Kajian Seputar Aqidah dan Amaliah Aswaja

Wednesday, January 23, 2019

Perbedaan Hadats dan Najis

Dalam bab bersuci (thaharah), kita sering kali mengenal dua istilah: hadats dan najis. Dua istilah ini memiliki dampak yang berbeda sehingga kita harus mampu membedakan di antara keduanya.
 
Untuk membedakan keduanya, kita perlu mengetahui ciri dari masing-masing istilah najis maupun hadats. Perbedaan keduanya bisa dilihat dari dua hal:
 
Pertama, ditinjau dari segi hakikatnya. 
 
Kedua, ditinjau dari segi dampak dan hukum fikihnya.
 
Adapun perbedaan antara hadats dan najis ditinjau dari segi hakikatnya, najis adalah perkara yang zhahir dan bisa dilihat, seperti air kencing, darah, dan lain sebagainya. Sedangkan hadats adalah perkara maknawi yang ada di dalam jasad dan tidak dapat dilihat oleh panca indra.
 
Adapun perbedaan secara dampak dan hukum fikihnya, bisa dilihat dari beberapa hal:
 
Pertama, dari segi niatnya. Niat menjadi syarat untuk menghilangkan hadats. Sedangkan untuk menghilangkan najis, tidak dibutuhkan niat.
 
Kedua, air. Dalam menghilangkan hadats, air juga menjadi syarat. Sedangkan untuk menghilangkan najis, tidak harus dengan air. Istinja’ misalkan, bisa dilakukan dengan menggunakan batu.
 
Ketiga, penghilangan najis diharuskan untuk membersihkan mahal (tempat) najis sampai hilang ain (zat) najisnya. Sedangkan untuk hadats, cukup membasuh seluruh anggota badan jika hadats besar, dan cukup membasuh anggota wudhu (berwudhu) jika hadats kecil.
 
Keempat, menghilangkan hadas tidak perlu membeda-bedakan dan tertib. Misalnya, ketika dalam satu waktu kita kentut, kemudian buang air kecil dan buang air besar, maka tidak harus menghilangkan hadats tersebut satu persatu, melainkan langsung sekaligus. Ini berbeda dengan najis. Jika dalam satu waktu di tangan kita terkena kotoran binatang, setelah itu kaki dan muka, maka kita harus membersihkannya satu persatu.
 
Kelima, berkaitan dengan pengganti dari menghilangkan hadats dan najis. Jika hadats, maka menghilangkannya bisa digantikan dengan tayamum. Sedangkan najis, tidak bisa digantikan dengan tayamum. Namun pendapat ulama Hanabilah mengatakan bahwa membersihkan najis bisa diganti dengan tayamum.
 
Wallahu a'lam...
Share:

0 comments:

Post a Comment

Waktu Saat Ini


Syubbanul Wathon

Tahlilan

Tamu Online