Kajian Seputar Aqidah dan Amaliah Aswaja

Bid'ah Sahabat Nabi dalam Shahih al-Bukhari

Bid’ah ada dua macam: bid’ah terpuji dan bid’ah tercela. Bid’ah terpuji atau populer dengan sebutan bid’ah hasanah adalah setiap perbuatan baru yang tidak bertentangan dengan syariat. Meskipun Nabi Muhammad SAW ...

Mengenal Sosok 'Mubham' dalam Hadits

Suatu hari, Masjid Nabawi kedatangan seorang Arab kampung. Tak dinyana, ia kencing di Masjid Nabawi. Seusai kencing di area masjid, ia langsung pergi. Para sahabat yang mengetahuinya emosi...

Doa agar Terhindar dari Mengetahui Aib Guru

Dalam kitab at-Tibyân fî Adâb Hamalati al-Qurân, disebutkan bahwa Rabi’ bin Sulaiman, murid sekaligus sahabat Imam asy-Syafi’i, tidak berani minum di hadapan Imam asy-Syafi’i, karena segan padanya....

Sifat Shalat Nabi Ala ASWAJA

Sangat disayangkan bila dewasa ini muncul sikap-sikap yang kurang bijaksana dari kelompok tertentu yang sibuk mencari-cari kesalahan tata cara shalat kelompok lain dengan mengatakan landasannya lemah, bahkan diiringi dengan vonis bid’ah...

Mayit Bisa Menerima Manfaat dari Amal Orang yang Masih Hidup (Bagian Pertama)

Selain menerima manfaat amal kebajikan yang pernah dikerjakannya semasa hidup, orang yang sudah meninggal dunia juga bisa mendapatkan manfaat dari amaliah saudaranya sesama Muslim,...

Showing posts with label Ubudiyah. Show all posts
Showing posts with label Ubudiyah. Show all posts

Sunday, May 19, 2019

Qunut Witir di Pertengahan Ramadhan Hukumnya Sunnah

Ketika memasuki malam pertengahan akhir di bulan Ramadhan, sudah menjadi kemakluman bagi makmum jamaah shalat Tarawih bahwa imam akan melaksanakan qunut di rakaat terakhir shalat Witir.
 
Membaca doa qunut setelah ruku’ menurut madzhab Syafi’i adalah termasuk sunnah ab’adh-nya shalat. Yakni salah satu hal yang disunnahkan di dalam shalat, dan jika lupa atau sengaja ditinggalkan maka shalatnya tetap sah tetapi ia disunnahkan menggantinya dengan melakukan sujud sahwi setelah tasyahud akhir dan sebelum salam.
 
Membaca doa qunut ini sunnah dilakukan setiap melaksanakan shalat Subuh. Sebagaimana hadits shahih riwayat Anas bin Malik ia berkata:
 
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم لم يزل يقنت في الصبح حتى فارق الدنيا. رواه الحاكم
Bahwasannya Rasulullah Saw selalu melaksanakan qunut di dalam shalat Subuh sampai beliau meninggal dunia.” (HR. al-Hakim)
 
Selain di dalam shalat Subuh, di dalam madzhab Syafi’i doa qunut juga disunnahkan di dalam shalat Witir di malam pertengahan akhir bulan Ramadhan, yakni mulai malam tanggal 16 hingga akhir Ramadhan. Hal ini berdasarkan hadits dari al-Hasan bin Ali, cucu Rasulullah Saw, ia berkata:
 
علمني رسول الله صلى الله عليه وسلم كلمات أقولهن في الوتر: أللهم اهدني فيمن هديت، وعافني فيمن عافيت، وتولني فيمن توليت، وبارك لي فيما أعطيت، وقني شرماقضيت، إنك تقضي ولايقضى عليك، وإنه لايذل من واليت، ولايعزمن عاديت، تباركت ربنا وتعاليت
Rasulullah Saw telah mengajariku kata-kata (doa) yang harus aku ucapkan ketika shalat Witir: “Allahummahdini fiman hadait, wa ‘afini fiman ‘afait, wa tawallani fiman tawallait, wa barikli fima a’thaith, waqini syarrama qadhait, innaka taqdhi wa la yuqdha alaik, wainnahu la yadzillu man walait, wa la ya’izzu man ‘adait, tabarakta rabbana wa ta’aalait. (Ya Allah berilah petunjuk kepadaku sebagaimana orang-orang yang telah engkau beri petunjuk, dan berilah keselamatan kepadaku sebagaimana orang-orang yang telah engkau beri keselamatan, dan jagalah aku sebagaimana orang-orang yang telah engkau jaga, berkalilah bagiku terhadap apa yang telah engkau berikan, dan periharalah aku dari kejelekan yang telah engkau tetapkan. Sungguh engkaulah yang menetapkan dan tidak ada sesuatu yang ditetapkan bagimu. Tidak ada orang yang dapat merendahkan orang yang telah engkau beri kuasa, dan tidak ada yang memuliakan orang yang telah engkau hinakan. Maka suci engkau Tuhan kami dan Engkau Maha Agung)”. (HR. Imam Abu Daud, al-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad bin Hanbal)
 
Imam al-Tirmidzi berkata: hadits hasan, dan kami tidak mengetahui doa dari Nabi Saw di dalam qunut shalat Witir yang lebih bagus dari doa ini.” 
 
