Kajian Seputar Aqidah dan Amaliah Aswaja

Monday, October 22, 2018

Hukum Membakar Bendera Bertuliskan Kalimat Tauhid

Lafadz Al-Quran, asma Allah dan asma Nabi Muhammad SAW hukumnya wajib dimuliakan. Benda apapun yang bertuliskan Al-Quran, asma Allah dan asma Nabi SAW tidak boleh dibawa ke tempat kotor, seperti WC dan lainnya. Bahkan jika kedapatan berada di tempat yang tidak layak, seperti jatuh di tanah, maka wajib mengangkatnya dan meletakkan di tempat yang tinggi sekiranya tidak sejajar dengan posisi kaki.

Karena itu, ulama Syafi'iyah menghukumi makruh menulis kalimat Al-Quran, kalimat tauhid dan lainnya pada benda yang sekiranya sulit menjaga kemulian kalimat-kalimat tersebut. Misalnya, menulis nama Allah pada bendera, undangan, baju, topi, dan lainnya. Bahkan ulama Malikiyah berpendapat haram karena akan menyebabkan kalimat-kalimat tersebut diremehkan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Kuwaitiyah berikut:

ذهب الشافعية وبعض الحنفية إلى كراهة نقش الحيطان بالقرآن مخافة السقوط تحت أقدام الناس ، ويرى المالكية حرمة نقش القرآن واسم الله تعالى على الحيطان لتأديته إلى الامتهان
“Ulama Syafiiyah dan sebagian ulama Hanafiyah berpendapat terhadap kemakruhan mengukir (menulis) dinding dengan Al-Quran karena dikhawatirkan jatuh di bawah kaki manusia. Sedangkan ulama Malikiyah berpandangan bahwa haram menulis Al-Quran dan nama Allah di atas dinding karena akan menyebabkan nantinya disepelekan.”

Apabila terlanjur ditulis pada benda tersebut, maka para ulama menyarankan dua tindakan untuk menjaga dan memuliakan kalimat-kalimat tersebut. Pertama, kalimat-kalimat tersebut dihapus dengan air atau lainnya. Kedua, benda tersebut dibakar dengan api.

Syaikh Zainuddin Al-Malibari mengatakan dalam kitabnya Fathul Mu’in, bahwa menghapus dengan air lebih utama dibanding membakarnya. Hal ini jika proses menghapus dengan air tersebut mudah dilakukan dan airnya tidak jatuh ke tanah. Namun jika sulit menghapusnya atau airnya jatuh ke tanah, maka membakarnya lebih utama.

Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj disebutkan:

والغسل أولى منه أي إذا تيسر ولم يخش وقوع الغسالة على الارض وإلا فالتحريق أولى بجيرمي عبارة البصري قال الشيخ عز الدين وطريقه أن يغسله بالماء أو يحرقه بالنار قال بعضهم إن الاحراق أولى لان الغسالة قد تقع على الارض
“Membasuh lebih utama dibanding membakarnya. Ini jika mudah dan tidak dikhawatirkan airnya jatuh ke tanah. Jika sebaliknya, maka membakarnya lebih utama, (Bujairimi dengan ibarat Al-Bashri). Syaikh Izzuddin mengatakan, caranya ialah membasuhnya dengan air atau membakarnya dengan api. Sebagian ulama mengatakan, membakarnya lebih utama karena membasuh dengan air akan jatuh ke tanah.”

Dengan demikian, membakar benda yang bertuliskan kalimat tauhid seperti bendera dan lainnya hukumnya boleh, bahkan wajib jika bertujuan menjaga kehormatan dan kemulian-kalimat tauhid tersebut.

Sumber: di sini
Share:

0 comments:

Post a Comment

Waktu Saat Ini


Syubbanul Wathon

Tahlilan

Tamu Online