Kajian Seputar Aqidah dan Amaliah Aswaja

Bid'ah Sahabat Nabi dalam Shahih al-Bukhari

Bid’ah ada dua macam: bid’ah terpuji dan bid’ah tercela. Bid’ah terpuji atau populer dengan sebutan bid’ah hasanah adalah setiap perbuatan baru yang tidak bertentangan dengan syariat. Meskipun Nabi Muhammad SAW ...

Mengenal Sosok 'Mubham' dalam Hadits

Suatu hari, Masjid Nabawi kedatangan seorang Arab kampung. Tak dinyana, ia kencing di Masjid Nabawi. Seusai kencing di area masjid, ia langsung pergi. Para sahabat yang mengetahuinya emosi...

Doa agar Terhindar dari Mengetahui Aib Guru

Dalam kitab at-Tibyân fî Adâb Hamalati al-Qurân, disebutkan bahwa Rabi’ bin Sulaiman, murid sekaligus sahabat Imam asy-Syafi’i, tidak berani minum di hadapan Imam asy-Syafi’i, karena segan padanya....

Sifat Shalat Nabi Ala ASWAJA

Sangat disayangkan bila dewasa ini muncul sikap-sikap yang kurang bijaksana dari kelompok tertentu yang sibuk mencari-cari kesalahan tata cara shalat kelompok lain dengan mengatakan landasannya lemah, bahkan diiringi dengan vonis bid’ah...

Mayit Bisa Menerima Manfaat dari Amal Orang yang Masih Hidup (Bagian Pertama)

Selain menerima manfaat amal kebajikan yang pernah dikerjakannya semasa hidup, orang yang sudah meninggal dunia juga bisa mendapatkan manfaat dari amaliah saudaranya sesama Muslim,...

Showing posts with label Tahlilan. Show all posts
Showing posts with label Tahlilan. Show all posts

Saturday, January 26, 2019

Membaca al-Qur’an di Kuburan

Salah satu amaliah yang sering dipandang bid’ah oleh sekelompok orang yang sering mengambil fatwa-fatwa Syekh Ibnu Taimiyah, Syekh Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah dan Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab adalah membaca al-Qur’an di kuburan. Mereka menganggap amaliah semacam itu sebagai perbuatan yang tidak memiliki landasan syari’at dan tidak pernah diamalkan oleh generasi salaf al-shalih. Tentu saja pandangan semacam itu isapan jempol belaka dan tak memiliki landasan ilmiah sama sekali.

Mengapa? Karena membaca al-Qur’an di kuburan kaum Muslimin sesungguhnya sudah menjadi tradisi Islam yang telah berlangsung sejak generasi shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga dewasa ini. Tujuan amaliah tersebut adalah menghadiahkan pahala bacaan al-Qur’an kepada orang yang telah meninggal dunia.

Berikut akan kami paparkan pendapat ulama yang sering menjadi rujukan orang-orang yang menganggap bid’ah membaca al-Qur’an di kuburan. Dengan uraian ini Anda akan melihat bahwa orang-orang yang suka membid’ahkan itu telah menyelisihi fatwa dari ulama-ulama utama yang menjadi rujukan mereka.

Dalam kitab ar-Ruh, halaman 13, Syekh Ibn al-Qayyim berkata:

وَقَدْ ذُكِرَ عَنْ جَمَاعَةٍِ مِنَ السَّلَفِ أَنَّهُمْ أَوْصَوْا أَنْ يُقْرَأَ عِنْدَ قُبُوْرِهِمْ وَقْتَ الدَّفْنِ، قَالَ عَبْدُ الْحَقِّ: يُرْوَى أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ أَمَرَ أَنْ يُقْرَأَ عِنْدَ قَبْرِهِ سُوْرَةُ الْبَقَرَةِ، وَكَانَ اْلاِمَامُ أَحْمَدُ يُنْكِرُ ذَلِكَ أَوَّلاً حَيْثُ لَمْ يَبْلُغْهُ فِيْهِ أَثَرٌ ثُمَّ رَجَعَ، وَقَالَ الْخَلاَّلُ فْي الْجَامِعِ: عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ اْلعَلاَءِ ْبنِ اللَّجْلاَجِ عَنْ أَبِيْهِ قَالَ: قَالَ أَبِىْ إِذَا أَنَامِتُّ فَضَعْنِى فِي اللَّحْدِ وَقُلْ بِسْمِ اللهِ وَعَلَى سُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ وَسُنَّ عَلَىَّ التُّرَابَ سَنًّا وَاقْرَأْ عِنْدَ رَأْسِىْ بِفَاتِحَةِ الْبَقَرَةِ وَخَاتِمَتِهَا فَإِنِّى سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ يَقُوْلُ ذَلِكَ، قَالَ الْخَلاَّلُ: وَأَخْبَرَنِي الْحَسَنُ ْبنُ أَحْمَدَ الْوَرَّاقُ حَدَّثَنِى عَلِىٌّ بْنُ مُوْسَى الْحَدَّادُ وَكَانَ صَدُوْقًَا قَالَ: كُنْتُ مَعَ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍِ وَمُحَمَّدِ بْنِ قُدَامَةَ الْجَوْهَرِىِّ فِيْ جَنَازَةٍِ فَلَمَّا دُفِنَ الْمَيِّتُ جَلَسَ رَجُلٌ ضَرِيْرٌ يَقْرَأُ عِنْدَ الْقَبْرِ فَقَالَ لَهُ أَحْمَدُ: يَا هَذَا إِنَّ الْقِرَاءَةَ عِنْدَ الْقَبْرِ بِدْعَةٌ فَلَمَّا خَرَجَا مِنَ الْمَقَابِرِ قَالَ مُحَمَّدُ بْنُ قُدَامَةَ ِلأَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍِ: يَا أَبَا عَبْدِ اللهِ مَا تَقُوْلُ فِيْ مُبَشِّرٍ الْحَلَبِيِّ؟ قَالَ ثِقَةٌ، قَالَ: كَتَبْتَ عَنْهُ شَيْئًَا؟ قَالَ: نَعَمْ، قَالَ فَأَخْبِرْنِيْ مُبَشِّرٌ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ اللَّجْلاَجِ عَنْ أَبِيْهِ أَنَّهُ أَوْصَى إِذَا دُفِنَ أَنْ يُقْرَأَ عِنْدَ رَأْسِهِ بِفَاتِحَةِ الْبَقَرَةِ وَخَاتِمَتِهَا وَقَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ يُوْصِيْ بِذَلِكَ، فَقَالَ لَهُ أَحْمَدُ: فَارْجِعْ وَقُلْ لِلرَّجُلِ يَقْرَأُ، وَذَكَرَ الْخَلاَّلُ عَنِ الشَّعْبِيِّ قَالَ: كَانَتِ اْلأَنْصَارُ إِذَا مَاتَ لَهُمُ الْمَيِّتُ اِخْتَلَفُوْا إِلَى قَبْرِهِ يَقْرَءُوْنَ عِنْدَهُ اْلقُرْآنَ
Telah disebutkan dari sekelompok ulama salaf bahwa mereka berwasiat agar dibacakan al-Qur’an di kuburan mereka setelah dimakamkan. Abdul Haqq berkata, “Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar memerintahkan untuk dibacakan surat al-Baqarah di kuburnya. Al-Imam Ahmad pada mulanya mengingkari hal itu, karena belum mendengar informasi dari ulama salaf, namun kemudian ia menyetujuinya.” Al-Khallal berkata dalam kitab al-Jami’, “Dari Abdurrahman bin al-‘Ala’ bin al-Lajlaj dari ayahnya, berkata, “Apabila aku meninggal dunia, letakkanlah aku dalam liang lahat dan ucapkan: “Bismillaahi wa ‘Alaa Sunnati Rasuulillaah”, letakkan tanah di atasku, bacakan permulaan dan penutup surat al-Baqarah di kepalaku, karena aku mendengar Abdullah bin Umar mengatakan yang demikian itu.” Al-Khallal berkata, “al-Hasan bin Ahmad al-Warraq telah bercerita kepadaku, Ali bin Musa al-Haddad telah bercerita –dia seorang yang jujur. Ali bin Musa berkata, “Aku bersama Ahmad bin Hanbal dan Muhammad bin Qudamah al-Jauhari mengiringi jenazah. Setelah ia dikebumikan, lalu ada seorang buta duduk di sisi kuburannya mambaca al-Qur’an. Lalu Ahmad berkata kepadanya, “Hei, membaca al-Qur’an di kuburan itu bid’ah.” Setelah keduanya keluar dari (area) kuburan, Muhammad bin Qudamah berkata kepada Ahmad bin Hanbal, “Wahai Abu Abdillah, bagaimana pendapatmu tentang Mubasysyir al-Halabi?” Ahmad menjawab, “Dapat dipercaya.” Muhammad bertanya lagi, “Apakah engkau mencatat haditsnya?” Ahmad menjawab, “Ya.” Muhammad bin Qudamah berkata, “Mubasysyir telah bercerita kepadaku, dari Abdurrahman bin al-‘Ala’ bin Lajlaj dari ayahnya yang berwasiat apabila ia nanti dikebumikan, hendaklah dibacakan permulaan dan penutup surat al-Baqarah di sisi kepalanya dan ia berkata bahwa Ibnu Umar berpesan demikian itu.” Lalu Ahmad pun berkata kepadanya, “Kembalilah ke kuburan tadi, katakan kepada orang yang buta itu agar terus membaca al-Qur’an di sisi kuburannya.” Al-Khallal juga menyebutkan dari Asy-Sya’bi –ulama tabi’in—berkata, “Kaum Anshar apabila di kalangan mereka ada keluarga yang meninggal dunia, maka mereka sering mendatangi kuburannya dan membaca al-Qur’an di sisinya.”