Selain hadits tersebut, terdapat juga hadits di dalam Sunan Abi Daud yang meriwayatkan tentang praktik sahabat Nabi Saw yang melaksanakan qunut di dalam pertengahan akhir dari bulan Ramadhan.
 
أن أبي بن كعب رضي الله عنه أمهم –يعني في رمضان- وكان يقنت في نصف الأخير من رمضان
“Bahwasannya Ubay bin Ka’ab ra mengimami para shahabat yang lain, dan beliau qunut di setengah yang akhir dari bulan Ramadhan.”
 
Menurut madzhab Syafi’i sebagaimana yang telah diterangkan oleh Imam Nawawi di dalam kitab al-Adzkar dikatakan bahwa tidak ada ketentuan doa tertentu di dalam qunut, jadi doa apapun boleh dipanjatkan di dalam qunut, meskipun dengan satu ayat al-Quran atau ayat-ayat al-Quran yang mengandung doa, tetapi doa qunut yang paling afdhal adalah sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Nabi Saw di dalam hadits.
 
Dan doa qunut yang paling bagus adalah sebagaimana doa dalam riwayat hadits dari al-Hasan bin Ali di atas. Karena selain al-Hasan, Muhammad bin al-Hanifiyyah putra Ali lainnya pun sebagaimana yang disebutkan oleh Imam al-Baihaqi pernah mengatakan bahwa: “Doa ini (hadits al-Hasan) adalah doa yang selalu ayahku panjatkan di dalam qunut shalat Subuh.”
 
Dan disunnahkan setelah memanjatkan doa qunut membaca: “Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ala ali Muhaammad wa Sallam”. Sementara di dalam riwayat Imam an-Nasa’i disebutkan: “Washallallahu ‘alan Nabi.. Artinya, setelah qunut disunnahkan membaca shalawat kepada Nabi Saw.
 
Selain itu, hal yang perlu diperhatikan juga adalah bagi imam disunnahkan ketika membaca doa qunut dengan menggunakan lafadz jama’, yakni allahummahdina (Ya Allah, berikanlah petunjuk bagi kami) dan seterusnya. Dan seandainya imam tetap menggunakan dhamir mutakkallim, yakni allahummahdini (Ya Allah berikanlah kepadaku pentunjuk), maka hal ini dimakruhkan, karena makruh bagi imam yang berdoa atas nama dirinya sendiri. Sementara itu, ada hadits riwayat Imam Abu Daud dan al-Tirmidzi dari Tsauban ra ia berkata:
 
لا يؤم عبد قوما فيخص نفسه بدعوة دونهم، فإن فعل فقد خانهم
“Tidaklah seorang hamba menjadi imam suatu kaum yang mengkhususkan dirinya di dalam doanya tanpa menyebutkan mereka, maka jika ia melakukannya, sungguh ia telah mengkhianati mereka.”
 
Dibaca Keras atau Pelan?
Adapun terkait qunut dibaca keras atau tidak maka jika ia shalat sendirian, dibaca dengan pelan dan menggunakan dhamir mutakallim (untuk diri sendiri). Adapun jika berjamaah di dalam salat Subuh atau Witir di pertengahan akhir Ramadhan, maka bagi imam membaca dengan suara keras, sementara makmum hanya mengamini saja, tetapi jika imamnya tidak membaca dengan keras, maka bagi makmum membaca dengan pelan sendiri. 
 
Pendapat yang kuat di kalangan madzhab Syafi’i menyebutkan bahwa di dalam qunut disunnahkan mengangkat kedua tangan, dan tidak perlu mengusap wajah setelah qunut. 
 
Wallahu a’lam
Share:

Sunday, May 5, 2019

Berdzikir dengan Hitungan Melebihi Ajaran Rasulullah

Pertanyaan:
 
Apakah memperbanyak dzikir dengan hitungan yang melebihi ajaran Rasulullah Saw adalah bid'ah atau haram?
 
