Kajian Seputar Aqidah dan Amaliah Aswaja

Bid'ah Sahabat Nabi dalam Shahih al-Bukhari

Bid’ah ada dua macam: bid’ah terpuji dan bid’ah tercela. Bid’ah terpuji atau populer dengan sebutan bid’ah hasanah adalah setiap perbuatan baru yang tidak bertentangan dengan syariat. Meskipun Nabi Muhammad SAW ...

Mengenal Sosok 'Mubham' dalam Hadits

Suatu hari, Masjid Nabawi kedatangan seorang Arab kampung. Tak dinyana, ia kencing di Masjid Nabawi. Seusai kencing di area masjid, ia langsung pergi. Para sahabat yang mengetahuinya emosi...

Doa agar Terhindar dari Mengetahui Aib Guru

Dalam kitab at-Tibyân fî Adâb Hamalati al-Qurân, disebutkan bahwa Rabi’ bin Sulaiman, murid sekaligus sahabat Imam asy-Syafi’i, tidak berani minum di hadapan Imam asy-Syafi’i, karena segan padanya....

Sifat Shalat Nabi Ala ASWAJA

Sangat disayangkan bila dewasa ini muncul sikap-sikap yang kurang bijaksana dari kelompok tertentu yang sibuk mencari-cari kesalahan tata cara shalat kelompok lain dengan mengatakan landasannya lemah, bahkan diiringi dengan vonis bid’ah...

Mayit Bisa Menerima Manfaat dari Amal Orang yang Masih Hidup (Bagian Pertama)

Selain menerima manfaat amal kebajikan yang pernah dikerjakannya semasa hidup, orang yang sudah meninggal dunia juga bisa mendapatkan manfaat dari amaliah saudaranya sesama Muslim,...

Showing posts with label Najis. Show all posts
Showing posts with label Najis. Show all posts

Sunday, June 16, 2019

Tersentuh Kencing Kering

Deskripsi Masalah
Ada orang yang tengah tertimpa penyakit beser (keluar kencing terus). Dari seringnya keluar kencing, rasanya sulit baginya untuk selalu menjaga agar kencingnya tidak mengenai sarung yang dikenakannya. Akhirnya, setelah sarung yang terkena kencing itu kering, ia memakainya sewaktu badannya masih dalam keadaan agak basah sehabis mandi.

Pertanyaan:
Apakah badan yang tersentuh sarung itu menjadi dihukumi terkena najis?

Jawaban:
Ketentuan hukumnya di-tafshil. Apabila najisnya tidak diketahui tempatnya, maka badannya dihukumi suci. Namun apabila diketahui tempatnya dan yakin bahwa badannya mengenai pada najis tersebut, maka hukumnya najis.

Rujukan:

ولو نجس بعض الثوب أو بعض بدن أو مكان ضيق وجهل ذلك البعض، وجب غسله كله -إلى قوله- ولو أصاب شيء رطب طرفا من هذا الثوب أو البدن لم يحكم بنجاسته لأنا لم نتيقن نجاسة موضع الإصابة اه (نهاية المحتاج، 18/2)
Share:

Waktu Saat Ini


Syubbanul Wathon

Tahlilan

Tamu Online