Kajian Seputar Aqidah dan Amaliah Aswaja

Monday, May 6, 2019

Hukum Berbuka Puasa dengan Jima'

Pertanyaan:
 
Bolehkah berbuka puasa dengan jima'? Maksudnya, begitu waktu Maghrib tiba, seorang suami langsung menyetubuhi istrinya sebagai bentuk ta'jil.
 
Jawaban:
 
Boleh. Namun tidak mendapatkan kesunnahan ta'jil al-fithr (menyegerakan diri untuk berbuka puasa), karena senggama bisa melemahkan stamina.
 
 (و) الثاني ( تعجيل الفطر ) بعد تحقق الغروب وقبل الصلاة للخبر السابق وسن ذلك ولو مارا بالطريق ولا تنخرم مروءته به كطلب الأكل يوم عيد الفطر قبل الصلاة ولو مارا بالطريق والمعتمد عدم حصول سنة التعجيل بالجماع لما فيه من إضعاف القوة

Kesunnahan yang kedua: menyegerakan diri dalam berbuka puasa setelah yakin tenggelamnya matahari dan sebelum melaksanakan shalat Maghrib berdasarkan hadits yang telah disebutkan. Dan kesunnahan itu meskipun ia sedang dalam perjalanan selama tidak mengurangi wibawanya, seperti hukumnya meminta makanan kepada orang lain di hari raya Idul Fithri sebelum melakukan shalat Id. Menurut pendapat yang mu'tamad (yang dijadikan pegangan) tidak mendapat kesunnahan menyegerakan berbuka bila berbukanya dengan jima' (senggama) karena jima' bisa melemahkan stamina. (Nihayah az-Zain, I/194).
 
Wallahu a'lam
Share:

0 comments:

Post a Comment

Waktu Saat Ini


Syubbanul Wathon

Tahlilan

Tamu Online