Jawaban:
 
Memperbanyak berdzikir dengan hitungan yang melebihi sunnah Nabi hukumnya sunnah, bahkan hal tersebut diperintahkan denga jelas di dalam al-Qur'an. Allah Ta'ala berfirman:

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا
"Hai orang-orang yang beriman, berzdikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya." (QS. al-Ahzab: 42)  

إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَذَكَرُوا اللَّهَ كَثِيرًا
"Kecuali orang-orang (penyair-penyair) yang beriman dan beramal saleh dan banyak menyebut Allah." (QS. asy-Syu'ara: 227)
 

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
"Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah." (QS. al-Ahzab: 21) 

وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا
"Laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar." (QS. al-Ahzab: 35)

Bahkan Allah menetapkan sedikit berdzikir kepada-Nya sebagai ciri orang munafik dan mencelanya. Allah Ta'ala berfirman:

وَلَا يَذْكُرُونَ اللَّهَ إِلَّا قَلِيلًا
"Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali." (QS. an-Nisa: 142)  

Rasulullah Saw bersabda, "Orang yang menyendiri menjadi pemenang". Para sahabat bertanya, "Siapakah orang yang menyendiri itu wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Laki-laki dan perempuan yang banyak berdzikir kepada Allah." (HR Ahmad, Muslim, Tirmidzi, Ibn Hibban)

"Basahilah lisanmu dengan berdzikir kepada Allah." (HR Ahmad, Tirmidzi, Ibn Hibban, dan Hakim)

Rasulullah Saw bersabda, "Barangsiapa yang mengucapkan LAA ILAAHA ILLALLAAHU WAHDAHU LAA SYARIIKALAH, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WAHUWA 'ALAA KULLI SYAI-IN QADIIR sebanyak seratus kali setiap hari, maka ia mendapat pahala seperti memerdekakan sepuluh budak, ditulis seratus kebaikan, dan dihapus seratus keburukan." Hingga beliau bersabda, "Tidak ada seorang yang lebih utama karena apa yang ia bawa kecuali orang yang melakukan lebih banyak daripada itu." (HR Bukhari dan Muslim)

Semua ayat-ayat dan hadits-hadits di atas menguatkan bahwa tidak ada batasan berdzikir kepada Allah dan syariat membuka peluang berdzikir dan memperbanyak sesukanya. Seseorang yang berdzikir kepada Allah dengan jumlah banyak melebihi batas yang disebutkan dalam hadits lebih utama daripada orang yang membatasi diri dengan bilangan yang ada di dalamnya, sebagaimana sabda Rasulullah Saw, "Tidak ada seorang yang lebih utama karena apa yang ia bawa kecuali orang yang melakukan lebih banyak daripada itu." (HR Bukhari dan Muslim)

Dzikir kepada Allah adalah sunnah, dan memperbanyaknya termasuk memperbanyak perkara sunnah. Berdzikir dapat menghidupkan hati dan meninggalkannya menyebabkan hati menjadi mati.

Dari keterangan di atas, maka diperbolehkan bagi seseorang untuk berdzikir sesuai keinginannya tanpa dibatasi bilangan tertentu, baik ia mengatur dzikirnya sendiri atau diatur oleh seorang guru. Kami memohon kepada Allah agar menghidupkan hati kami dengan selalu berdzikir kepada-Nya. Amin.

Sumber: Al-Bayan Lima Yasyghal al-Adzhan karya Prof. Dr. Ali Jum'ah 
Share:

Saturday, February 9, 2019

Dalam Kondisi Ini Makruh Mengucapkan Salam

Mengucapkan salam memang disunnahkan bagi seorang Muslim. Bahkan, Rasulullah memasukkan “mengucapkan salam” sebagai anjuran yang harus dipenuhi oleh seorang Muslim jika bertemu dengan saudaranya.

Namun dalam beberapa hal, mengucapkan salam justru dimakruhkan. Imam Nawawi dalam kitabnya, al-Adzkar, menjelaskan beberapa situasi yang dimakruhkan mengucapkan salam, walaupun hukum asal mengucapkan salam adalah sunnah.

Pertama, salam kepada orang yang sedang kencing atau sedang bersetubuh dan semacamnya.

فمن ذلك إذا كان المسلم عليه مشتغلا بالبول أو الجماع أو نحوهما فيكره أن يسلم عليه ، ولو سلم لا يستحق جوابا 
“Salah satu salam yang makruh adalah ketika orang yang disalami sedang kencing atau bersetebuh atau semacamnya. Maka dimakruhkan salam kepadanya. Jika tetap mengucapkan salam maka tidak perlu dijawab.” (Imam an-Nawawi, al-Adzkâr an-Nawâwî, (Beirut: Dar Fikr, 2004), h. 262.)

Kedua, salam kepada orang yang sedang tidur atau mengantuk.

ومن ذلك من كان نائما أو ناعسا
Di antara salam yang dimakruhkan adalah ketika orang yang disalami sedang tidur atau mengantuk.” (Imam an-Nawawi, al-Adzkâr an-Nawâwî, (Beirut: Dar Fikr, 2004), h. 262.)

Ketiga, salam kepada orang yang sedang shalat atau adzan.

ومن ذلك من كان مصليا أو مؤذنا في حال أذانه أو إقامته الصلاة
Di antara salam yang dimakruhkan adalah ketika yang orang yang disalami sedang shalat atau adzan dan iqamah.” (Imam an-Nawawi, al-Adzkâr an-Nawâwî, (Beirut: Dar Fikr, 2004), h. 262.)

Keempat, salam kepada orang yang berada di kamar mandi.

