Pada dasarnya setiap orang yang sudah sah shalat untuk dirinya, sah pula untuk mengimami orang lain. Namun agar tertib di dalam pelaksanaannya, diperlukan pengaturan tentang pengangkatan imam shalat.
Syarat-syarat Menjadi Imam
Orang yang lebih berhak menjadi imam adalah:
a. Yang lebih baik bacaannya.
b. Yang lebih memahami ajaran Islam sesuai dengan Al-Qur'an dan Sunnah.
c. Yang lebih dahulu hijrahnya.
d. Yang lebih dahulu masuk Islam.
e. Yang lebih tua usianya.
f. Yang lebih bersih pakaiannya.
g. Yang lebih bagus suaranya.
h. Yang labih bagus rupanya.
Ini norma yang dijadikan patokan untuk mengangkat imam. Jika orang hendak shalat jamaah, yang mendapat hak imamah lebih dahulu adalah yang bagus bacaannya. Bila bacaan sama bagusnya maka dahulukan yang lebih memahami ajaran Islam sesuai Al-Qur'an dan Sunnah. Bila kategori inipun sama maka yang lebih berhak adalah yang lebih dahulu hijrahnya, dan seterusnya sesuai urutan di atas. Syarat-syarat ini sesuai dengan hadits-hadits Rasulullah Saw.
Abu Sa'id ra meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw bersabda, "...Bila mereka ada tiga orang, hendaklah salah seorang di antara mereka menjadi imam, dan yang paling berhak di antara mereka adalah yang lebih baik bacaannya." (HR Muslim [Fiqih Syafi'iyyah, 1: 254]).
Rasulullah Saw bersabda, "Hendaklah satu kaum mengangkat seorang jadi imam, yaitu yang lebih baik dalam membaca Kitab (Al-Qur'an). Jika sekiranya mereka sama baik dalam bacaannya, maka hendalah mereka angkat seorang dari mereka yang lebih tahu sunnah. Jika mereka dalam pengetahuan sunnah itu sama pula, maka hendaklah mereka angkat salah seorang dari mereka yang lebih dahulu hijrah. Jika mereka dalam hijrah itu sama, maka hendaklah mereka angkat seseorang yang lebih dahulu masuk Islam (dalam satu riwayat disebutkan: yang lebih tua usianya)." (HR Muslim [Fiqih Syafi'iyyah, 1: 254]).
Abu Zaid 'Umar bin Ahthab ra meriwayatkan bahwa Nabi Saw bersabda, "...Bila mereka bertiga, hendaklah mereka mengangkat imam orang yang lebih baik dalam membaca Kitab Allah 'Azza wa Jalla, jika sekiranya mereka itu dalam pembacaannya sama, maka hendaklah yang dijadikan imam yang lebih tua usianya, dan apabila mereka sama dalam usianya, maka hendaklah jadikan imam yang lebih menarik rupanya." (HR Baihaqi [Fiqih Syafi'iyyah, 1: 255]).
Malik bin al-Huwairits berkata, "Aku pernah datang kepada Nabi Saw bersama seorang kawanku. Saat kami hendak pulang, beliau bersabda kepada kami, "Apabila waktu shalat tiba, maka adzanlah kalian, lalu iqamatlah, dan hendaklah yang lebih tua di antara kalian menjadi imam."(HR Jama'ah)
Dalam Syarh al-Muhadzdzab, Imam Mutawalli berkata, "...Orang yang lebih didahulukan menjadi imam adalah orang yang paling bersih pakaiannya, lalu orang yang paling bagus suaranya, kemudian orang yang paling bagus rupanya."
0 comments:
Post a Comment