Kajian Seputar Aqidah dan Amaliah Aswaja

Sunday, January 27, 2019

Bolehkah Adzan Tanpa Wudhu?

Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa tidak diperbolehkan mengumandangkan azan tanpa berwudhu. Berikut bunyi haditnya:

 وعن الزهري عن أبى هريرة عن النبي صلي الله عليه وسلم قال " لا يؤذن الا متوضئ " رواه الترمذي 
Dari Az-Zuhri, dari Abu Hurairah ra, dari Nabi Saw bersabda, ‘Tidak adzan seorang muadzin kecuali ia dalam keadaan telah berwudhu.(HR Tirmidzi)

Namun hadits ini tidak bisa dijadikan hujjah karena hadits ini bermasalah. Menurut Imam an-Nawawi, Az-Zuhri tidak pernah bertemu dengan Abu Hurairah ra, sehingga hadits Az-Zuhri tersebut munqati’ atau terputus sanadnya.

والاصح أنه عن الزهري عن ابي هريرة موقوف عليه وهو منقطع فان الزهري لم يدرك أبا هريرة
Yang paling sahih adalah bahwa hadits dari Az-Zuhri dari Abu Hurairah itu terputus. Karena sebenarnya Az-Zuhri tidak pernah bertemu dengan Abu Hurairah.” (Imam Abu Zakariya Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmû’ alâ Syarh al-Muhadzdzab, [Beirut: Dar al-Fikr, t.t], j. 3, h. 105).

Oleh karena itu, hadits tersebut tidak bisa dijadikan dalil ketidakabsahan melaksanakan adzan tanpa berwudhu.

Ada hadits lain yang lebih tepat untuk dijadikan landasan atas hal ini, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, Abu Dawud, an-Nasai dan beberapa mukharrij yang lain dari sahabat Muhajir bin Qanfadz sebagai berikut:

عن المهاجر بن قنفذ رضي الله قال " أتيت النبي صلى الله عليه وسلم وهو ييول فسلمت عليه فلم يرد علي حتى توضأ ثم اعتذر إلي فقال إني كرهت أن أذكر الله إلا على طهر أو قال على طهارة " حديث صحيح
“Dari Muhajir bin Qanfadz ra berkata, Aku mendatangi Rasulullah Saw dan ia sedang menunaikan hajat kecil di toilet, kemudian aku mengucapkan salam kepadanya, namun ia tidak menjawabnya hingga ia selesai berwudhu. Rasul kemudian memohon maaf dan mengemukakan alasan mengapa tidak menjawab salam al-Muhajir. Kemudian Rasulullah berkata, “Aku tidak suka menyebut asma Allah Saw kecuali dalam keadaan suci (ala tuhrin),” atau ia berkata “ala thaharatin”.’” Hadits tersebut sahih.” (Imam Abu Zakariya Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmû’ alâ Syarh al-Muhaddzab, [Beirut: Dar al-Fikr, t.t], j. 3, h. 105)

Karena dalam adzan kita menyebut asma Allah Swt maka mengumandangkan adzan dalam keadaan berhadats (tanpa berwudhu) diqiyaskan dengan kejadian Rasulullah yang tidak ingin mengucapkan salam sebelum beliau dalam keadaan suci, karena saat itu beliau baru saja selesai dari kamar mandi.

Hal inilah yang menjadi landasan para ulama Syafiiyah bahwa mengumandangkan adzan tanpa wudhu tetap sah, namun makruh. Sah dalam hal ini adalah tak perlu mengumandangkan adzan lagi.

Para ulama yang sependapat dengan hal ini adalah al-Hasan al-Bashri, Qatadah, Hammad bin Abi Sulaiman, Abu Hanifah, al-Tsauri, Ahmad, Abu Tsaur, Dawud, dan Ibn al-Mundzir.

Sedangkan para imam yang menolak pendapat ini dan lebih memilih pendapat yang menyebutkan bahwa adzannya orang yang tidak berwudhu tidak sah adalah Atha’, Mujahid, al-Auzai, dan Ishaq. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa adzannya sah tapi ketika iqamah ia harus sudah dalam keadaan berwudhu (suci dari hadats) (Imam Abu Zakariya Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmû’ alâ Syar al-Muhaddzab, [Beirut: Dar al-Fikr, t.t], j. 3, h. 105.)

Wallahu A’lam...
Share:

0 comments:

Post a Comment

Waktu Saat Ini


Syubbanul Wathon

Tahlilan

Tamu Online