Kelima, salam kepada orang yang sedang makan, dan kebetulan sedang mengunyah makanannya. Namun jika tidak sedang mengunyah makanan, maka diperbolehkan salam dan wajib bagi orang yang tidak mengunyah tersebut untuk menjawab salam.

Keenam, salam pada saat khutbah Jumat. Karena pada saat khubat Jumat semua orang diwajibkan untuk diam. Lalu bagaimana jika masih ada yang mengucapkan salam pada saat khutbah? Menanggapi hal ini, Imam Nawawi menyebutkan beberapa pendapat. Pertama, pendapat yang menyebutkan tak perlu menjawabnya, karena kewajiban diam saat khutbah lebih penting daripada menjawab salam. Kedua, pendapat yang menyebutkan salah satu dari orang yang hadir diwajibkan menjawab salam. Jika lebih dari satu orang yang menjawab maka tidak boleh. Ini berlaku bagi pendapat yang mengatakan bahwa diam pada saat khutbah itu sunnah, bukan wajib.

Wallahu a’lam
Share:

Monday, January 21, 2019

Sunnah-sunnah Sebelum Shalat dan Saat Shalat

Sunnah Sebelum Shalat :
1. Adzan untuk shalat lima waktu, kecuali di waktu Subuh karena sunnah adzan dua kali, yang pertama sebelum Subuh dan yang kedua setelah terbit fajar.
2. Iqamah.
3. Siwak. Bersiwak sunnah pada tiap-tiap waktu shalat kecuali sesudah zawal untk orang yang berpuasa.
4. Membuat sutroh untuk mencegah orang lewat di depannya.

Sunnah Saat Shalat, dibagi dua, yakni sunnah ab’adh dan sunnah haiat:

A. Sunnah Ab’adh ada tujuh. Barangsiapa yang meninggalkannya maka diganti dengan sujud sahwi, yakni :
1. Duduk tahiyyat awal.
2. Membaca bacaan tahiyyat awal.
3. Membaca shalawat atas Nabi pada tahiyyat awal.
4. Membaca shalawat atas keluarga Nabi pada tahiyyat akhir.
5. Membaca doa qunut pada shalat Subuh dan shalat witir pada separuh akhir bulan Ramadhan.
6. Berdiri untuk membaca doa qunut.
7. Membaca shalawat atas Nabi , keluarga Nabi dan sahabat Nabi di dalam doa qunut.

B. Sunnah Haiat ada banyak, di antaranya :
1. Mengangkat kedua tangan sejajar bahu saat takbiratul ihram, saat hendak ruku’, saat bangun dari ruku’ dan saat bangun dari tahiyyat awal.
2. Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di bawah dada.
3. Membaca doa iftitah.
4. Membaca ta’awudz.
5. Membaca surah setelah surah Al-Fatihah selain makmum , karena makmum mendengarkan bacaan imamnya.
6. Mengeraskan suara pada tempatnya dan menyamarkan suara pada tempatnya.
7. Membaca takbir keras dan pelan.
8. Membaca tasbih di dalam ruku dan sujud.
9. Membaca amin (setelah Al-Fatihah).
10. Membaca “sami’allahu liman hamidah” pada saat i’tidal.
11. Duduk Iftirasy di semua duduk.
12. Duduk tawarruk pada duduk terakhir (tahiyyat akhir).
13. Meletakkan kedua tangan di atas kedua paha di dalam tasyahud, tangan kiri terbuka dan tangan kanan menggenggam kecuali jari telunjuk.
14. Membaca salam yang kedua.

Sumber : Al-Mabadil Fiqhiyah, Juz 3 hal. 23.
Share:

Monday, January 14, 2019

Yang Lebih Berhak Menjadi Imam

Pada dasarnya setiap orang yang sudah sah shalat untuk dirinya, sah pula untuk mengimami orang lain. Namun agar tertib di dalam pelaksanaannya, diperlukan pengaturan tentang pengangkatan imam shalat.

Syarat-syarat Menjadi Imam

Orang yang lebih berhak menjadi imam adalah:
a. Yang lebih baik bacaannya.
b. Yang lebih memahami ajaran Islam sesuai dengan Al-Qur'an dan Sunnah.
c. Yang lebih dahulu hijrahnya.
d. Yang lebih dahulu masuk Islam.
e. Yang lebih tua usianya.
f. Yang lebih bersih pakaiannya.
g. Yang lebih bagus suaranya.
h. Yang labih bagus rupanya.

Ini norma yang dijadikan patokan untuk mengangkat imam. Jika orang hendak shalat jamaah, yang mendapat hak imamah lebih dahulu adalah yang bagus bacaannya. Bila bacaan sama bagusnya maka dahulukan yang lebih memahami ajaran Islam sesuai Al-Qur'an dan Sunnah. Bila kategori inipun sama maka yang lebih berhak adalah yang lebih dahulu hijrahnya, dan seterusnya sesuai urutan di atas. Syarat-syarat ini sesuai dengan hadits-hadits Rasulullah Saw.