Dari penjelasan Syekh Ibn al-Qayyim ini dapat disimpulkan bahwa membaca al-Qur’an di kuburan kaum Muslimin termasuk tradisi yang berlangsung sejak generasi salaf yang shalih, yakni generasi shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tentunya lebih mengetahui ajaran Islam daripada kita.

Selanjutnya mari kita simak penjelasan dalam persoalan yang sama dari al-Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi al-Hanbali dalam kitabnya, al-Mughni, 2/423:
 
لاَ بَأْسَ بِالْقِرَاءَةِ عِنْدَ الْقَبْرِ وَقَدْ رُوِيَ عَنْ أَحْمَدَ أَنَّهُ قَالَ: إِذَا دَخَلْتُمُ الْمَقَابِرَ فَاقْرَؤُوْا آيَةَ الْكُرْسِيِّ وَثَلاَثَ مَرَّاتٍِ قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ثُمَّ قَلَ: اَللَّهُمَّ إِنَّ فَضْلَهُ ِلأَهْلِ الْمَقَابِرِ
وَقَالَ الْخَلاَّلُ: حَدَّثَنِيْ أَبُوْ عَلِي الْبَزَّارُ شَيْخُنَا الثِّقَةُ الْمَأْمُوْنُ قَالَ: رَأَيْتُ أَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍِ يُصَلِّي خَلْفَ ضَرِيْرٍِ يَقْرَأُ عَلَى الْقُبُوْرِ وَقَدْ وَرَدَ فِي اْلأَثَرِ أَنَّهُ مَنْ دَخَلَ الْمَقَابِرَ فَقَرَأَ سُوْرَةَ يس خُفِّفَ عَنْهُمْ يَوْمَئِذٍ وَكَانَ لَهُ بِعَدَدِ مَنْ فِيْهَا حَسَنَاتٌ، وَوَرَدَ أَيْضًا أَنَّهُ مَنْ زَارَ وَالِدَيْهِ فَقَرَأَ عِنْدَهُ أَوْ عِنْدَهُمَا يس غُفِرَ لَهُ وَأَيُّ قُرْبَةٍِ فَعَلَهَا وَجَعَلَ ثَوَابَهَا لِلْمَيِّتِ الْمُسْلِمِ نَفَعَهُ ذَلِكَ إِنْشَاءَ اللهُ تَعَالَى 
“Boleh membaca al-Qur’an di sisi kuburan. Telah diriwayatkan dari Ahmad bahwa beliau berkata, “Apabila kamu mendatangi kuburan, maka bacalah ayat al-Kursi dan tiga kali Qul huwallaahu ahad, kemudian katakan, “Ya Allah, aku hadiahkan pahalanya bagi orang-orang yang berkubur di sini.” Al-Khallal berkata, “Abu Ali al-Bazzar, guru kami yang tsiqah dan dipercaya, berkata, “Aku melihat Ahmad bin Hanbal menunaikan shalat bermakmum kepada seorang buta yang selalu membaca al-Qur’an di kuburan. Dan telah datang dalam sebuah hadits, bahwa barangsiapa mendatangi kuburan lalu membaca surat Yasin di sisinya, maka Allah akan meringankan siksaan mereka, dan ia akan memperoleh pahala sebanyak orang-orang yang berkubur di situ. Dan telah datang pula hadits, “Barangsiapa mengunjungi kuburan kedua orangtuanya, lalu membaca Yasin di sisinya, maka Allah akan mengampuninya.” Ibadah apa pun yang dilakukannya, lalu pahalanya dihadiahkan kepada mayit seorang Muslim, maka insyaallah akan bermanfaat baginya.”

Imam Nawawi di dalam Riyadhus Shalihin, halaman 275, mengutip ucapan yang pernah disampaikan oleh Imam asy-Syafi’i yang berkata:

وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يُقْرَأَ عِنْدَهُ شَيْءٌ مِنَ الْقُرْآنِ وَإِنْ خَتَمُوا الْقُرْآنَ عِنْدَهُ كَانَ حَسَنًا
“Disunnahkan dibacakan al-Qur’an di sisi kuburannya. Dan apabila dikhatamkan al-Qur’an di sisi kuburannya, maka (hal itu) menjadi lebih baik.”

Imam asy-Syafi’i sendiri ketika berziarah ke makam Imam Layts bin Sa’ad membacakan al-Qur’an sekali khatam di sisi makamnya.

وَقَدْ تَوَاتَرَ أَنَّ الشَّافِعِيَّ زَارَ اللَّيْثَ بْنَ سَعْدٍِ وَأَثْنَى خَيْرًا وَقَرَأَ عِنْدَهُ خَتْمَةً وَقَالَ أَرْجُوْا أَنْ تَدُوْمَ فَكَانَ اْلأَمْرُ كَذَلِكَ
“Sudah populer diketahui banyak orang bahwa Imam Syafi’i berziarah ke makam Imam Layts bin Sa’ad. Beliau memujinya dan membaca al-Qur’an sekali khatam. Lalu beliau berkata, “Aku berharap semoga perbuatan seperti ini (yakni membaca al-Qur’an di makam Imam Layts) tetap berlanjut dan senantiasa dilakukan.” (al-Dakhirah al-Tsaminah, halaman 64).

