Lafadz
Al-Quran, asma Allah dan asma Nabi Muhammad SAW hukumnya wajib dimuliakan.
Benda apapun yang bertuliskan Al-Quran, asma Allah dan asma Nabi SAW tidak
boleh dibawa ke tempat kotor, seperti WC dan lainnya. Bahkan jika kedapatan
berada di tempat yang tidak layak, seperti jatuh di tanah, maka wajib
mengangkatnya dan meletakkan di tempat yang tinggi sekiranya tidak sejajar
dengan posisi kaki.
Karena itu, ulama Syafi'iyah menghukumi makruh menulis
kalimat Al-Quran, kalimat tauhid dan lainnya pada benda yang sekiranya sulit
menjaga kemulian kalimat-kalimat tersebut. Misalnya, menulis nama Allah pada bendera, undangan, baju,
topi, dan lainnya. Bahkan ulama Malikiyah berpendapat haram karena akan
menyebabkan kalimat-kalimat tersebut diremehkan. Hal ini sebagaimana disebutkan
dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Kuwaitiyah berikut:
ذهب الشافعية
وبعض الحنفية إلى كراهة نقش الحيطان بالقرآن مخافة السقوط تحت أقدام الناس ، ويرى
المالكية حرمة نقش القرآن واسم الله تعالى على الحيطان لتأديته إلى الامتهان
“Ulama
Syafiiyah dan sebagian ulama Hanafiyah berpendapat terhadap kemakruhan mengukir
(menulis) dinding dengan Al-Quran karena dikhawatirkan jatuh di bawah kaki
manusia. Sedangkan ulama Malikiyah berpandangan bahwa haram menulis Al-Quran
dan nama Allah di atas dinding karena akan menyebabkan nantinya disepelekan.”
Apabila
terlanjur ditulis pada benda tersebut, maka para ulama menyarankan dua tindakan
untuk menjaga dan memuliakan kalimat-kalimat tersebut. Pertama, kalimat-kalimat
tersebut dihapus dengan air atau lainnya. Kedua, benda tersebut dibakar dengan
api.
Syaikh
Zainuddin Al-Malibari mengatakan dalam kitabnya Fathul Mu’in, bahwa menghapus
dengan air lebih utama dibanding membakarnya. Hal ini jika proses menghapus
dengan air tersebut mudah dilakukan dan airnya tidak jatuh ke tanah. Namun jika
sulit menghapusnya atau airnya jatuh ke tanah, maka membakarnya lebih utama.
Dalam
kitab Tuhfatul Muhtaj disebutkan:
والغسل أولى منه
أي إذا تيسر ولم يخش وقوع الغسالة على الارض وإلا فالتحريق أولى بجيرمي عبارة
البصري قال الشيخ عز الدين وطريقه أن يغسله بالماء أو يحرقه بالنار قال بعضهم إن الاحراق
أولى لان الغسالة قد تقع على الارض
“Membasuh
lebih utama dibanding membakarnya. Ini jika mudah dan tidak dikhawatirkan
airnya jatuh ke tanah. Jika sebaliknya, maka membakarnya lebih utama,
(Bujairimi dengan ibarat Al-Bashri). Syaikh Izzuddin mengatakan, caranya ialah
membasuhnya dengan air atau membakarnya dengan api. Sebagian ulama mengatakan,
membakarnya lebih utama karena membasuh dengan air akan jatuh ke tanah.”
Dengan
demikian, membakar benda yang bertuliskan kalimat tauhid seperti bendera dan lainnya
hukumnya boleh, bahkan wajib jika bertujuan menjaga kehormatan dan kemulian-kalimat tauhid tersebut.
Sumber: di sini
0 comments:
Post a Comment