkan dari sanad merupakan seorang yang dikenal kredibilitasnya, tidak bertentangan dengan hadis lain yang lebih shahih, dan lain sebagainya, sebagaimana yang tercantum dalam kitab-kitab Ulumul Hadits.
 
Syaikh Ibnu Taimiyah, berkata dalam fatwanya:
 
وَقَدْ سُئِلَ ابْنُ تَيْمِيَّةَ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى عَنْ صَلاَةِ لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَأَجَابَ : إِذَا صَلَّى اْلإِنْسَانُ لَيْلَةَ النِّصْفِ وَحْدَهُ أَوْ فِيْ جَمَاعَةٍ خَاصَّةٍ كَمَا كَانَ يَفْعَلُ طَوَائِفُ مِنَ السَّلَفِ فَهُوَ حَسَنٌ. وَقَالَ فِيْ مَوْضِعٍ آخَرَ : وَأَمَّا لَيْلَةُ النِّصْفِ فَقَدْ رُوِيَ فِيْ فَضْلِهَا أَحَادِيْثُ وَآَثاَرٌ وَنُقِلَ عَنْ طَائِفَةٍ مِنَ السَّلَفِ أَنَّهُمْ كَانُوْا يُصَلُّوْنَ فِيْهَا فَصَلاَةُ الرَّجُلِ فِيْهَا وَحْدَهُ قَدْ تَقَدَّمَهُ فِيْهِ سَلَفٌ وَلَهُ فِيْهِ حُجَّةٌ فَلَا يُنْكَرُ مِثْلُ هَذَا.
“Ibnu Taimiyah ditanya tentang shalat malam Nishfu Sya’ban, maka ia menjawab: “Apabila seseorang menunaikan shalat pada malam Nishfu Sya’ban, sendirian atau bersama jamaah tertentu sebagaimana dikerjakan oleh banyak kelompok kaum salaf, maka hal itu baik.” Di tempat lain, Ibnu Taimiyah juga berkata: “Adapun malam Nishfu Sya’ban, telah diriwayatkan banyak hadits dan atsar tentang keutamaannya dan telah dikutip dari sekelompok kaum salaf bahwa mereka menunaikan shalat pada malam itu. Jadi shalat yang dilakukan oleh seseorang sendirinya pada malam tersebut, telah dilakukan sebelumnya oleh kaum salaf dan ia mempunya hujjah, oleh karena itu hal seperti ini tidak boleh diingkari.” (Majma’ Fatawa Ibni Taimiyah [3/131-132].
 
Al-Hafizh Ibnu Rajab al-Hanbali, salah seorang murid Ibnu Taimiyah, juga berkata dalam kitabnya Lathaif al-Ma’arif sebagai berikut:
 
وَلَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ كَانَ التَّابِعُوْنَ مِنْ أَهْلِ الشَّامِ يُعَظِّمُوْنَهَا وَيَجْتَهِدُوْنَ فِيْهَا فِي الْعِبَادَةِ، وَكَانَ خَالِدُ بْنِ مَعْدَانَ وَلُقْمَانُ بْنِ عَامِرٍ وَغَيْرُهُمَا مِنْ تَابِعِي الشَّامِ يَقُوْمُوْنَ فِي الْمَسْجِدِ لَيْلَةَ النِّصْفِ، وَوَافَقَهُمُ اْلإِمَامُ إِسْحَاقُ ابْنُ رَاَهَوْيه عَلىَ ذَلِكَ، وَقَالَ فِيْ قِيَامِهَا فِي الْمَسَاجِدِ جَمَاعَةً : لَيْسَ ذَلِكَ بِبِدْعَةٍ . انتهى باختصار وتصرف .
“Malam Nishfu Sya’ban, kaum Tabi’in dari penduduk Syam mengagungkannya dan bersungguh-sungguh menunaikan ibadah pada malam tersebut. Khalid bin Ma’dan, Luqman bin Amir dan lain-lain dari kalangan tabi’in Syam mendirikan shalat di dalam Masjid pada malam Nishfu Sya’ban. Perbuatan mereka disetujui oleh al-Imam Ishaq Ibnu Rahawaih. Ibnu Rahawaih berkata mengenai shalat sunnah pada malam Nishfu Sya’ban di Masjid-masjid secara berjamaah: “Hal tersebut tidak termasuk bid’ah.” (al-Hafizh Ibnu Rajab al-Hanbali, Lathaif al-Ma’arif [h. 263] dengan disederhanakan).
 