Abu Sa'id ra meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw bersabda, "...Bila mereka ada tiga orang, hendaklah salah seorang di antara mereka menjadi imam, dan yang paling berhak di antara mereka adalah yang lebih baik bacaannya." (HR Muslim [Fiqih Syafi'iyyah, 1: 254]).

Rasulullah Saw bersabda, "Hendaklah satu kaum mengangkat seorang jadi imam, yaitu yang lebih baik dalam membaca Kitab (Al-Qur'an). Jika sekiranya mereka sama baik dalam bacaannya, maka hendalah mereka angkat seorang dari mereka yang lebih tahu sunnah. Jika mereka dalam pengetahuan sunnah itu sama pula, maka hendaklah mereka angkat salah seorang dari mereka yang lebih dahulu hijrah. Jika mereka dalam hijrah itu sama, maka hendaklah mereka angkat seseorang yang lebih dahulu masuk Islam (dalam satu riwayat disebutkan: yang lebih tua usianya)." (HR Muslim [Fiqih Syafi'iyyah, 1: 254]).

Abu Zaid 'Umar bin Ahthab ra meriwayatkan bahwa Nabi Saw bersabda, "...Bila mereka bertiga, hendaklah mereka mengangkat imam orang yang lebih baik dalam membaca Kitab Allah 'Azza wa Jalla, jika sekiranya mereka itu dalam pembacaannya sama, maka hendaklah yang dijadikan imam yang lebih tua usianya, dan apabila mereka sama dalam usianya, maka hendaklah jadikan imam yang lebih menarik rupanya." (HR Baihaqi [Fiqih Syafi'iyyah, 1: 255]).

Malik bin al-Huwairits berkata, "Aku pernah datang kepada Nabi Saw bersama seorang kawanku. Saat kami hendak pulang, beliau bersabda kepada kami, "Apabila waktu shalat tiba, maka adzanlah kalian, lalu iqamatlah, dan hendaklah yang lebih tua di antara kalian menjadi imam."(HR Jama'ah)

Dalam Syarh al-Muhadzdzab, Imam Mutawalli berkata, "...Orang yang lebih didahulukan menjadi imam adalah orang yang paling bersih pakaiannya, lalu orang yang paling bagus suaranya, kemudian orang yang paling bagus rupanya." 
Share:

Thursday, December 13, 2018

Terkena Kotoran Burung atau Cicak ketika Shalat, Batalkah?

Dapat menciptakan suasana shalat yang khusyuk merupakan impian dan keinginan setiap orang yang melakukan shalat agar shalatnya dapat diterima oleh Allah. Dalam mewujudkan kekhusyukan ini, butuh konsentrasi khusus dari orang yang shalat dalam menghayati kandungan makna yang terdapat dalam bacaan-bacaan serta penghayatan pada setiap gerakan-gerakan shalat yang ia lakukan. 

Selain itu, butuh pula suasana yang tenang dan tempat yang bersih agar kekhusyukan yang diupayakan tidak terganggu dengan berbagai keramaian dan kekotoran yang melingkupi tempat dilakukannya shalat. Masih sering kita lihat masjid-masjid atau mushala-mushala yang masih dipenuhi dengan debu dan berbagai kotoran, bahkan dari berbagai kotoran itu, tak jarang kita melihat najis seperti kotoran burung dan cicak yang bertebaran di sekitar shaf-shaf. Terkadang najis-najis ini malah mengenai orang yang sedang melakukan shalat yang awalnya shalat dalam keadaan suci. Melihat hal demikian, langkah apakah yang mestinya dilakukan oleh orang yang sedang shalat tersebut? Apakah shalatnya langsung dihukumi batal sebab terkena najis, atau shalatnya masih bisa dilanjutkan?

Dalam hal ini, orang yang terkena najis di pertengahan shalatnya diharuskan untuk membuang najis tersebut seketika itu juga dari bagian tubuh atau pakaian yang terkena najis, dan ia tetap harus melanjutkan shalatnya, sebab najis ini tergolong najis yang ma’fu (ditoleransi/dimaafkan). Ketentuan seperti ini ketika najis yang mengenainya adalah najis yang kering. Berbeda halnya ketika najis yang mengenainya adalah najis yang basah. Maka dalam hal ini, ia hanya bisa melanjutkan shalatnya dengan cara melepas pakaiannya seketika itu juga, ketika memang dengan melepas pakaian auratnya tetap tertutup. Jika tidak, maka shalatnya menjadi batal. Begitu juga ketika najis yang basah ini mengenai kulitnya, maka tidak ada jalan lain kecuali membatalkan shalatnya, sebab najis yang basah ini bukan merupakan najis yang ma’fu.

