Terdapat beberapa riwayat yang menunjukkan bahwa puasa Arafah
sudah ada sebelum Nabi SAW melakukan wukuf di Arafah. Di antaranya,
hadis riwayat Imam Nasa’i dari salah satu istri Nabi SAW:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه
وسلم- كَانَ يَصُومُ تِسْعًا مِنْ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ
وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ
وَخَمِيسَيْنِ
“Bahwa
Rasulullah SAW terbiasa
berpuasa tanggal 9 Dzulhijjah, hari Asyura, tiga hari setiap bulan, Senin pertama setiap bulan, dan dua kali
Kamis.” (HR Imam Nasa’i)
Kemudian,
dalam hadis dari Maimunah ra, beliau menceritakan:
أَنَّ النَّاسَ شَكُّوا فِى صِيَامِ
النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ عَرَفَةَ ، فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ
بِحِلاَبٍ وَهْوَ وَاقِفٌ فِى الْمَوْقِفِ ، فَشَرِبَ مِنْهُ ، وَالنَّاسُ
يَنْظُرُونَ
“Manusia
ragu apakah Nabi SAW berpuasa ketika hari Arafah. Kemudian aku membawakan
segelas susu ke tempat beliau wukuf. Lalu beliau meminumnya dan orang-orang melihatnya.” (HR Imam Bukhari dan Imam Muslim)
Keterangan:
Para sahabat ragu apakah Nabi SAW berpuasa ataukah
tidak puasa, karena mereka meyakini bahwa hari itu adalah hari untuk puasa sunnah
Arafah. Sehingga mereka
bertanya-tanya, apakah beliau ketika wukuf itu puasa atau tidak. Kemudian oleh
Maimunah kepada Nabi SAW dibawakan segelas susu. Beliau menerima
dan meminumnya. Hal itu dilihat oleh para sahabat sehingga mereka mengetahui bahwa
saat itu Nabi SAW tidak melakukan puasa.
Seperti yang kita ketahui dalam sejarah, bahwa Rasulullah
SAW melaksanakan ibadah haji pada tahun ke-10 Hijriyah, sementara beliau wafat pada
bulan Rabiul Awal tahun ke-11 Hijriyah. Artinya, bulan Dzulhijjah tahun ke-10 H adalah Dzulhijjah terakhir yang
beliau jumpai. Karena pada
tahun ke-11 Hijriyah, beliau meninggal dunia di awal tahun, yakni di bulan ketiga (Rabiul Awal). Berdasarkan fakta
sejarah tersebut para ulama memahami bahwa hadits riwayat Imam Nasa’i yang
menyebutkan bahwa Nabi SAW rutin melakukan puasa di tanggal 9 Dzulhijjah itu
terjadi sebelum Nabi SAW melaksanakan haji wada’.
Keberangkatan Haji Pertama dalam Islam
Di
bulan Dzulqa’dah (bulan ke-11) tahun ke-6 Hijriyah, Rasulullah SAW bersama para sahabat datang ke Mekah untuk melakukan ibadah umrah. Namun dihalangi kaum musyrikin dan beliau dilarang masuk
kota Mekah,
hingga terjadilah Perjanjian Hudaibiyah. Dalam perjanjian
itu salah satu poinnya menyebutkan
bahwa kaum Muslimin harus kembali ke Madinah, dan baru boleh datang kembali ke Mekah di
tahun depan, itu pun untuk jangka waktu selama 3 hari.
Di tahun ke-7 Hijriyah, Nabi SAW kembali ke Mekah untuk
melakukan umrah qadha, yakni mengqadha umrah tahun sebelumnya yang digagalkan
oleh kaum musyrikin Quraisy. Beliau memerintahkan semua yang umrahnya gagal,
untuk turut serta.
Kemudian pada tahun ke-8 Hijriyah, tepatnya di bulan
Ramadhan (bulan ke-9), terjadilah penaklukan kota Mekah (Fathu Mekah). Selanjutnya, Nabi SAW disibukkan dengan perang Hunain dan
perang Thaif. Kemudian setelah masuk bulan Dzulqa’dah tahun ke-8 H dari Thaif beliau mengambil miqat
di Ji’ranah dan melakukan umrah. Setelah itu beliau kembali ke Madinah.
Bulan
Rajab tahun ke-9 Hijriyah, beliau melakukan penyerangan
ke Tabuk untuk menaklukkan
sebagian wilayah Romawi. Setelah kembali ke Madinah, di bulan Dzulqa’dah,
Rasulullah SAW
memerintahkan Abu Bakar ra sebagai amirul hajj (pemimpin haji) untuk menunaikan haji. Beliau berangkat bersama 300 kaum Muslimin. Dan inilah haji pertama dalam Islam. Selama di Mekah dan awal dakwah
di Madinah kaum Muslimin
tidak melakukan haji. Kaum Muslimin baru bisa melaksanakan haji, setelah kota Mekah ditaklukkan.
Apakah Puasa Arafah Sudah Ada Sebelum Adanya Wukuf?
Penggalan
hadis yang menyebutkan ‘Rasulullah SAW terbiasa berpuasa tanggal 9 Dzulhijjah’, menunjukkan
bahwa puasa Arafah
termasuk rutinitas beliau. Dan sesuatu itu disebut
rutinitas jika dilakukan beberapa kali, tidak hanya satu kali.
Bulan Dzulhijjah tahun ke-9 Hijriyah Abu Bakar ra
berhaji, dan pada Dzulhijjah tahun ke-10 Hiriyah Nabi SAW berangkat haji.
Seandainya puasa Arafah harus dilakukan bertepatan dengan
kegiatan wukuf di Arafah, dan kita menganggap bahwa haji yang dilakukan Abu Bakar
ra juga ada wukuf di Arafah, maka berarti puasa Arafah yang dilakukan Nabi SAW baru
satu kali. Tepatnya, ketika
hajinya Abu Bakar ra yang merupakan penunaian ibadah haji
pertama kaum Muslimin.
Dan semacam ini tentu tidak
tepat jika disebut sebagai kebiasaan atau rutinitas. Terlebih lagi, jika
wukuf di Arafah pertama kali terjadi ketika Rasulullah SAW melakukan haji
wada’. Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa Nabi SAW telah melakukan puasa Arafah,
sekalipun belum ada kegiatan wukuf di Arafah.
Kesimpulan
Puasa Arafah adalah puasa yang dilaksanakan pada tanggal
9 Dzulhijjah setiap tahunnya, dan waktunya sesuai dengan waktu yang berlaku di
wilayah masing-masing, sekalipun saat itu tidak bertepatan dengan kegiatan
wukuf di Arafah, Saudi Arabia. Karena
puasa Arafah tidaklah disyaratkan waktunya bersamaan dengan saat orang-orang
yang menunaikan ibadah haji wukuf di Arafah.
0 comments:
Post a Comment