Puasa Nishfu Sya’ban
 
Puasa di hari ke-15 bulan Sya’ban atau siang hari Nishfu Sya’ban ada yang menyatakan bidah, namun tidak demikian menurut mayoritas para ulama:
 
وَأَمَّا صِيَامُ يَوْمِ النِّصْفِ مِنْهُ فَغَيْرُ مَنْهِيٍِّ عَنْهُ فَإِنَّهُ مِنْ جُمْلَةِ أَيَّامِ الْبِيْضِ الْغُرِّ الْمَنْدُوْبِ إِلََى صِيَامِهَا مِنْ كُلِّ شَهْرٍ - لطائف المعارف ج - 1 / ص 151
Puasa pada hari Nishfu Sya’ban tidaklah dilarang. Sebab termasuk hari-hari purnama (tanggal 13-14-15 Hijriyah) yang dianjurkan untuk berpuasa di setiap bulan. (Lathaif Al-ma’arif 1/151)
Share:

Malam Nishfu Sya'ban dalam Pandangan Ulama

Abdullah bin Umar ra 
 
عَنِ ابْنِ عُمَرَ بْنِ الخطابِ قَالَ خَمْسُ لَيَالِيَ لاَ يُرَدُّ فِيْهِنَّ الدُّعَاءُ لَيْلَةُ الْجُمْعَةِ وَأَوَّلُ لَيْلَةٍ مِنْ رَجَبٍ وَلَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ وَلَيْلَتَا الْعِيْدِ (أخرجه البيهقي فِي شعب الإيمان رقم 3711 وفِي فضائل  اْلاَوْقات رقم 149 وعبد الرزاق رقم 7927
"Diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata: Ada 5 malam yang doa tidak akan ditolak. Yaitu doa malam Jumat, malam pertama bulan Rajab, malam Nishfu Sya'ban dan malam dua hari raya" (al-Baihaqi dalam Syu'ab al-Iman No 3811 dan dalam Fadlail al-Auqat No 149, dan Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf No 7928)
 
Khalifah Umar bin Abdul Aziz
 
وَرَوَى الْخَطِيبُ فِِي غُنْيَةِ الْمُلْتَمِسِ بِِِإِسْنَادٍ إلََى عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ أَنَّهُ كَتَبَ إلََى عَدِيِّ بْنِ أَرْطَاةَ : "عَلَيْك بَِِأَرْبَعِ لَيَالٍ فِِي السَّنَةِ، فَإِنَّ اللهَ يُفْرِغُ فِيْهِنَّ الرَّحْمَةَ: أَوَّلُ لَيْلَةٍ مِنْ رَجَبٍ، وَلَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ، وَلَيْلَةُ الْفِطْرِ، وَلَيْلَةُ النَحْرِ" -التلخيص الحبير فِي تخريج أحاديث الرافعي الكبير ج - 2 / ص 265
“Khatib al-Baghdadi meriwayatkan dalam kitab Ghunyat al-Multamis dari Umar bin Abdul Aziz, bahwa beliau menulis surat kepada Adi bin Arthah: “Jangan tinggalkan 4 malam dalam setahun, sebab Allah  mencurahkan rahmat di malam itu, malam awal Rajab, malam Nishfu Sya’ban, malam Idul Fitri dan malam Idul Adha.” (al-Hafidz Ibnu Hajar, Talkhish al-Habir)
 
Imam Syafi’i
 
قَالَ الْبَيْهَقِي قَالَ الشافِعِي وَبلََغَنَا أَنَّهُ كَانَ يُقَالُ إِنَّ الدُّعَاءَ يُسْتَجَابُ فِِي خَمْسِ لَيَالٍ فِِي لَيْلَةِ الْجُمْعَةِ وَلَيْلَةِ اْلأَضْحَى وَلَيْلَةِ الْفِطْرِ وَأَوَّلِ لَيْلَةٍ مِنْ رَجَبٍ وَلَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ - أخرجه البيهقي فِي السنن الكبرى رقم 6087 وفِي معرفة السنن واْلأَثار رقم 1958 وذكره الحافظ ابن حجر فِي تلخيص الحبير رقم 675
Ahli hadis al-Baihaqi mengutip dari Imam Syafi'i, “Telah sampai kepada kami bahwa doa dikabulkan dalam 5 malam, yaitu malam Jumat, malam Idul Adha, malam Idul Fitri, malam pertama bulan Rajab, dan malam Nishfu Sya’ban." (as-Sunan al-Kubra No 6087, Ma'rifat as-Sunan wa al-Atsar No 1958, dan dikutip oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Talkhis al-Habir No 675)
 