Penjelasan tersebut sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam kitab Manhaj at-Thullab:
قال: (لا) إن عرض (بلا تقصير) من المصلي كأن كشفت الريح عورته أو وقع على ثوبه نجس رطب أو يابس (ودفعه حالا) بأن ستر العورة ، وألقى الثوب في الرطب ، ونفضه في اليابس فلا تبطل صلاته ، ويغتفر هذا العارض اليسير
“Tidak batal jika baru datang pada orang yang shalat sesuatu yang membatalkan tanpa adanya tindak kecerobohan dari orang yang shalat. Seperti auratnya terbuka sebab terkena angin atau jatuh perkara najis mengenai pakaiannya, dan ia mencegahnya seketika itu juga dengan cara menutup auratnya, melepas pakaiannya pada najis yang basah dan membuang najis yang kering, maka shalatnya tidak batal. Dan hal yang bersifat baru datang yang sebentar ini ma’fu.” (Syekh Zakariya al-Anshari, Manhaj at-Thullab, juz 2, hal. 481)

Berbeda halnya ketika wujudnya kotoran burung atau cicak ini begitu banyak dan berada di tempat shalat saja, tidak sampai mengenai bagian tubuh dan pakaian orang yang shalat, seperti yang sering kita lihat di berbagai mushala pedesaan. Maka kotoran burung atau cicak ini dapat dihukumi ma’fu dengan tiga syarat. Pertama, seseorang tidak menyengaja berdiri di tempat yang terdapat kotoran burung atau cicak tersebut. Kedua, kotoran tersebut tidak basah. Ketiga, sulit untuk menghindari kotoran ini. Seperti yang terdapat dalam kitab I’anah at-Thalibin:
قال: (قوله ومكان يصلى فيه) أي وطهارة مكان يصلى فيه ويستثنى منه ما لو كثر ذرق الطيور فيه فإنه يعفى عنه في الفرش والأرض بشروط ثلاثة أن لا يتعمد الوقوف عليه وأن لا تكون رطوبة وأن يشق الاحتراز عنه
“Dan disyaratkan sucinya tempat yang dibuat shalat. Dikecualikan dari hal ini permasalahan ketika banyak kotoran burung di tempat tersebut. Maka kotoran ini dihukumi najis yang ma’fu ketika berada di tanah atau permadani (Jawa: lemek) dengan tiga syarat. Tidak menyengaja berdiam diri di tempat yang terdapat kotoran tersebut, kotoran tidak dalam keadaan basah dan sulit untuk dihindari.” (Sayyid Abu Bakar Syatho’, Hasyiyah I’anah at-Thalibin, juz 1, hal. 80)

Demikian penjelasan tentang materi ini, secara umum dapat disimpulkan bahwa ketika orang yang sedang shalat terkena najis berupa kotoran burung atau cicak maka ia harus segera membuangnya ketika najis tersebut dalam keadaan kering. Berbeda halnya ketika najis tersebut basah, maka ia harus melepas pakaiannya jika tidak sampai membuka aurat, jika sampai membuka aurat atau najis tersebut mengenai kulitnya maka shalatnya menjadi batal.

Wallahu a’lam

Sumber: di sini
Share:

Thursday, December 6, 2018

Saat I'tidal: Sunnah Bersedekap atau Tidak?

Rukun shalat yang ketujuh adalah i’tidal, yaitu posisi berdiri tegak lurus setelah melaksanakan ruku’. Tidak ada dalil baik dari Al-Qur’an maupun hadits yang mengisahkan tentang bagaimana Rasulullah Saw meletakkan tangan pada saat i'tidal: apakah bersedekap atau melepaskannya?

Terdapat beberapa hadits tentang kisah Rasul menaruh tangan di bawah dada, namun masing-masing konteksnya adalah saat Rasullullah Saw sedang berdiri (sebelum ruku’). Di antara hadits yang menceritakan hal tersebut adalah pada waktu Wail bin Hujr ra berkisah sebagaimana berikut ini:

أَنَّهُ رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَفَعَ يَدَيْهِ حِينَ دَخَلَ فِي الصَّلَاةِ كَبَّرَ، - وَصَفَ هَمَّامٌ حِيَالَ أُذُنَيْهِ - ثُمَّ الْتَحَفَ بِثَوْبِهِ، ثُمَّ وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى الْيُسْرَى، فَلَمَّا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ أَخْرَجَ يَدَيْهِ مِنَ الثَّوْبِ، ثُمَّ رَفَعَهُمَا، ثُمَّ كَبَّرَ فَرَكَعَ، فَلَمَّا قَالَ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَفَعَ يَدَيْهِ فَلَمَّا، سَجَدَ سَجَدَ بَيْنَ كَفَّيْهِ
“Wâil bin Hujr melihat Rasulullah Saw mengangkat kedua tangannya saat memasuki shalat sembari takbiratul ihram. Hammam memberikan ciri-ciri, posisi tangan Rasulullah (saat mengangkat kedua tangannya) adalah sejajar dengan kedua telinganya. Kemudian Rasulullah Saw memasukkan tangan ke dalam pakaiannya, menaruh tangan kanan di atas tangan kiri. Saat Rasulullah akan ruku’, ia mengeluarkan kedua tangannya dari pakaian lalu mengangkatnya, bertakbir sembari ruku’. Pada waktu ia mengucapkan sami’allahu liman hamidah, Rasul mengangkat kedua tangannya. Saat sujud, ia sujud dengan kedua telapak tangannya.” (HR Muslim) 

Hadits di atas tidak menunjukkan posisi tangan Rasulullah saat i'tidal, namun mengisahkan letak tangan pada waktu berdiri saja. Oleh karena itu kita perlu melihat bagaimana para ulama menggali lebih lanjut. 

