Tahlilan sebagaimana yang dipahami secara umum oleh
masyarakat saat ini pada hakikatnya adalah aktivitas berdzikir bersama yang
dilakukan oleh sekelompok orang.[1]
Sejumlah orang berkumpul, lalu membaca sejumlah kalimat dzikir kepada Allah
yang satu di antaranya adalah kalimat tahlil, laa ilaaha illallaah. Tahlilan
pada dasarnya adalah majelis dzikir. Di dalam sebuah majelis dzikir ada banyak
kalimat dzikir yang bisa dilantunkan. Sekelompok orang bisa secara bersama-sama
membaca tasbih, takbir, tahmid, istighfar, tahlil dan kalimat-kalimat
lainnya yang mengingatkan mereka kepada Allah subhanahu wa ta’ala.
Amaliah semacam itu adalah sunnah, bukan bid’ah.
Perhatikanlah orang-orang yang sedang mengadakan
tahlilan. Apakah ada di dalamnya mereka melantunkan bacaan-bacaan yang dilarang
oleh syari’at? Sama sekali tidak. Di dalam tahlilan yang dibaca adalah
ayat-ayat al-Qur’an, tasbih, tahmid, takbir, tahlil, shalawat dan doa-doa
lainnya kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Semua yang dibaca adalah
dzikir-dzikir yang memiliki landasan syar’i. Tidak ada satu pun bacaan yang di
dalamnya mengandung kemusyrikan seperti yang dituduhkan oleh orang-orang yang
dangkal pemahamannya tentang syari’at Islam. Jika orang-orang yang anti
tahlilan mengatakan bahwa bacaan-bacaan dalam majelis tahlil itu bertentangan
dengan al-Qur’an dan Sunnah, maka mereka harus mendatangkan dalilnya. Jika
mereka tidak mampu menunjukkannya, maka mereka harus mempertanggungjawabkan
tuduhan mereka itu kelak di hadapan Allah Yang Maha Adil.
Ada pun jika majelis dzikir tersebut
dikaitkan dengan kenduri arwah, yakni peringatan hari-hari tertentu dari
kematian seseorang,[2] maka hal itu adalah sesuatu yang
diperbolehkan, karena berdzikir secara bersama-sama kapan pun boleh dilakukan
kecuali di tempat-tempat yang terlarang untuk berdzikir.
[1]
Insyaallah akan segera
disampaikan pembahasan tentang dalil-dalil majelis dzikir atau dzikir yang
dilakukan secara bersama-sama yang saat ini oleh sejumlah orang dikatakan
sebagai perbuatan bid’ah yang tidak memiliki dalil di dalam syari’at Islam.
Tentu saja tuduhan yang demikian itu tidak benar dan ini akan kita buktikan
lewat sejumlah dalil yang akan dipaparkan.
[2] Insyaallah akan ada pembahasan
tersendiri tentang hal itu di blog
ini.
0 comments:
Post a Comment