Syaikh Ibnu Hajar al-Haitami
 
وَالْحَاصِلُ أَنَّ لِهَذَِهِ اللَّيْلَةِ فَضْلاً وَأَنَّهُ يَقََعُ فِيْهَا مَغْفِرَةٌ مَخْصُوْصَةٌ وَاسْتِجَابَةٌ مَخْصُوْصَةٌ وَمِنْ ثَُمَّ قَالَ الشَّافِعِيُّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ِإنَّ الدُّعَاءَ يُسْتَجَابُ فِيْهَا -الفتاوى الفقهية الكبرى لِبن حجر الهيتمي 2 / 80
"Kesimpulannya, bahwa Malam Nishfu Sya'ban ini memiliki keutamaan. Di dalamnya terdapat ampunan khusus dan terkabulnya doa secara khusus. Oleh karenanya as-Syafi'i berkata: Doa dikabulkan di Malam Nishfu Sya'ban" (Ibnu Hajar al-Haitami, al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah 2/80)
 
Syaikh al-Mubarakfuri
 
وَهَذِهِ اْلأَحَادِيْثُ كُلُّهَا تَدُلُّ عَلَى عَظِيْمِ خَطَرِ لَيْلَةِ نِصْفِ شَعْبَانَ وَجَلاَلَةِ شَأْنِِهَا وَقَدْرِهَا وَأَنَّهَا لَيْسَتْ كَاللَّيَالِي اْلأُخَرِ فَلاَ يَنْبَغِي أَنْ يُغْفَلَ عَنْهَا بَلْ يُسْتَحَبُّ إِحْيَاءُ هَا بِِالْعِبَادَةِ وَالدُّعَاءِ وَالذِّكْرِ وَالْفِكْرِ - مرعاة المفاتيح شرح مشكاة المصابيح 4 / 341
"Hadis-hadis ini secara keseluruhan menunjukkan keagungan Malam Nishfu Sya'ban, dan malam tersebut tidak sama dengan malam-malam yang lain. Dan dianjurkan untuk tidak melupakannya, bahkan dianjurkan untuk menghidupinya dengan ibadah, doa, dzikir dan tafakkur" (Syaikh al-Mubarakfuri dalam Syarah Misykat al-Mashabih 4/341)
Share:

Dalil Kemuliaan Malam Nishfu Sya'ban

Hadits Pertama
 
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : يَطَّلِعُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلىَ خَلْقِهِ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِعِبَادِهِ إِلاَّ لاِثْنَيْنِ مُشَاحِنٍ وَقَاتِلِ نَفْسٍ . أخرجه أحمد
“Dari Abdullah bin Amr, dari Rasulullah Saw bersabda: “Allah Swt melihat kepada makhluk-Nya pada malam Nishfu Sya’ban, lalu memberikan ampunan kepada hamba-hamba-Nya kecuali dua orang yang tidak diampuninya, yaitu orang yang bermusuhan dan pembunuh orang.” (HR. Ahmad dalam al-Musnad [2/176] dengan sanad yang lemah, sebagaimana dapat dilihat dalam al-Targhib wa al-Tarhib [3/284] dan Majma’ al-Zawaid [8/65]).
 
Hadits Kedua
 
عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : يَطَّلِعُ اللهُ إِلَى خَلْقِهِ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِجَمِيْعِ خَلْقِهِ إِلاَّ لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ  . أخرجه ابن حبان في صحيحه والطبراني، وأبو نعيم في الحلية.
“Dari Mu’adz bin Jabal, dari Rasulullah SAW bersabda: “Allah SWT melihat kepada makhluk-Nya pada malam Nishfu Sya’ban, lalu memberikan ampunan kepada seluruh makhluk-Nya kecuali kepada orang yang menyekutukan Allah atau orang yang bermusuhan.” (HR. Ibn Hibban dalam Shahih-nya [12/481], al-Thabarani dalam al-Mu’jam al-Kabir [20/109] dan al-Mu’jam al-Ausath, dan Abu Nu’aim dalam Hilyah al-Auliya’ [5/195], semuanya dari jalur Makhul, dari Malik bin Yukhamir dari Mu’adz secara marfu’. Al-Hafizh al-Haitsami berkata dalam Majma’ al-Zawaid [8/65], “Hadits tersebut diriwayatkan oleh al-Thabarani dalam al-Mu’jam al-Kabir dan al-Mu’jam al-Ausath, dan para perawinya dapat dipercaya”. Malik bin Yukhamir seorang perawi tsiqah dan mukhadhram, sedangkan Makhul pernah menjumpainya, sehingga hadits ini tidak mengalami keterputusan (inqitha’), sebagaimana asumsi sebagian kalangan. Kesimpulannya, Ibnu Hibban sangat tepat dalam menilai shahih hadits tersebut.
 