Imam Ramli dalam karyanya Nihayatul Muhtaj menjelaskan, yang disunnahkan dalam i'tidal adalah melepaskan tangan, tidak bersedekap atau menumpukkan tangan kanan di atas tangan kiri di bawah dada, sehingga orang yang bangun dari ruku’ setelah mengangkat kedua tangan sejajar dengan telinga, ia kemudian melepaskan kedua tangannya. Teks lengkapnya sebagai berikut: 

وَقَوْلُهُ بَعْدَ التَّكْبِيرِ تَحْتَ صَدْرِهِ: أَيْ فِي جَمْعِ الْقِيَامِ إلَى الرُّكُوعِ خَرَجَ بِهِ زَمَنُ الِاعْتِدَالِ فَلَا يَجْعَلُهُمَا تَحْتَ صَدْرِهِ بَلْ يُرْسِلُهُمَا سَوَاءٌ كَانَ فِي ذِكْرِ الِاعْتِدَالِ أَوْ بَعْدَ الْفَرَاغِ مِنْ الْقُنُوتِ
“Menaruh kedua tangan di bawah dada, maksudnya kegiatan tersebut dilaksanakan pada semua posisi berdirinya orang shalat sampai ia akan ruku’. (Jika akan ruku’ maka dilepas). Teks tersebut tidak berlaku pada saat berdiri i'tidal. Pada waktu i'tidal, janganlah menaruh kedua tangannya di bawah dadanya, namun lepaskan keduanya. Baik saat membaca dzikirnya i'tidal, atau bahkan setelah selesai qunut.” (Syihabuddin ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, [Dârul Fikr, Beirut, 1984), juz 1, halaman 549)

Senada dengan pendapat di atas, Syekh Al-Bakri yang terekam dalam kitab I‘anatut Thalibin juga mengatakan hal yang sama. Hal ini bisa disimak dalam tulisannya berikut:

وَالْأَكْمَلُ أَنْ يَكُوْنَ ابْتِدَاءُ رَفْعِ الْيَدَيْنِ مَعَ ابْتِدَاءِ رَفْعِ رَأْسِهِ، وَيَسْتَمِرُّ إِلَى انْتِهَائِهِ ثُمَّ يُرْسِلُهُمَا
“Yang paling sempurna adalah saat mengangkat kedua tangan itu dimulai berbarengan dengan mengangkat kepala. Hal tersebut berjalan terus diangkat sampai orang selesai berdiri pada posisi sempurna. Setelah itu kemudian kedua tangan dilepaskan.” (Abu Bakar bin Muhammad Syatha ad-Dimyathi, I‘anatut Thalibin, [Dârul Fikr, 1997], juz 1, halaman 158)

Dengan demikian Syekh Al-Bakri mengajurkan agar melepaskan tangan setelah takbir, bukan menaruh di bawah dada. Dengan begitu, dapat ditarik kesimpulan bahwa pada saat i’tidal yang disunnahkan adalah melepaskan kedua tangan. Adapun apabila yang bersedekap tidak sampai membatalkan shalat. 

Wallahu a’lam.

Sumber: di Sini
Share:

Saturday, November 10, 2018

Antara Melanjutkan Dzikir dan Menerima Tamu: Mana yang Didahulukan?

Dzikir secara bahasa memiliki arti mengingat atau menyebut. Kata ini kemudian dijadikan istilah bagi setiap bacaan-bacaan dan doa-doa yang diulang-ulang. Cara berdzikir secara umum terbagi menjadi tiga. Pertama, dzikir dengan lisan dan hati. Kedua, dzikir dengan hati. Ketiga, dzikir dengan lisan.

Dipandang dari segi keutamaan, dzikir yang paling utama adalah dzikir yang diucapkan dengan perantara lisan sekaligus dihayati oleh hati. Dengan sama-sama menyinergikan antara lisan dan hati, seseorang akan lebih merasakan nikmatnya melantunkan dzikir yang ia bacakan, serta dzikir itu akan lebih membekas dalam hati, seperti yang dijelaskan dalam Al-Qur’an:

أَلا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ 
“Ingatlah, hanya dengan berdzikir pada Allah-lah hati menjadi tentram.” (QS. Ar-Ra’d: 28)

Berdzikir bisa dilakukan kapan pun selama tidak dilakukan di tempat atau waktu yang tidak layak untuk dibuat dzikir, seperti saat berada di kamar mandi, saat sedang melakukan kemaksiatan dan dalam keadaan-keadaan lain yang terkesan merendahkan terhadap nilai dzikir. Namun ada juga dzikir-dzikir yang memang berasal dari ijazah atau wejangan khusus dari seorang kiai atau guru yang diberikan pada seseorang agar diamalkan pada waktu-waktu tertentu, seperti dzikir yang dibaca hanya pada waktu setelah selesai shalat maghrib, setelah terbitnya matahari, dan waktu-waktu lain yang telah ditentukan oleh seorang mujiz (orang yang mengijazahkan). Dzikir seperti ini harus diamalkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, tidak diperkenankan baginya untuk mengamalkan dzikir tersebut pada waktu yang lain, sebab akan berpengaruh pada fadhilah (keutamaan) yang terkandung dalam dzikir tersebut.

