Kajian Seputar Aqidah dan Amaliah Aswaja

Wednesday, May 8, 2019

Infus : Antara Pendapat Membatalkan Puasa dan Tidak

Infus adalah  suplemen yang dimasukkan ke dalam tubuh manusia dengan cara suntikan yang masuk ke pembuluh darah, berfungsi sebagai pengganti makanan dan minuman, dan biasa digunakan oleh orang yang sedang sakit. Apakah infus menyebabkan batalnya puasa? Para ulama kontemporer berbeda pendapat dalam masalah ini. Ada yang mengatakan tidak membatalkan puasa dan ada pula yang mengatakan membatalkan puasa. Berikut rinciannya

Pendapat pertama menyatakan bahwa infus tidak membatalkan puasa. Alasannya karena masuknya cairan infus tersebut tidak melalui manfadz (lubang pada tubuh) terbuka yang alami, masuknya hanya lewat pori-pori tubuh, jadi tidak membatalkan puasa, bahkan sebenarnya cairan tersebut tidak masuk kedalam jauf, sedangkan sesuatu yang membatalkan puasa itu kalau sampai masuk kedalam jauf, yang dimaksud dengan jauf menurut pengertian ulama adalah lambung.

Pendapat  kedua menyatakan bahwa cairan infus yang dimasukkan ke dalam tubuh membatalkan puasa. Alasannya dikarenakan cairan infus apabila berfungsi menggantikan makanan dan minuman, maka hukumnya sama dengan makanan dan minuman, karena salah satu perkara yang membatalkan puasa adalah  makan dan minum saat puasa. Hal ini dibuktikan dengan kenyataan bahwa orang-orang sakit yang menggunakannya mampu bertahan berhari-hari bahkan berminggu-minggu tanpa makan dan minum. Ini menunjukkan bahwa infus sama hukumnya dengan makanan dan minuman yang membatalkan puasa.

Langkah Kehati-hatian
Meskipun terdapat perbedaan pendapat dalam masalah ini, dan sebagian ulama menyatakan bahwa infus tidak membatalkan puasa, sebagai langkah ihthiyath (berhati-hati), ketika seseorang diinfus saat berpuasa, sebaiknya ia membatalkan puasanya dan mengqodhonya di hari yang lain. Lagi pula, biasanya orang sakit yang sampai diinfus mestilah sakitnya itu sudah sampai pada tahap di mana ia dibolehkan untuk tidak berpuasa.

Wallahu a’lam 

Referensi :
1. Taisir Fiqhus Shiyam, Hal : 101
2. Kitabus Shoum, Hal : 51-52
3. Al-Fiqhul Manhaji, Juz : 2  Hal : 83-84
4. Syarah Al-Mahalli Alal Minhaj, Juz : 1  hal : 385
5. At-Taqrirot Asy-Syadidah, Hal : 452
6. Syarah Al-Yaqutun Nafis, Juz : 1  Hal : 466-467
7. Mufthirotush Shiyam Al-Mu'ashiroh, Hal : 35-36
Share:

0 comments:

Post a Comment

Waktu Saat Ini


Syubbanul Wathon

Tahlilan

Tamu Online