Hadits yang senada dengan hadits di atas juga diriwayatkan dari jalur: Abu Hurairah oleh al-Bazzar dalam Musnad-nya [2/436], jalur Abu Tsa’labah al-Khusyani oleh al-Thabarani [Majma’ al-Zawaid 8/65] dan Ibnu Abi Ashim dalam al-Sunnah [1/223], jalur Auf bin Malik oleh al-Bazzar [2/463], jalur Abu Bakar al-Shiddiq oleh Ibnu Khuzaimah dalam al-Tauhid [no. 90] dan Ibnu Abi Ashim [no. 509], 7), jalur Abu Musa oleh Ibnu Majah [1/446] dan al-Lalaka’i [no. 763] dan jalur Aisyah oleh Ahmad [6/238], al-Tirmidzi [3/107] dan Ibnu Majah [1/445].
 
Kesimpulan Hadits Malam Nishfu Sya’ban
 
فَهَذِهِ الأحَادِيثُ بِمَجْمُوعِهَا حُجَّةٌ عَلَى مَنْ زَعَمَ أَنَّهُ لَمْ يَثْبُتْ فِِي فَضِيْلَةِ لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ شَيْءٌ، وَاللهُ تَعَالَى أَعْلَمُ. تحفة الْحوذي شرح سنن الترمذي ج 2 ص 277
“Hadits-hadits di atas secara keseluruhan merupakan sebuah hujjah yang membantah anggapan sebagian ulama yang berpendapat bahwa tidak ada satupun dalil kuat yang menjelaskan tentang keutamaan malam nishfu Sya’ban”. (Syekh Al-Mubarkfuri, Tuhfah al-Ahwadzi Syarh Sunan al-Tirmidzi, II/277)
Share:

Tuesday, December 18, 2018

Inilah Lafal Dzikir Utama di Waktu Subuh

Imam Nawawi dalam Kitab Al-Azkar menyebutkan bahwa banyak lafal zikir yang baik dibaca di waktu Subuh berasal dari Rasulullah SAW. Mereka yang dapat mengamalkan semuanya terbilang orang beruntung yang mendapatkan nikmat dan anugerah Allah SWT.

Adapun mereka yang tidak sanggup mengamalkan semuanya dapat menyingkat amalan tersebut meski hanya satu lafal zikir.

Imam Nawawi menyebutkan sejumlah ayat Al-Qur’an yang menjadi dasar anjuran zikir di waktu Subuh, yaitu Surat Thaha ayat 130, Surat Ghafir ayat 55, Surat An-Nisa ayat 148, Al-An‘am ayat 52, An-Nur ayat 36, dan Surat As-Shad ayat 18.

Ada baiknya kami kutip dua ayat darinya sebagai berikut:

وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا
“Bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu sebelum terbit dan sebelum terbenam matahari. (QS. Thaha: 130)

Sedangkan Surat Ghafir ayat 55 berbunyi sebagai berikut:

وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ بِالْعَشِيِّ وَالْإِبْكَارِ
“Bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu pada pagi dan petang. (QS. Ghafir ayat 55)

Semua ayat ini menunjukkan anjuran agar manusia berzikir memuji Allah pada waktu Subuh atau pagi hari dan tentu saja sore hari.

Imam An-Nawawi menyebut Sayyidul Istighfar sebagai lafal yang baik dan utama dibaca saat Subuh atau pagi hari dan petang. Bunyi lafal Sayyidul Istighfar sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah SAW dalam riwayat Imam Bukhari adalah sebagai berikut:

اَللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّيْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ خَلَقْتَنِيْ وَأَنَا عَبْدُكَ وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ. أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ. أَبُوْءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ. وَأَبُوْءُ بِذَنْبِيْ. فَاغْفِرْ لِيْ فَإِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ إِلَّا أَنْتَ
[Allâhumma anta rabbî, lâ ilâha illâ anta khalaqtanî. Wa anâ ‘abduka, wa anâ ‘alâ ‘ahdika wa wa‘dika mastatha‘tu. A‘ûdzu bika min syarri mâ shana‘tu. Abû’u laka bini‘matika ‘alayya. Wa abû’u bidzanbî. Faghfirlî. Fa innahû lâ yaghfirudz dzunûba illâ anta].