Imam Nawawi di dalam kitabnya, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, 5/294, juga mengatakan hal yang senada:

يُسْتَحَبُّ لِزَائِرِ الْقُبُوْرِ أَنْ يَقْرَأَ مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ وَيَدْعُوَ لَهُمْ عَقَبِهَا نَصَّ عَلَيْهِ الشَّفِعِيُّ وَاتَّفَقَ عَلَيْهِ اْلأَصْحَابُ ... وَإِنْ خَتَمُوا الْقُرْآنَ عَلَى الْقَبْرِ كَانَ أَفْضَلَ
Disunnahkan bagi yang berziarah ke kuburan untuk membaca al-Qur’an sebisanya dan berdoa untuk mereka sesudahnya, hal itu telah ditetapkan oleh asy-Syafi’i dan disepakati oleh murid-muridnya. Dan apabila mereka mengkhatamkan al-Qur’an di atas kuburannya, maka itu lebih utama.”

Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab, pendiri sekte Wahabi, bahkan di dalam kitabnya Ahkam Tamanni al-Maut, halaman 79, mengutip sebuah hadits yang menjelaskan tentang tata cara melakukan ziarah kubur, yang menegaskan bahwa pahala bacaan tersebut bermanfaat bagi si mayit, juga kepada orang yang membacanya.
 
أَخْرَجَ سَعْدٌ اَلْزَنْجَانِيْ عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ مَرْفُوْعًا: مَنْ دَخَلَ الْمَقَابِرَ ثُمَّ قَرَأَ فَاتِحَةَ الْكِتَابِ، وَقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ، وَأَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ، ثُمَّ قَالَ: إِنِّيْ جَعَلْتُ ثَوَابَ مَا قَرَأْتُ مِنْ كَلاَمِكَ ِلأَهْلِ الْمَقَابِرِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، كَانُوْا شُفَعَاءَ لَهُ إِلَى اللهِ تَعَالَى، وَأَخْرَجَ عَبْدُ الْعَزِيْزِ صَاحِبُ الْخَلاَّلِ بِسَنَدِهِ عَنْ أَنَسٍِ مَرْفُوْعًا: مَنْ دَخَلَ الْمَقَابِرَ فَقَرَأَ سُوْرَةَ يس، خَفَّفَ اللهُ عَنْهُمْ، وَكَانَ لَهُ بِعَدَدِ مَنْ فِيْهَا حَسَنَاةٌ
“Al-Zanjani meriwayatkan sebuah hadits marfu’ riwayat Abu Hurairah ra, “Barangsiapa mendatangi kuburan lalu membaca surat al-Fatihah, Qul huwallaahu ahad dan al-Haakumut takaatsur, kemudian mengatakan, “Ya Allah aku hadiahkan pahala bacaan al-Qur’an ini bagi kaum beriman laki-laki dan perempuan di kuburan ini,” maka mereka akan menjadi penolongnya kepada Allah.” Dan dari Abdul Aziz –murid Imam al-Khallal—meriwayatkan sebuah hadits marfu’ dengan sanadnya dari Anas bin Malik, “Barangsiapa mendatangi kuburan lalu membaca surat Yasin, maka Allah akan meringankan siksa mereka dan ia akan memperoleh pahala sebanyak orang-orang yang ada di kuburan itu.”

Berdasarkan uraian para ulama di atas, dapat disimpulkan bahwa membaca al-Qur’an di kuburan kaum Muslim termasuk tradisi yang berkembang sejak generasi salaf yang lebih mengetahui agama dan lebih menghayati serta mengamalkan ajarannya daripada sekelompok orang yang bisanya hanya menuduh bid’ah segala macam amaliah yang tidak sesuai dengan kepentingan nafsu mereka. Semoga Allah menyelamatkan kita dari fitnah yang terkandung di dalam ajaran mereka.
Share:

Monday, October 22, 2018

Mayit Bisa Menerima Manfaat dari Amal Orang yang Masih Hidup (Bagian Terakhir)

4. Pahala Haji

Tentang sampainya pahala haji kepada orang yang sudah meninggal dunia, disebutkan di dalam Shahih al-Bukhari 
sebagai berikut:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَلَمْ تَحُجَّ حَتَّى مَاتَتْ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَةً اقْضُوا اللهَ فَاللهُ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ
Artinya: “Dari Ibnu Abbas ra bahwa ada seorang wanita dari suku Juhainah datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk menunaikan haji namun dia belum sempat menunaikannya hingga meninggal dunia, apakah boleh aku menghajikannya?” Beliau menjawab, “Tunaikanlah haji untuknya. Bagaimana pendapatmu jika ibumu mempunyai hutang, apakah kamu wajib membayarkannya? Bayarlah hutang kepada Allah karena (hutang) kepada Allah lebih patut untuk dibayar.” (HR Imam Bukhari).

Dalam hadits ini dijelaskan bahwa pahala amal haji yang ditunaikan oleh seorang anak boleh dihadiahkan untuk ibunya yang telah meninggal dunia, sehingga hutang nadzar ibunya itu menjadi terbayar dan ia tidak lagi berdosa karena nadzarnya itu di hadapan Allah subhanahu wa ta’ala. Hal ini sesungguhnya merupakan bentuk rahmat Allah terhadap hamba-Nya, yang mana suatu kelalaian yang dilakukannya semasa kehidupannya di dunia hingga bisa membahayakan bagi kehidupannya di akhirat dapat diselesaikan oleh anak-anaknya yang masih hidup. Anak-anak yang baik tentu bisa menolong ibu-bapaknya, baik ketika mereka masih hidup maupun setelah wafatnya.

Hadits yang senada dengan hadits di atas juga diriwayatkan oleh Imam Nasa’i sebagai berikut:

أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ قَالَ أَمَرَتْ امْرَأَةٌ سِنَانَ بْنَ سَلَمَةَ الْجُهَنِيَّ أَنْ يَسْأَلَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ أُمَّهَا مَاتَتْ وَلَمْ تَحُجَّ أَفَيُجْزِئُ عَنْ أُمِّهَا أَنْ تَحُجَّ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّهَا دَيْنٌ فَقَضَتْهُ عَنْهَا أَلَمْ يَكُنْ يُجْزِئُ عَنْهَا فَلْتَحُجَّ عَنْ أُمِّهَا
Artinya: “Bahwasanya Ibnu Abbas berkata, “Isteri Sinan bin Salamah memerintahkan untuk bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ibunya telah meninggal dan belum melakukan haji, apakah sah ia melakukan haji untuk ibunya? Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ya, apabila ibunya memiliki hutang kemudian ia membayarnya bukankah hal tersebut adalah sah? Maka hendaknya ia berhaji untuk ibunya.” (HR Imam Nasa’i).

