آدَابُ التَّيَمُّمِ
Adab-adab Tayammum
فَإِنْ عَجَزْتَ عَنِ
اسْتِعْمَلاِ الْمَاءِ: لِفَقْدِهِ بَعْدَ الطَّلَبِ، أَوْ لِعُذْرٍ مِنْ مَرَضٍ،
أَوْ لِمَانِعٍ مِنَ الْوُصُوْلِ إِلَيْهِ مِنْ سَبُعٍ أَوْ حَبْسٍ، أَوْ كَانَ
الْمَاءُ الْحَاضِرُ تَحْتَاجُ إِلَيْهِ لِعَطَشِكَ أَوْ عَطَشِ رَفِيْقِكَ، أَوْ
كَانَ مُلْكَاً لِغَيْرِكَ وَلَمْ يُبَع إِلاَّ بِأَكْثَرَ مِنْ ثَمَنِ الْمِثْلِ،
أَوْ كَانَ بِكَ جِرَاحَةٌ أَوْ مَرَضٌ تَخَافُ مِنْهُ عَلَى نَفْسِكَ؛ فَاصْبِرْ
حَتَّى يَدْخُلَ وَقْتُ الْفَرِيْضَةِ
Apabila engkau terhalang dari
mempergunakan air untuk bersuci karena ketiadaan air setelah engkau mencarinya,
atau karena adanya udzur seperti sakit, atau adanya sesuatu yang menghalangimu
untuk mendapatkan air seperti adanya binatang buas atau engkau dalam keadaan
terpenjara, atau karena air yang ada itu lebih engkau butuhkan untuk
menghilangkan dahagamu atau dahaga temanmu, atau karena air itu adalah milik
orang lain yang tidak dijual kecuali dengan harga yang sangat mahal, atau
karena engkau memiliki luka atau penyakit yang bila terkena air akan
menyebabkan engkau khawatir akan keadaan dirimu; maka sabarlah engkau menunggu
hingga waku shalat fardhu tiba.
ثُمَّ اقْصَدْ صَعِيْدًا
طَيِّبًا عَلَيْهِ تُرَابٌ خَالِصٌ طَاهِرٌ لين، فَاضْرِبْ عَلَيْهِ بِكَفَّيْكَ
ضَامًّا بَيْنَ أَصَابِعِكَ، وَانْوِ اسْتِبَاحَةَ فَرْضِ الصَّلاَةِ، وَامْسَحْ
بِهِمَا وَجْهَكَ كله مَرَّةً وَاحِدَةً، وَلاَ تَتَكَلَّفْ إِيْصَالَ الْغُبَارِ
إِلَى مَنَابِتِ الشَّعْرِ خَفَّ أَوْ كَثُفَ، ثُمَّ انْزَعْ خَاتِمَكَ، وَاضْرِبْ
ضَرْبَةً ثَانِيَةً مُفَرِّجًا بَيْنَ أَصَابِعِكَ، وَامْسَحْ بِهِمَا يَدَيْكَ
مَعَ مِرْفَقَيْكَ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَوْعِبْهُمَا فَاضْرِبْ ضَرْبَةً أُخْرَى
إِلَى أَنْ تَسْتَوْعِبَهُمَا، ثُمَّ امْسَحْ إِحْدَى كَفَّيْكَ بِاْلأُخْرَى،
وَامْسَحْ مَا بَيْنَ أَصَابِعِكَ بِالتَّخْلِيْلِ
Setelah waktu shalat fardhu tiba,
ambillah tanah yang berdebu bagus, murni, suci dan halus. Tempelkan kedua
telapak tanganmu di atasnya dengan merapatkan jari-jari tanganmu seraya berniat
agar dengannya engkau diperbolehkan shalat. Kemudian usapkanlah kedua telapak
tanganmu itu ke seluruh wajahmu sekali saja. Jangan memaksakan untuk
menyampaikan debu kepada bagian-bagian yang menjadi tempat tumbuhnya rambut,
baik yang tipis maupun yang tebal. Kemudian jika engkau mengenakan cincin
lepaslah cincinmu itu. Lalu tempelkan telapak tanganmu untuk kedua kalinya ke
permukaan tanah dengan merenggangkan jari-jarinya, kemudian usapkan ke kedua
tanganmu hingga siku. Jika debu di kedua tanganmu itu belum merata, tempelkan
sekali lagi ke permukaan tanah hingga merata, lalu usapkan telapak tanganmu ke
tanganmu yang lain secara menyilang. Dan usaplah sela-sela jarimu dengan cara
menyela-nyelainya.
وَصَلِّ بِهِ فَرْضًا
وَاحِدًا، وَمَا شِئْتَ مِنَ النَّوَافِلِ، فَإِنْ أَرَدْتَ فَرْضًا ثَانِيًا،
فَاسْتَأْنِفْ لَهُ تَيَمُّمًا آخَرَ
Setelah itu, shalat fardhulah
engkau dengan tayammum itu satu kali saja, sedangkan untuk shalat sunnah boleh
engkau lakukan sesukamu. Jika engkau ingin melakukan shalat fardhu yang lain
maka engkau harus kembali melakukan tayammum.
0 comments:
Post a Comment