Kajian Seputar Aqidah dan Amaliah Aswaja

Monday, July 23, 2018

Tahlilan Pada Hakikatnya adalah Majelis Dzikir

Tahlilan sebagaimana yang dipahami secara umum oleh masyarakat saat ini pada hakikatnya adalah aktivitas berdzikir bersama yang dilakukan oleh sekelompok orang.[1] Sejumlah orang berkumpul, lalu membaca sejumlah kalimat dzikir kepada Allah yang satu di antaranya adalah kalimat tahlil, laa ilaaha illallaah. Tahlilan pada dasarnya adalah majelis dzikir. Di dalam sebuah majelis dzikir ada banyak kalimat dzikir yang bisa dilantunkan. Sekelompok orang bisa secara bersama-sama membaca tasbih, takbir, tahmid, istighfar, tahlil dan kalimat-kalimat lainnya yang mengingatkan mereka kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Amaliah semacam itu adalah sunnah, bukan bid’ah.

Perhatikanlah orang-orang yang sedang mengadakan tahlilan. Apakah ada di dalamnya mereka melantunkan bacaan-bacaan yang dilarang oleh syari’at? Sama sekali tidak. Di dalam tahlilan yang dibaca adalah ayat-ayat al-Qur’an, tasbih, tahmid, takbir, tahlil, shalawat dan doa-doa lainnya kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Semua yang dibaca adalah dzikir-dzikir yang memiliki landasan syar’i. Tidak ada satu pun bacaan yang di dalamnya mengandung kemusyrikan seperti yang dituduhkan oleh orang-orang yang dangkal pemahamannya tentang syari’at Islam. Jika orang-orang yang anti tahlilan mengatakan bahwa bacaan-bacaan dalam majelis tahlil itu bertentangan dengan al-Qur’an dan Sunnah, maka mereka harus mendatangkan dalilnya. Jika mereka tidak mampu menunjukkannya, maka mereka harus mempertanggungjawabkan tuduhan mereka itu kelak di hadapan Allah Yang Maha Adil.

Ada pun jika majelis dzikir tersebut dikaitkan dengan kenduri arwah, yakni peringatan hari-hari tertentu dari kematian seseorang,[2] maka hal itu adalah sesuatu yang diperbolehkan, karena berdzikir secara bersama-sama kapan pun boleh dilakukan kecuali di tempat-tempat yang terlarang untuk berdzikir.



[1] Insyaallah akan segera disampaikan pembahasan tentang dalil-dalil majelis dzikir atau dzikir yang dilakukan secara bersama-sama yang saat ini oleh sejumlah orang dikatakan sebagai perbuatan bid’ah yang tidak memiliki dalil di dalam syari’at Islam. Tentu saja tuduhan yang demikian itu tidak benar dan ini akan kita buktikan lewat sejumlah dalil yang akan dipaparkan.
[2] Insyaallah akan ada pembahasan tersendiri tentang hal itu di blog ini.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Waktu Saat Ini


Blog Archive

Syubbanul Wathon

Tahlilan

Tamu Online