Mari kita simak lagi hadits berikutnya:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ كَانَ الْفَضْلُ رَدِيْفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَاءَتِ امْرَأَةٌ مِنْ خَثْعَمَ فَجَعَلَ الْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا وَتَنْظُرُ إِلَيْهِ فَجَعَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصْرِفُ وَجْهَ الْفَضْلِ إِلَى الشِّقِّ اْلآخَرِ فَقَالَتْ إِنَّ فَرِيْضَةَ اللهِ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيْرًا لاَ يَثْبُتُ عَلَى الرَّاحِلَةِ أَفَأَحُجُّ عَنْهُ قَالَ نَعَمْ وَذَلِكَ فِيْ حَجَّةِ الْوَدَاعِ
Artinya: “Dari Ibnu Abbas ra berkata, “Ketika al-Fadhal membonceng Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba-tiba datang seorang wanita dari suku Khats’am sehingga al-Fadhal memandangnya dan wanita itu pun memandang kepadanya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengalihkan wajah al-Fadhal ke arah yang lain. Wanita itu berkata, “Sesungguhnya kewajiban yang telah Allah tetapkan sampai kepada bapakku ketika dia sudah berusia lanjut sehingga dia tidak mampu untuk menempuh perjalanannya, apakah boleh aku menghajikannya?” Beliau menjawab, “Ya.” Peristiwa ini terjadi pada Haji Wada’.” (HR Imam Bukhari)

Pada hadits ini dijelaskan tentang kebolehan seorang anak perempuan untuk menggantikan orangtuanya (dalam hal ini bapaknya) untuk mengerjakan ibadah haji, dan amal tersebut bisa membebaskan bapaknya dari kewajiban ibadah haji. Kalau kita perhatikan makna yang terkandung di dalam hadits tersebut akan kita dapatkan informasi bahwa amal yang dilakukan seorang anak pahalanya bisa diberikan untuk bapaknya yang masih hidup. Sedangkan pada hadits sebelumnya, amal seorang anak dapat dihadiahkan atau diberikan pahalanya untuk ibunya yang telah tiada. Dengan kata lain, pahala dari amal yang dilakukan seseorang bisa berpindah atau diambil manfaatnya oleh orang lain, tentu saja apabila orang yang mengerjakan amal tersebut meniatkannya untuk orang yang ia maksudkan.

Mungkin Anda akan berkata bahwa amal anak adalah amal kedua orangtuanya juga, sehingga tidaklah menjadi masalah bila si anak melakukan ibadah haji yang pahalanya ia niatkan untuk bapak atau ibunya, baik yang masih hidup maupun yang telah meninggal dunia. Lalu, adakah hadits yang memperlihatkan bahwa seseorang melaksanakan ibadah haji yang pahalanya ia niatkan untuk orang lain selain kedua orangtuanya? Ya, tentu saja ada. Perhatikanlah hadits berikut ini:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعَ رَجُلاًَ يَقُوْلُ لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ قَالَ مَنْ شُبْرُمَةُ قَالَ أَخٌ لِي أَوْ قَرِيْبٌ لِي قَالَ حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ قَالَ لاَ قَالَ حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ
Artinya: “Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seseorang mengucapkan: Labbaika ‘an Syubrumah (ya Allah, aku memenuhi seruanmu untuk Syubrumah), beliau bertanya, “Siapakah Syubrumah itu?” Dia menjawab. “Saudaraku! atau kerabatku!” Beliau bertanya, “Apakah engkau telah melaksanakan haji untuk dirimu sendiri?” Dia menjawab, “Belum!” Beliau berkata, “Laksanakan haji untuk dirimu, kemudian berhajilah untuk Syubrumah.” (HR Imam Abu Dawud).

Hadist ini menjelaskan bahwa ibadah haji yang seharusnya ditunaikan oleh seseorang boleh digantikan oleh orang lain. Tentu saja jika seseorang yang seharusnya menunaikannya itu memiliki uzur syar’i, misalnya sudah terlalu tua atau sudah meninggal dunia. Hadits ini juga tidak menjelaskan antara seorang anak dengan bapaknya atau dengan ibunya, namun antara seseorang dengan kerabatnya. 

Hadits ini menegaskan bahwa pahala haji seseorang boleh dihadiahkan atau diberikan kepada orang lain. Hadits ini pula yang menjadi dasar bagi umat Islam untuk meminta tolong kepada orang lain guna menghajikan orang-orang yang telah meninggal dunia yang semasa hidupnya belum sempat menunaikan ibadah haji. Tentu saja orang yang diminta untuk menghajikan itu sebelumnya telah menunaikan ibadah haji untuk dirinya sendiri, sebagaimana yang diisyaratkan dalam hadits di atas. 

Dengan demikian tuduhan sebagian orang bahwa menghajikan orang lain yang telah wafat itu sebagai sebuah perbuatan bid’ah tidaklah benar. Hadits ini adalah dalil untuk amaliah yang demikian itu. 

5. Pahala Kurban

Menyembelih kurban adalah ibadah sunnah, bahkan menjadi wajib bagi orang yang mampu melaksanakannya minimal sekali seumur hidupnya. Namun demikian tetap disunnahkan untuk berkurban setiap tahun apabila seseorang memiliki kemampuan untuk itu. Nah, Islam membolehkan menyembelih hewan kurban dan pahalanya dihadiahkan untuk orang yang telah meninggal dunia. Simaklah hadits-hadits berikut ini.

Di dalam Shahih Muslim disebutkan sebagai berikut:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِيْ سَوَادٍ وَيَبْرُكُ فِيْ سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِيْ سَوَادٍ فَأُتِيَ بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ فَقَالَ لَهَا يَا عَائِشَةُ هَلُمِّي الْمُدْيَةَ ثُمَّ قَالَ اشْحَذِيْهَا بِحَجَرٍ فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ بِاسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ
Artinya: “Dari Aisyah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruh untuk diambilkan dua ekor domba bertanduk yang di kakinya berwarna hitam, perutnya terdapat belang hitam, dan di kedua matanya terdapat belang hitam. Kemudian domba tersebut diserahkan kepada beliau untuk dikurbankan, lalu beliau bersabda kepada Aisyah, “Wahai Aisyah, bawalah pisau kemari.” Kemudian beliau bersabda, “Asahlah pisau ini dengan batu.” Lantas Aisyah melakukan apa yang di perintahkan beliau, setelah diasah, beliau mengambilnya dan mengambil domba tersebut dan membaringkannya lalu beliau menyembelihnya.” Kemudian beliau mengucapkan, “Dengan nama Allah, ya Allah, terimalah ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan ummat Muhammad.” Kemudian beliau berkurban dengannya.” (HR Imam Muslim).

Dalam doa yang dibaca Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat menyembelih domba, sebagaimana yang disebutkan di atas, tekandung makna pahala dari kurban tersebut beliau harapkan kepada Allah agar juga diberikan kepada keluarga dan umat Islam secara keseluruhan. Yang berkurban itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun pahalanya tidak hanya untuk beliau tapi juga untuk keluarga dan seluruh umat beliau. Umat Rasulullah yang dimaksud dalam doa tersebut bukan hanya yang hidup, tapi juga yang telah wafat; bukan hanya yang hidup sezaman dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tapi juga umat beliau yang hidup saat ini, bahkan yang hidup pada masa-masa yang akan datang. 

Artinya, melalui hadits ini secara tidak langsung Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada kita bahwa berkurban lalu pahalanya diniatkan untuk orang yang telah tiada adalah diperbolehkan, dan pahalanya akan sampai dan diperoleh oleh si mayit. Orang yang telah meninggal dunia itu akan memperoleh manfaat dari ibadah kurban yang dilakukan oleh orang yang masih hidup yang diniatkan untuk dirinya. 

Berkurban yang pahalanya diniatkan untuk orang yang telah meninggal dunia sesungguhnya bukanlah perkara baru. Bahkan Ali bin Abu Thalib ra telah melakukannya. Mari kita perhatikan hadits berikut ini:

عَنْ حَنَشٍ عَنْ عَلِيٍِّ أَنَّهُ كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَحَدُهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاْلآخَرُ عَنْ نَفْسِهِ فَقِيْلَ لَهُ فَقَالَ أَمَرَنِيْ بِهِ يَعْنِي النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلاَ أَدَعُهُ أَبَدًا
Artinya: “Dari Hanasy dari Ali bahwasanya ia pernah berkurban dengan dua ekor kambing; seekor untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan seekor lagi untuk dirinya sendiri, hingga ia pun ditanya tentang hal itu. Ali menjawab, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan hal itu kepadaku, maka aku tidak akan meninggalkannya selamanya.” (HR Imam Tirmidzi).

