Pertanyaan:
Bolehkah berbuka puasa dengan jima'? Maksudnya, begitu waktu Maghrib
tiba, seorang suami langsung menyetubuhi istrinya sebagai bentuk ta'jil.
Jawaban:
Boleh. Namun tidak mendapatkan kesunnahan ta'jil al-fithr (menyegerakan diri untuk berbuka puasa), karena senggama bisa melemahkan stamina.
(و) الثاني ( تعجيل الفطر ) بعد تحقق الغروب وقبل الصلاة
للخبر السابق وسن ذلك ولو مارا بالطريق ولا تنخرم مروءته به كطلب الأكل يوم عيد الفطر
قبل الصلاة ولو مارا بالطريق والمعتمد عدم حصول سنة التعجيل بالجماع لما فيه من
إضعاف القوة
Kesunnahan yang kedua: menyegerakan diri dalam berbuka puasa setelah
yakin tenggelamnya matahari dan sebelum melaksanakan shalat Maghrib
berdasarkan hadits yang telah disebutkan. Dan kesunnahan itu meskipun ia
sedang dalam perjalanan selama tidak mengurangi wibawanya, seperti
hukumnya meminta makanan kepada orang lain di hari raya Idul Fithri
sebelum melakukan shalat Id. Menurut pendapat yang mu'tamad (yang
dijadikan pegangan) tidak mendapat kesunnahan menyegerakan berbuka bila
berbukanya dengan jima' (senggama) karena jima' bisa melemahkan stamina.
(Nihayah az-Zain, I/194).
Wallahu a'lam
0 comments:
Post a Comment