Dalam
bab bersuci (thaharah),
kita sering kali mengenal dua istilah: hadats dan najis. Dua istilah ini memiliki dampak yang berbeda sehingga kita harus
mampu membedakan di antara
keduanya.
Untuk
membedakan keduanya, kita perlu mengetahui ciri dari masing-masing istilah
najis maupun hadats. Perbedaan keduanya bisa dilihat dari dua hal:
Pertama,
ditinjau dari segi hakikatnya.
Kedua,
ditinjau dari segi dampak dan hukum fikihnya.
Adapun
perbedaan antara hadats dan najis ditinjau dari segi hakikatnya, najis adalah
perkara yang zhahir dan bisa dilihat, seperti air kencing, darah, dan
lain sebagainya. Sedangkan hadats adalah perkara maknawi yang ada di
dalam jasad dan tidak dapat dilihat oleh panca indra.
Adapun
perbedaan secara dampak dan hukum fikihnya, bisa dilihat dari beberapa hal:
Pertama,
dari segi niatnya. Niat menjadi syarat untuk menghilangkan hadats. Sedangkan
untuk menghilangkan najis, tidak dibutuhkan niat.
Kedua,
air. Dalam menghilangkan hadats, air juga menjadi syarat. Sedangkan untuk
menghilangkan najis, tidak harus dengan air. Istinja’ misalkan, bisa dilakukan
dengan menggunakan batu.
Ketiga,
penghilangan najis diharuskan untuk membersihkan mahal (tempat) najis
sampai hilang ain (zat) najisnya. Sedangkan untuk hadats, cukup membasuh
seluruh anggota badan jika hadats besar, dan cukup membasuh anggota wudhu
(berwudhu) jika hadats kecil.
Keempat,
menghilangkan hadas tidak perlu membeda-bedakan dan tertib. Misalnya, ketika dalam satu
waktu kita kentut, kemudian buang air kecil dan buang air besar, maka tidak
harus menghilangkan hadats tersebut satu persatu, melainkan langsung sekaligus.
Ini berbeda dengan najis. Jika dalam satu waktu di tangan kita terkena kotoran
binatang, setelah itu kaki dan muka, maka kita harus membersihkannya satu persatu.
Kelima,
berkaitan dengan pengganti dari menghilangkan hadats dan najis. Jika hadats,
maka menghilangkannya bisa digantikan dengan tayamum. Sedangkan najis, tidak
bisa digantikan dengan tayamum. Namun pendapat ulama Hanabilah mengatakan bahwa
membersihkan najis bisa diganti dengan tayamum.
Wallahu a'lam...
0 comments:
Post a Comment