Demikian jelas dalam hadits ini diterangkan bahwa menyembelih kurban lalu pahalanya diniatkan untuk orang yang telah meninggal dunia diperbolehkan dan si mayit akan memperoleh manfaat dari amaliah itu. Ali bin Abu Thalib ra telah diperintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melakukan hal itu, sehingga beliau selalu berkurban dengan dua ekor kambing: yang satu atas nama dirinya dan yang satu lagi atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam

Dengan perbuatannya itu, Ali bin Abu Thalib ra sesungguhnya sedang menghadiahkan pahala kurban untuk Baginda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu bagaimana mungkin saat ini ada orang yang mengatakan bid’ah dan haram menghadiahkan pahala bacaan surat al-Fatihah untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Dengan tuduhan seperti itu, sebenarnya mereka telah menuduh Ali bin Abu Thalib berbuat bid’ah. Nauudzubillah!

6. Membayar Hutang

Hutang adalah tanggungan yang harus dibayar oleh orang yang berhutang baik sendiri ataupun melalui kuasanya bila telah mampu membayarnya. Bagi orang yang telah meninggal dunia dan mempunyai hutang, maka hutangnya itu boleh dilunasi oleh keluarganya atau orang lain yang secara ikhlas bersedia menanggungnya. 

Dalam sebuah hadits dijelaskan sebagai berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
Artinya: “Dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang Mukmin itu terhalang dengan hutangnya hingga dibayar hutang tersebut.” (HR Imam Tirmidzi).

Apa pun makna terhalang dalam hadits tersebut, pada intinya adalah berupa kesulitan. Nah, Seorang Mukmin yang telah meninggal dunia akan mengalami kesulitan jika ia meninggalkan hutang hingga hutangnya dibayar lunas. Lalu, siapakah yang melunasi hutangnya itu? Mungkinkah dia yang telah tiada itu mampu dengan sendirinya melunasi hutang-hutangnya? Tentu saja tidak. Yang melunasinya adalah orang-orang yang masih hidup, baik dari kalangan keluarganya maupun orang lain. Artinya, perbuatan orang hidup yang melunasi hutang-hutangnya itu bermanfaat baginya sekalipun ia telah meninggal dunia. Bukankah ini menunjukkan dalil bahwa amaliah orang yang hidup bermanfaat bagi orang yang telah meninggal dunia?

Umat Islam sepakat bahwa hutang orang yang telah meninggal dunia bisa dilunasi orang lain yang bukan termasuk ahli warisnya, sebagaimana yang ditunjukkan oleh hadits Abu Qatadah, bahwa dia pernah melunasi hutang seseorang yang sudah meninggal dunia sebanyak dua dinar. Setelah hutang itu dilunasi, maka Nabi Saw bersabda, “Sekarang kulitnya terasa dingin olehnya.” (HR Imam al-Hakim).

Umat Islam juga sepakat bahwa seseorang yang telah meninggal dunia, namun memiliki hutang kepada orang yang masih hidup, lalu orang yang masih hidup ini membebaskan hutang itu (menganggapnya telah lunas/mengikhlaskannya), maka hal itu juga bermanfaat bagi orang yang telah meninggal dunia, sehingga dia terbebas dari tanggungannya kepada orang yang masih hidup itu.

7. Pahala Bacaan al-Qur’an

Membaca al-Qur’an adalah ibadah yang memberikan pahala bagi pelakunya. Itulah sebabnya setiap Muslim dianjurkan untuk membaca al-Qur’an, bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitakan kepada kita bahwa kelak pada hari kiamat al-Qur’an itu akan datang kepada para pembacanya untuk memberikan syafaat. Karena membaca al-Qur’an mengandung pahala, maka pahala membaca al-Qur’an ini pun diperbolehkan untuk dihadiahkan kepada orang yang telah meninggal dunia. Dan hal itu telah menjadi pendapat mayoritas ulama. 
 
Ada pun dalil-dalil yang dipakai oleh mayoritas ulama untuk mengatakan bahwa pahala bacaan al-Qur’an sampai kepada si mayit adalah sebagai berikut:

Pertama, pahala bacaan al-Qur’an itu dianalogikan (qiyas) dengan pahala doa, sedekah, haji dan memerdekakan budak yang dapat dihadiahkan kepada orang yang telah meninggal dunia. Menurut mayoritas ulama tidak ada perbedaan antara pahala haji, sedekah, wakaf, dan doa dengan pahala bacaan al-Qur’an. Dengan bahasa yang lebih sederhana semua yang dihadiahkan kepada orang yang telah tiada itu adalah sama, yakni pahala.

Kedua, tradisi kaum salaf dari kalangan shahabat Anshar yang membacakan al-Qur’an di makam keluarga mereka yang meninggal dunia. Al-Khallal meriwayatkan hadits berikut ini:
 
عَنِ الشَّعْبِيِّ قَالَ كَانَتِ اْلأَنْصَارُ اِذَا مَاتَ لَهُمُ الْمَيِّتُ اِخْتَلَفُوْا اِلَى قَبْرِهِ يَقْرَءُوْنَ لَهُ الْقُرْآنَ
Artinya: “Asy-Sya’bi berkata, “Kaum Anshar, apabila seseorang di antara mereka meninggal dunia, maka mereka selalu mendatangi makamnya membacakan al-Qur’an untuknya.” (HR Imam Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf, Juz 4, halaman 236, dan Imam al-Khallal dalam al-Amr bil Ma’ruf wa al-Nahyi ‘ani al-Munkar, halaman 89).

Ketiga, ada banyak hadits yang menunjukkan sampainya pahala bacaan al-Qur’an kepada orang yang telah meninggal dunia, antara lain hadits-hadits berikut ini:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا مَاتَ أَحَدُكُمْ فَلاَ تَحْبِسُوْهُ وَاَسْرِعُوْا إِلَى قَبْرِهِ وَلْيَقْرَأْ عِنْدَ رَأْسِهِ فَاتِحَةُ الْكِتَابِ
Artinya: “Ibnu Abbas ra berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila di antara kamu ada yang meninggal dunia, janganlah kamu tahan lama-lama dan segerakanlah menguburnya dan agar dibacakan surat al-Fatihah di atas kepalanya.” (HR Imam Thabrani dan Imam Baihaqi).

عَنْ عَلِيٍّ مَرْفُوْعًا: مَنْ مَرَّ عَلَى الْمَقَابِرِ وَقَرَأَ (قُلْ هُوَ اللهُ اَحَدٌ) إِحْدَى عَشَرَةَ مَرَّةًَ ثُمَّ وَهَبَ أَجْرَهُ لِلْأَمْوَاتِ أُعْطِيَ مِنَ اْلاَجْرِ بِعَدَدِ اْلاَمْوَاتِ
Artinya: “Dari Ali secara marfu’ (dinisbatkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), “Barangsiapa yang melewati makam, lalu membaca Qul huwallaahu ahad sebelas kali, kemudian menghadiahkan pahalanya kepada orang-orang yang sudah meninggal dunia (yang bermakam di situ), maka ia akan diberi pahala sebanyak orang-orang yang meninggal itu.” (HR Imam al-Samarqandi dalam Fadhail Qul Huwallaahu Ahad dan Imam al-Rafi’i).