“Hai Tuhanku, Engkau Tuhanku. Tiada tuhan yang disembah selain Engkau. Engkau yang menciptakanku. Aku adalah hamba-Mu. Aku berada dalam perintah iman sesuai perjanjian-Mu sebatas kemampuanku. Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan yang kuperbuat. Kepada-Mu, aku mengakui segala nikmat-Mu padaku. Aku mengakui dosaku. Maka itu ampunilah dosaku. Sungguh tiada yang mengampuni dosa selain Engkau.”

Perihal keutamaan Sayyidul Istighfar yang dibaca waktu pagi atau sore hari disebutkan di ujung hadits riwayat Imam Bukhari. Mereka yang mengamalkan Sayyidul Istighfar kemudian wafat beberapa jam kemudian mendapat garansi surga dari Allah SWT.

إذا قال ذلك حين يمسي فمات من ليلته دخل الجنة، أو كان من أهل الجنة، وإذا قال ذلك حين يصبح فمات من يومه...مثله
“Dalam Shahih Bukhari terdapat riwayat dari Syaddad bin Aus RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Siapa yang membacanya [Sayyidul Istighfar] ketika sore, lalu ia wafat pada malamnya, maka ia masuk surga atau ia tergolong penghuni surga. Siapa yang membacanya ketika pagi, lalu ia wafat pada siangnya, maka nasibnya sama seperti orang yang mengamalkannya pada petang hari.’” (Lihat: Imam An-Nawawi, Al-Adzkar, [Damaskus: Darul Mallah, 1971 M/1391 H], halaman 63)

Adapun zikir lainnya adalah lafal tasbih sebagaimana dipahami secara harfiah dari ayat-ayat tersebut. Riwayat hadits pada Shahih Muslim menyebut lafal tasbih sebagai berikut:

سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ
[Subhānallāhi wa bi hamdih].
“Mahasuci Allah dengan segala puji bagi-Nya.”

Adapun riwayat hadits pada Sunan Abu Dawud menyebut lafal tasbih sebagai berikut

سُبْحَانَ اللهِ العَظِيْمِ وَبِحَمْدِهِ
[Subhānallāhil ‘azhīmi wa bi hamdih].
“Mahasuci Allah yang maha agung dengan segala puji bagi-Nya.”

Lafal tasbih yang dianjurkan untuk dibaca sebanyak 100 kali ini memiliki keutamaan luar biasa. Siapa saja yang mengamalkannya akan membawa amal terbaik pada hari kiamat kelak sebagaimana hadits riwayat Imam Muslim berikut ini:

وروينا في صحيح مسلم عن أبي هريرة رضي الله عنه، قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم من قال حين يصبح وحين يمسي سبحان الله وبحمده مائة مرة لم يأت أحد يوم القيامة بأفضل مما جاء به إلا أحد قال مثل ما قال أو زاد عليه
“Diriwayatkan kepada kami di Shahih Muslim dari Abu Hurairah RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Siapa saja yang membaca ketika pagi dan ketika sore ‘Subhānallāhi wa bi hamdih,’ sebanyak 100 kali, niscaya pada hari kiamat tidak ada orang yang lebih baik membawa amal daripadanya selain orang yang mengamalkan seperti apa yang diamalkan olehnya atau bahkan melebihi amalnya. (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Adzkar, [Damaskus: Darul Mallah, 1971 M/1391 H], halaman 63).

Imam An-Nawawi, sebagaimana di awal disebutkan, mengatakan bahwa lafal zikir di waktu Subuh atau pagi hari begitu banyak yang tidak mungkin disebutkan satu persatu. Masih banyak lagi lafal zikir di waktu Subuh yang belum tertera di sini. Semua lafal itu mengandung keutamaan luar biasa sebaiknya tidak dilewatkan meski hanya satu jenis zikir.

Wallahu a‘lam
Share:

Waktu Saat Ini


Syubbanul Wathon

Tahlilan

Tamu Online