Kajian Seputar Aqidah dan Amaliah Aswaja

Saturday, February 9, 2019

Dalam Kondisi Ini Makruh Mengucapkan Salam

Mengucapkan salam memang disunnahkan bagi seorang Muslim. Bahkan, Rasulullah memasukkan “mengucapkan salam” sebagai anjuran yang harus dipenuhi oleh seorang Muslim jika bertemu dengan saudaranya.

Namun dalam beberapa hal, mengucapkan salam justru dimakruhkan. Imam Nawawi dalam kitabnya, al-Adzkar, menjelaskan beberapa situasi yang dimakruhkan mengucapkan salam, walaupun hukum asal mengucapkan salam adalah sunnah.

Pertama, salam kepada orang yang sedang kencing atau sedang bersetubuh dan semacamnya.

فمن ذلك إذا كان المسلم عليه مشتغلا بالبول أو الجماع أو نحوهما فيكره أن يسلم عليه ، ولو سلم لا يستحق جوابا 
“Salah satu salam yang makruh adalah ketika orang yang disalami sedang kencing atau bersetebuh atau semacamnya. Maka dimakruhkan salam kepadanya. Jika tetap mengucapkan salam maka tidak perlu dijawab.” (Imam an-Nawawi, al-Adzkâr an-Nawâwî, (Beirut: Dar Fikr, 2004), h. 262.)

Kedua, salam kepada orang yang sedang tidur atau mengantuk.

ومن ذلك من كان نائما أو ناعسا
Di antara salam yang dimakruhkan adalah ketika orang yang disalami sedang tidur atau mengantuk.” (Imam an-Nawawi, al-Adzkâr an-Nawâwî, (Beirut: Dar Fikr, 2004), h. 262.)

Ketiga, salam kepada orang yang sedang shalat atau adzan.

ومن ذلك من كان مصليا أو مؤذنا في حال أذانه أو إقامته الصلاة
Di antara salam yang dimakruhkan adalah ketika yang orang yang disalami sedang shalat atau adzan dan iqamah.” (Imam an-Nawawi, al-Adzkâr an-Nawâwî, (Beirut: Dar Fikr, 2004), h. 262.)

Keempat, salam kepada orang yang berada di kamar mandi.

Kelima, salam kepada orang yang sedang makan, dan kebetulan sedang mengunyah makanannya. Namun jika tidak sedang mengunyah makanan, maka diperbolehkan salam dan wajib bagi orang yang tidak mengunyah tersebut untuk menjawab salam.

Keenam, salam pada saat khutbah Jumat. Karena pada saat khubat Jumat semua orang diwajibkan untuk diam. Lalu bagaimana jika masih ada yang mengucapkan salam pada saat khutbah? Menanggapi hal ini, Imam Nawawi menyebutkan beberapa pendapat. Pertama, pendapat yang menyebutkan tak perlu menjawabnya, karena kewajiban diam saat khutbah lebih penting daripada menjawab salam. Kedua, pendapat yang menyebutkan salah satu dari orang yang hadir diwajibkan menjawab salam. Jika lebih dari satu orang yang menjawab maka tidak boleh. Ini berlaku bagi pendapat yang mengatakan bahwa diam pada saat khutbah itu sunnah, bukan wajib.

Wallahu a’lam
Share:

0 comments:

Post a Comment

Waktu Saat Ini


Syubbanul Wathon

Tahlilan

Tamu Online