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ مَرْفُوْعًا: مَنْ دَخَلَ الْمَقَابِرَ ثُمَّ قَرَأَ فَاتِحَةَ الْكِتَابِ، وَقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ، وَأَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ، ثُمَّ قَالَ: إِنِّيْ جَعَلْتُ ثَوَابَ مَا قَرَأْتُ مِنْ كَلاَمِكَ ِلأَهْلِ الْمَقَابِرِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، كَانُوْا شُفَعَاءَ لَهُ إِلَى اللهِ تَعَالَى
Artinya: “Dari Abu Hurairah ra secara marfu’, “Barangsiapa mendatangi kuburan lalu membaca surat al-Fatihah, Qul huwallaahu ahad dan al-Haakumut takaatsur, kemudian mengatakan: “Ya Allah aku hadiahkan pahala bacaan al-Qur’an ini bagi kaum beriman laki-laki dan perempuan di kuburan ini,” maka mereka akan menjadi penolongnya kepada Allah.” (HR Imam Sa’ad al-Zanjani).

عَنْ أَنَسٍِ مَرْفُوْعًا: مَنْ دَخَلَ الْمَقَابِرَ فَقَرَأَ سُوْرَةَ يس، خَفَّفَ اللهُ عَنْهُمْ، وَكَانَ لَهُ بِعَدَدِ مَنْ فِيْهَا حَسَنَاةٌُ
Artinya: “Dari Anas bin Malik secara marfu’, “Barangsiapa mendatangi kuburan lalu membaca surat Yasin, maka Allah akan meringankan siksa mereka dan ia akan memperoleh pahala sebanyak orang-orang yang ada di kuburan itu.” (HR Imam Abdul Aziz[1]).

Kedua hadits di atas, yakni yang diriwayatkan oleh Imam Sa’ad al-Zanjani dan Imam Abdul Aziz, disebutkan juga oleh pendiri aliran Wahabi, Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab, di dalam kitabnya Ahkam Tamanni al-Maut, halaman 75.

Al-Imam al-Hafizh Syamsuddin bin Abdul Wahid al-Maqdisi mengatakan, meskipun hadits-hadits di atas secara sanad derajatnya dhaif (lemah)[2] namun keseluruhannya menunjukkan bahwa pengiriman hadiah pahala bacaan al-Qur’an sesungguhnya memiliki dasar dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Keempat, kaum Muslimin dalam setiap kurun waktu selalu berkumpul dan membacakan al-Qur’an untuk orang-orang yang telah meninggal dunia di antara mereka, tanpa ada ulama yang mengingkarinya, sehingga hal tersebut menjadi ijma’ di kalangan mereka. 

Demikian yang diungkapkan oleh al-Imam al-Hafizh Syamsuddin bin Abdul Wahid al-Maqdisi dalam risalahnya yang membahas tentang sampainya pahala bacaan al-Qur’an kepada orang yang telah meninggal dunia. Beliau adalah seorang ulama terkemuka dari madzhab Hanbali.[3]

Berdasarkan dalil-dalil tersebut kemudian mayoritas ulama mengatakan bahwa pahala bacaan al-Qur’an (tentunya termasuk membaca surat Yasin) apabila dihadiahkan kepada orang yang telah meninggal dunia akan sampai kepadanya dan ia dapat mengambil manfaat dari pahala bacaan tersebut. 

Seandainya saat ini ada orang yang mengatakan bahwa doa-doa memang bermanfaat bagi orang yang meninggal dunia, namun untuk bacaan al-Qur’an pahalanya hanya akan menjadi milik si pembaca, maka dapat dijawab bahwa hadiah pahala bacaan al-Qur’an itu pun pada hakikatnya disampaikan melalui permohonan atau doa kepada Allah subhanahu wa ta’ala.

Perhatikanlah kaum Muslim yang mengadakan tahlilan dan yasinan. Apakah ada di antara mereka yang mengakhiri majelis tersebut tanpa doa dan permohonan kepada Allah agar semua pahalanya disampaikan kepada orang yang telah meninggal dunia? Tentu saja tidak. Setelah semua amaliah dilaksanakan, yakni membaca surat Yasin dan dzikir-dzikir lainnya, maka akan dimohonkan kepada Allah subhanahu wa ta’ala agar semua pahala dan manfaatnya disampaikan kepada si mayit.

Hal ini sebagaimana yang dinasihatkan oleh Imam Nawawi berikut ini:

فَاْلإِخْتِيَارُ اَنْ يَقُوْلَ الْقَارِئُ بَعْدَ فَرَاغِهِ اَللَّهُمَّ اَوْصِلْ ثَوَابَ مَا قَرَأْتُهُ اِلَى فُلاَنٍِ 
Artinya: “Sebaiknya orang yang membaca al-Qur’an atau dzikir (untuk orang yang meninggal dunia) itu berdoa: “Ya Allah, sampaikanlah pahala apa yang kubaca ini kepada si fulan.” (al-Adzkar, halaman 150).

Nah, kalau demikian bisa dikatakan bahwa seluruh proses hadiah pahala atau yang disebut juga kirim doa pada hakikatnya adalah doa dan permohonan kepada Allah subhanahu wa ta’ala agar seluruh manfaat atau pahala dari bacaan al-Qur’an dan dzikir-dzikir yang telah dilantunkan seluruhnya disampaikan Allah kepada orang yang telah meninggal dunia. Orang-orang yang hadir di majelis tahlilan sesungguhnya adalah orang-orang yang sedang berdoa kepada Allah. Adakah dalil yang melarang seseorang berdoa kepada Allah? Tentu saja tidak ada. 

Nah, jika Allah subhanahu wa ta’ala telah mengabulkan doa yang dimohonkan itu, lalu siapakah yang berani mengatakan bahwa pahala bacaan al-Qur’an serta dzikir itu tidak sampai kepada orang yang telah meninggal dunia? Dengan keikhlasan dan ketulusan hati kita berdoa kepada Allah, maka kita yakin bahwa pahala itu akan disampaikan Allah kepada si mayit dan ia bisa memperoleh manfaat dari bacaan ayat-ayat al-Qur’an dan dzikir-dzikir yang dilantunkan di dalam majelis tahlilan tersebut.


[1] Abdul Aziz adalah murid dari al-Imam al-Khallal.
[2] Para ulama mengatakan bahwa hadits dhaif dapat dipakai sebagai dalil dalam perkara yang berkaitan dengan fadha’il al-a’mal, yakni segala ketentuan yang tidak berkaitan dengan akidah, tafsir atau hukum. Insyaallah akan datang pembahasan tentang hukum beramal dengan hadits dhaif.
[3] Keterangan al-Hafizh Syamsuddin ini dikutip secara lengkap oleh al-Imam al-Hafzih Jalaluddin as-Suyuthi dalam kitab Syarh al-Shudur (hal. 267-269) dana al-Imam al-Safarini al-Hanbali dalam al-Buhur al-Zakhirah (Juz 1, hal. 359-363).
Share:

Saturday, October 20, 2018

Mayit Bisa Menerima Manfaat dari Amal Orang yang Masih Hidup (Bagian Kedua)

2. Pahala Sedekah

Selain doa dari orang-orang Muslim, yang juga memberi manfaat bagi orang-orang yang telah meninggal dunia adalah pahala sedekah. Seseorang yang bersedekah lalu sedekah itu ia atas namakan orang yang telah meninggal dunia, maka pahala sedekah itu akan sampai dan memberi manfaat bagi si mayit. Sebagian orang telah menolak hal ini dengan mengatakan bahwa mayit tetap tidak akan memperoleh manfaat dari sedekah yang dilakukan oleh orang-orang yang hidup. Namun ketahuilah bahwa perkataan mereka itu sedikit pun tidak mengandung kebenaran dan menunjukkan pengingkaran mereka terhadap ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Mari kita simak sejumlah hadits yang menunjukkan bahwa sedekah orang yang masih hidup apabila pahalanya dihadiahkan kepada orang yang telah meninggal dunia, maka si mayit akan memperoleh manfaat darinya.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ رَجُلاًَ قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أُمِّي افْتُلِتَتْ نَفْسُهَا وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ فَهَلْ لَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ
Artinya: “Dari Aisyah ra bahwa ada seorang laki-laki berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,: “Ibuku meninggal dunia dengan mendadak, dan aku menduga seandainya dia sempat berbicara dia akan bersedekah. Apakah dia akan memperoleh pahala jika aku bersedekah untuknya (atas namanya)?” Beliau menjawab, “Ya, benar.” (HR Imam Bukhari dan Imam Muslim).

