“Urusan itu ada tiga macam. Pertama, urusan yang sudah jelas manfaatnya, maka ikutilah. Kedua, urusan yang sudah jelas bahayanya, maka jauhilah. Ketiga, urusan yang masih belum jelas bagi kalian, maka kembalikanlah ia kepada Allah.”
Tegukan
Hikmah:
Nasihat ini
termaktub dalam Kitab Al-Aqdul Farid, IV/405.
Melalui nasihat ini, Sayidina Umar bin Khaththab ra menjelaskan kepada kita
bahwa tidak semua urusan itu bermanfaat bagi kita. Kita perlu
mengetahui terlebih dahulu kedudukan urusan yang akan kita lakukan.
Sayidina Umar ra menasihatkan, kalau urusan yang akan kita kerjakan itu
sudah benar-benar jelas mengandung unsur manfaat, maka kerjakan atau ikutilah.
Segala perkara yang mengandung manfaat bila dikerjakan akan bernilai ibadah di
sisi Allah Ta’ala. Penegasan ini sebenarnya memberi motivasi kepada kita agar
selalu mendahulukan urusan-urusan yang bermanfaat. Terhadap hal-hal yang
bermanfaat ini hendaklah pelaksanaannya tidak ditunda-tunda. Segerakan! Karena
dengan menyegerakannya kita pun segera memperoleh manfaatnya.
Sedangkan
terhadap urusan-urusan yang sudah jelas-jelas mengandung bahaya dan mudharat,
oleh Sayidina Umar ra kita dinasihatkan agar segera
menghindar dan menjauh darinya. Tak perlu mengarahkan pandangan terhadap
panggilan urusan yang sudah pasti berbahaya dan mengandung keburukan, karena
yang kita dapatkan pun pasti tidak akan berbeda dengan jenis urusan itu.
Sementara,
di antara urusan yang mengandung manfaat dan bahaya terdapat urusan yang
kedudukannya masih belum jelas. Jika Anda sedang berhadapan dengan urusan
semacam itu, kata Sayidina Umar ra,
kembalikan ia kepada Allah. Artinya, timbanglah ia dengan menggunakan takaran
hukum-hukum Allah. Jika menurut hukum Tuhan, manfaatnya jauh lebih banyak
daripada mudharatnya, segera kerjakan. Namun, jika menurut hukum Tuhan,
mudharatnya jauh lebih banyak daripada manfaatnya, segeralah menghindar dan
menjauh darinya. Tentu saja, sikap yang demikian itu lebih menyelamatkan bagi
kita daripada menimbangnya dengan takaran kehendak nafsu.
0 comments:
Post a Comment