Seiring dengan padatnya aktivitas yang dijalani seseorang, seringkali ia bersikukuh untuk istiqamah mengamalkan dzikir sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, namun terkadang ia terganggu dengan aktivitas yang bersifat mendadak yang menuntutnya untuk tidak melakukan dzikir pada waktu itu. Seperti saat tengah mengamalkan dzikir, tiba-tiba rumahnya dikunjungi oleh tamu yang mencarinya. Dalam keadaan seperti ini, manakah yang didahulukan? Melanjutkan dzikir yang ia baca sampai selesai, atau berhenti saat itu juga dan bergegas menemui tamu yang mencarinya?

Dalam permasalahan demikian, hendaknya yang dilakukan adalah menyudahi dzikir yang ia baca dan bergegas menemui tamu yang mencarinya dengan niat ia akan melanjutkan bacaan dzikirnya setelah tamu tersebut bergegas pulang. Hal ini dikarenakan bacaan-bacaan dzikir dapat di-qadha untuk dilakukan di waktu yang lain, sedangkan menemui tamu hanya terjadi pada momen-momen tertentu yang seringkali tidak bisa terulang. Sikap seperti ini merupakan sikap yang juga dilakukan oleh para ulama pada zaman dahulu, seperti yang dijelaskan dalam kitab Tadzkir an-Nas:

وقال سيدي رضي الله عنه لبعض زائريه من السادة العلويين إذا جاءني أحد ممّن أحبّه أترك أورادي وأجلس معه. وكان بعض السلف وهو السيد علوي بن عبد الله العيدروس صاحب ثبي يقول: الأوراد تقضى ومجالسة الإخوان لا تقضى
“Junjunganku berkata pada sebagian orang yang mengunjunginya dari golongan Alawiyyin: “Ketika datang padaku salah satu dari orang yang aku cintai, maka aku tinggalkan wiridanku dan aku akan menemani duduk bersamanya”. Sebagian Salafus Shalih yaitu Sayyid Alawi bin Abdullah Al-‘Idrus berkata: “Wiridan (dzikir) dapat di-qadha, sedangkan duduk bercengkrama dengan teman-teman tidak dapat di-qadha.” (Sayyid Ahmad bin Hasan bin Abdullah Al-‘Attas, Tadzkir an-Nas, hal. 117)

Begitu juga bisa disamakan dengan permasalahan menemui tamu ini, setiap perbuatan yang faidah dan maslahatnya dipandang lebih besar jika dibandingkan dengan melanjutkan dzikir yang sedang dilakukan. Seperti melakukan amar makruf nahi munkar, menolong orang lain yang butuh pertolongan dan permasalahan lain yang sama. Maka dalam keadaan seperti ini, dianjurkan bagi orang yang dzikir untuk sejenak berhenti dari dzikir yang ia baca untuk melakukan aktivitas yang dipandang lebih besar manfaatnya (Muhammad bin ‘Alan, Al-Futuhat Ar-Rabbaniyyah, hal. 154-155).

Sisi kemaslahatan dan kemanfaatan yang ada pada menemui tamu, amar makruf nahi Munkar di atas dipandang lebih besar jika dibandingkan dengan melanjutkan dzikir dikarenakan dalam dzikir manfaatnya hanya terbatas pada pribadi orang yang berdzikir saja (al-qâshir) sedangkan dalam melakukan aktivitas-aktivitas seperti di atas kemanfaatannya tidak terbatas pada dirinya sendiri namun juga pada orang lain (al-muta’addi). Dalam kaidah fiqih, hal yang manfaatannya berkaitan dengan orang lain, secara umum lebih didahulukan daripada sesuatu yang manfaatnya hanya kembali pada dirinya sendiri (al-muta‘addî afdlalu minal qâshir). 

Demikian penjelasan menyikapi hal-hal yang meenuntut memutus dzikir, dari sini dapat kita tarik kesimpulan bahwa nilai ibadah yang bersifat sosial tidak kalah penting dibandingkan ibadah yang bersifat ritual. Oleh sebab itu kadang kala hal kecil yang bermanfaat bagi orang lain lebih besar nilainya di sisi Allah dibandingkan dengan ibadah yang bersifat individu.

Wallahu a’lam.
Sumber: di sini
Share:

Waktu Saat Ini


Syubbanul Wathon

Tahlilan

Tamu Online