Pada hadits ini jelas sekali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa sedekah seseorang yang masih hidup bisa bermanfaat bagi orang yang telah meninggal dunia, tentu saja dengan syarat sedekah itu diatasnamakan untuk orang yang telah meninggal dunia tersebut. Imam Nawawi dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim, Juz 11, halaman 84, menjelaskan bahwa pahala sedekah itu sampai kepada mayit telah menjadi ijma’ umat Islam. Artinya, orang yang tidak percaya bahwa pahala sedekah itu bisa sampai kepada orang yang telah meninggal dunia sesungguhnya telah menentang kesepakatan umat Islam, bahkan menentang apa yang diucapkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam

Dalam riwayat lain disebut sebagai berikut:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ تُوُفِّيَتْ أُمُّهُ وَهُوَ غَائِبٌ عَنْهَا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ أُمِّي تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا أَيَنْفَعُهَا شَيْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ فَإِنِّي أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِيَ الْمِخْرَافَ صَدَقَةٌ عَلَيْهَا
Artinya: “Dari Ibnu Abbas ra bahwa Sa’ad bin Ubadah ra ibunya meninggal dunia saat dia tidak ada di sisinya. Kemudian dia berkata, “Wahai Rasulullah, ibuku meninggal dunia saat aku tidak ada. Apakah akan bermanfaat baginya bila aku menyedekahkan sesuatu atas namanya?” Beliau bersabda, “Ya.” Dia berkata, “Aku bersaksi kepada Tuan bahwa kebunku yang penuh dengan bebuahannya ini aku sedekahkan atas (nama) nya.” (HR Imam Bukhari).

Di hadits ini diberitakan bahwa sesuatu yang disedekahkan atas nama seseorang yang telah meninggal dunia bukan hanya dalam bentuk uang ataupun makanan, namun juga kebun dan segala yang ada di dalamnya. Sa’ad bin Ubadah ra ingin sekali melakukan sesuatu yang bisa memberikan manfaat untuk ibunya yang telah meninggal dunia, maka ia bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apakah jika ia bersedekah diatasnamakan ibunya yang telah wafat itu akan memberikan manfaat baginya? Terhadap pertanyaan itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan sedekah itu akan bermanfaat bagi ibunya. Maka Sa’ad bin Ubadah ra pun menyedekahkan kebun miliknya yang pahalanya ia mohonkan kepada Allah agar bermanfaat bagi ibunya yang telah tiada.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَجُلاًَ قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَبِي مَاتَ وَتَرَكَ مَالاًَ وَلَمْ يُوْصِ فَهَلْ يُكَفِّرُ عَنْهُ أَنْ أَتَصَدَّقَ عَنْهُ قَالَ نَعَمْ
Artinya: “Dari Abu Hurairah, bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ayahku telah meninggal dunia dan meninggalkan harta, namun dia tidak memberi wasiat terhadap harta yang ditinggalkannya, dapatkah harta itu menghapus dosa-dosanya jika harta tersebut aku sedekahkan atas namanya?” Beliau menjawab, “Ya.” (HR Imam Muslim).

Coba Anda perhatikan hadits di atas. Di dalamnya Abu Hurairah ra menceritakan kepada kita tentang seorang laki-laki yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, apakah harta yang disedekahkan dapat menghapus dosa-dosa ayahnya yang telah meninggal dunia? Terhadap pertanyaan itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ya. Artinya, sedekah yang diberikan oleh orang yang masih hidup apabila dengan ikhlas diniatkan pahalanya untuk orang yang telah meninggal dunia, maka si mayit itu akan menerima manfaatnya, bahkan bisa menjadi penebus bagi dosa-dosanya.

حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ قَالَ سَمِعْتُ شُعْبَةَ يُحَدِّثُ عَنْ قَتَادَةَ قَالَ سَمِعْتُ الْحَسَنَ يُحَدِّثُ عَنْ سَعْدِ بْنِ عُبَادَةَ أَنَّ أُمَّهُ مَاتَتْ فَقَالَ لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ أَفَأَتَصَدَّقُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَيُّ الصَّدَقَةِ أَفْضَلُ قَالَ سَقْيُ الْمَاءِ قَالَ فَتِلْكَ سِقَايَةُ آلِ سَعْدٍ بِالْمَدِينَةِ قَالَ شُعْبَةُ فَقُلْتُ لِقَتَادَةَ مَنْ يَقُوْلُ تِلْكَ سِقَايَةُ آلِ سَعْدٍ قَالَ الْحَسَنُ
Artinya: “Telah bercerita kepada kami Hajjaj berkata, “Aku mendengar Syu'bah bercerita dari Qatadah berkata, “Aku mendengar al-Hasan bercerita dari Sa'ad bin Ubadah ibunya meninggal dunia lalu ia berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ibuku meninggal, apakah aku bersedekah untuknya?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ya.” Ia bertanya, “Sedekah apa yang paling utama?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Memberi minum.” Berkata al-Hasan, “Itulah sumur keluarga Sa'ad di Madinah.” Berkata Syu’bah, “Aku berkata kepada Qatadah, “Siapa yang berkata: Itulah sumur keluarga Sa'ad?” Ia menjawab, “al-Hasan”. (HR Imam Ahmad).

Perhatikanlah, di hadits ini diceritakan Sa’ad bin Ubadah ra karena ingin memberikan sedekah yang terbaik untuk ibunya yang telah wafat, ia kemudian membuat sebuah sumur di Madinah, yang setiap orang diizinkan untuk mengambil air darinya. Semua pahala dari sedekah yang ia lakukan itu ia niatkan untuk ibunya yang telah tiada. 

حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ الْعَاصَ بْنَ وَائِلٍ نَذَرَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ يَنْحَرَ مِائَةَ بَدَنَةٍ وَأَنَّ هِشَامَ بْنَ الْعَاصِي نَحَرَ حِصَّتَهُ خَمْسِيْنَ بَدَنَةً وَأَنَّ عَمْرًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ أَمَّا أَبُوْكَ فَلَوْ كَانَ أَقَرَّ بِالتَّوْحِيْدِ فَصُمْتَ وَتَصَدَّقْتَ عَنْهُ نَفَعَهُ ذَلِكَ
Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Husyaim telah mengkhabarkan kepada kami Hajjaj telah menceritakan kepada kami Amru bin Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya, ia berkata bahwa pada masa Jahiliyah al-Ash bin Wa`il bernadzar untuk menyembelih seratus ekor unta, dan Hisyam bin al-Ash menyembelih bagiannya sebanyak lima puluh ekor unta, dan sesungguhnya Amru bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai hal itu, lalu beliau pun bersabda, “Adapun bapakmu, seandainya dia mau mengikrarkan tauhid lalu kamu berpuasa dan bersedekah untuknya, niscaya itu akan bermanfaat baginya.” (HR Imam Ahmad).

Dalam hadits di atas ada kalimat: “…seandainya dia mau mengikrarkan tauhid lalu kamu berpuasa dan bersedekah untuknya, niscaya itu akan bermanfaat baginya.” Maknanya adalah selama orang yang meninggal dunia itu adalah orang yang pernah mengikrarkan kalimat tauhid dan ia tetap mempertahankan apa yang telah diikrarkannya itu hingga kematian menjemputnya, maka ia bisa menerima manfaat dari amal yang dilakukan oleh orang yang masih hidup, semisal sedekah atau puasa, yang pahalanya diniatkan untuknya. 

3. Pahala Puasa

Puasa adalah salah satu amaliah yang dilakukan oleh orang yang masih hidup yang pahalanya bisa sampai kepada orang yang telah meninggal dunia apabila diniatkan untuknya. Ada banyak hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan tentang hal itu. Simaklah baik-baik, semoga Allah memberikan pemahaman yang baik pada diri kita.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
Artinya: “Dari Aisyah ra bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa meninggal dunia dan memiliki hutang puasa maka walinya (boleh) berpuasa untuknya.” (HR Imam Bukhari dan Imam Muslim).[1]

Pada hadits ini Aisyah ra menceritakan kepada kita apa yang pernah didengarnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yakni jika ada seseorang yang meninggal dunia sedangkan ia masih memiliki hutang puasa, maka hendaklah walinya berpuasa untuknya. Seseorang yang memiliki hutang puasa berarti memiliki tanggungan kewajiban yang belum ia tunaikan. Sedangkan jika suatu ibadah yang diwajibkan itu tidak ditunaikan maka ia memperoleh dosa. Nah, orang yang meninggal dunia dan masih meninggalkan kewajiban puasanya, maka ia menanggung dosa. Namun hal itu bisa dianggap terampuni dan kewajiban puasanya dipandang telah ditunaikan jika walinya atau ahli warisnya berpuasa untuknya. Lihatlah, bukankah itu berarti amal orang yang hidup pahala dan manfaatnya sampai kepada orang yang telah meninggal dunia?

Dalam hadits lain disebutkan sebagai berikut:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ أَفَأَقْضِيْهِ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى
Artinya: “Dari Ibnu Abbas ra berkata, “Datang seorang laki-laki kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia dan dia mempunyai kewajiban (hutang) puasa selama sebulan, apakah aku boleh menunaikannya?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Ya.” Beliau melanjutkan, “Hutang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar.” (HR Imam Bukhari).

Meninggalkan puasa berarti meninggalkan kewajiban yang harus dilaksanakan kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Orang yang meninggal dunia dan masih meninggalkan hutang puasa digambarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai orang yang berhutang kepada Allah. Jika hutang kepada manusia saja harus dibayar, maka tentunya hutang kepada Allah jauh lebih layak untuk dibayar. Nah, orang yang meninggal dunia karena sudah tidak mungkin lagi baginya untuk melunasi hutang puasanya kepada Allah, maka orang yang masih hiduplah yang harus membayarnya, terutama dari kalangan ahli warisnya.[2] Apabila ahli warisnya telah berpuasa untuknya maka hutang puasanya dianggap terbayarkan. Artinya, amaliah orang yang masih hidup bermanfaat bagi orang yang telah meninggal dunia.

عَنْ بُرَيْدَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ بَيْنَا أَنَا جَالِسٌ عِنْدَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ أَتَتْهُ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ إِنِّي تَصَدَّقْتُ عَلَى أُمِّي بِجَارِيَةٍ وَإِنَّهَا مَاتَتْ قَالَ فَقَالَ وَجَبَ أَجْرُكِ وَرَدَّهَا عَلَيْكِ الْمِيْرَاثُ قَالَتْ يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّهُ كَانَ عَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ أَفَأَصُومُ عَنْهَا قَالَ صُوْمِي عَنْهَا
Artinya: “Dari Buraidah ra, ia berkata, “Ketika saya sedang duduk di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba datanglah seorang wanita dan berkata, “Aku pernah memberikan seorang budak wanita kepada ibuku, dan kini ibuku telah meninggal. Bagaimana dengan hal itu?” Beliau menjawab, “Kamu telah mendapatkan pahala atas pemberianmu itu, dan sekarang pemberianmu itu telah kembali kepadamu sebagai pusaka.” Wanita itu bertanya lagi, “Wahai Rasulullah, ibuku punya hutang puasa satu bulan, bolehkah saya membayar puasanya?” Beliau menjawab: “Ya, bayarlah puasanya itu.” (HR Imam Muslim).

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةً رَكِبَتْ الْبَحْرَ فَنَذَرَتْ إِنْ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنْجَاهَا أَنْ تَصُوْمَ شَهْرًا فَأَنْجَاهَا اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فَلَمْ تَصُمْ حَتَّى مَاتَتْ فَجَاءَتْ قَرَابَةٌ لَهَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ صُوْمِي
Artinya: “Dari Ibnu Abbas bahwa seorang wanita pergi berlayar, dan ia bernadzar jika Allah Tabaraka wa Ta’ala menyelamatkannya (hingga mencapai daratan) maka ia akan berpuasa selama satu bulan penuh. Kemudian Allah Azza wa Jalla menyelamatkannya, tetapi ia tidak berpuasa hingga ia meninggal dunia. Maka salah seorang kerabatnya menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan hal itu. Beliau berkata, “Berpuasalah engkau untuknya!” (HR Imam Ahmad).

Selain membayar hutang puasa orang yang telah meninggal dunia dengan cara berpuasa untuknya, diriwayatkan pula dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang sampainya pahala pemberian makanan kepada orang yang sudah meninggal dunia sebagai pengganti puasanya.

Perhatikanlah hadits berikut ini:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامُ شَهْرٍ فَلْيُطْعَمْ عَنْهُ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا
Artinya: “Dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda, “Barangsiapa yang meninggal dan masih memiliki tanggungan puasa hendaknya ia memberi makan seorang miskin untuk setiap harinya sebagai gantinya.” (HR Imam Tirmidzi).

Dalam hadits ini disebutkan alternatif lain yang bisa dilakukan untuk melunasi hutang puasa orang yang telah meninggal dunia, yakni dengan memberi makan seorang miskin untuk setiap hari puasa yang ia tinggalkan. Artinya, jika Anda memberi sedekah berupa makanan kepada seorang miskin pada setiap hari-hari puasa yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal dunia, maka pahalanya akan sampai kepadanya dan ia dianggap telah melunasi hutang puasanya. Ini berarti amaliah yang dilakukan oleh orang yang masih hidup bisa memberi manfaat bagi seseorang yang telah meninggal dunia. Renungkanlah.

Bersambung...


[1] Hadits ini dikuatkan pula oleh Ibnu Wahab dari 'Amru. Dan Yahya bin Ayyub meriwayatkannya dari Ibnu Abu Ja'far.
[2] Imam Nawawi mengatakan disunnahkan bagi wali (yakni kaum kerabat) untuk membayar hutang puasa orang yang telah wafat. Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Imam al-Hasan al-Bashri, Thawus, Zuhri, Qatadah, Abu Tsur dan yang lainnya.
Share:

Waktu Saat Ini


Syubbanul Wathon

Tahlilan

Tamu Online