1. Hadis Abu Umamah ra:
عَنْ أَبِي أُمَامَةَ قَالَ: قِيلَ يَا
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الدُّعَاءِ أَسْمَعُ؟ قَالَ
جَوْفَ اللَّيْلِ الْآخِرِ وَدُبُرَ الصَّلَوَاتِ الْمَكْتُوبَاتِ
Dari
Abu Umamah ia berkata, “Rasulullah Saw ditanya, wahai Rasulullah, doa apakah yang
paling didengar? Beliau bersabda, “Doa di bagian malam terakhir, dan setelah shalat-shalat maktubah.” (HR Tirmidzi,
dan beliau menyatakannya sebagai hadits hasan)
Makna: “dubur shalawaat al-maktuubaat” dalam hadis
ini adalah bisa bermakna di akhir shalat sebelum salam –sebagaimana yang
dinyatakan Ibnu Taimiyah-, dan bisa bermakna setelah salam dan setelah
berdzikir –sebagaimana yang dinyatakan oleh banyak ulama-. Al-Mubarakfuri dalam Tuhfah
Al-Ahwadzi (9/331) menyatakan bahwa makna “dubur shalawaat
al-maktuubaat” dalam hadis ini adalah setelah shalat. Hal ini dikuatkan
oleh Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari (11/134) dengan dalil hadis Shahihain
tentang dzikir setelah shalat, bahwa di antara sabda Rasulullah Saw:
تُسَبِّحُونَ فِي
دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ
“Kalian
membaca tasbih setiap selesai shalat”.
Makna “dubura kulli shalaatin” di sini tidak
mungkin dimaknai sebelum salam, tapi dimaknai selepas shalat karena dzikir
tasbih, tahmid, dan takbir disunatkan dibaca setelah shalat. Dari sini dapat dipahami bahwa makna
hadis Abu Umamah di atas
adalah anjuran untuk berdoa setiap kali selesai shalat, bukan sebelum salam.
2. Hadis Mua’dz bin Jabal ra:
عَنْ مُعَاذِ بْنِ
جَبَلٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخَذَ بِيَدِهِ وَقَالَ
يَا مُعَاذُ وَاللَّهِ إِنِّي لَأُحِبُّكَ وَاللَّهِ إِنِّي لَأُحِبُّكَ فَقَالَ أُوصِيكَ
يَا مُعَاذُ لَا تَدَعَنَّ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ تَقُولُ اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى
ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ
Dari Mu'adz bin Jabal bahwa Rasulullah Saw menggandeng
tangannya dan berkata, "Wahai Mu'adz, demi Allah, aku mencintaimu."
Kemudian beliau berkata, "Aku wasiatkan kepadamu wahai Mu'adz, janganlah
engkau tinggalkan setiap selesai shalat untuk mengucapkan, "ALLAAHUMMA
A'INNII 'ALAA DZIKRIKA WA SYUKRIKA WA HUSNI 'IBAADATIK" - Ya Allah,
bantulah aku untuk berdzikir dan bersyukur kepadaMu serta beribadah kepadaMu
dengan baik.” (HR Abu Dawud dan Nasa’i)
3. Adanya banyak hadis yang menyebutkan
bahwa Nabi Saw
membaca doa-doa setelah shalat. Di antaranya adalah hadis yang diriwayatkan oleh
Imam Ibnu Hibban, bahwa Rasulullah Saw bila selesai shalat beliau berdoa dengan doa:
اللَّهُمَّ أَصْلِحْ
لِي دِينِي الَّذِي جَعَلْتَهُ لِي عِصْمَةَ أَمْرِي وَأَصْلِحْ لِي دُنْيَايَ الَّتِي
جَعَلْتَ فِيهَا مَعَاشِي، اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ
وَبِعَفْوِكَ مِنْ نِقْمَتِكَ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ، اللَّهُمَّ لَا مَانِعَ لِمَا
أَعْطَيْتَ وَلَا مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ وَلَا يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ
“Ya Allah perbaikilah bagiku agamaku yang Engkau telah
menjadikannya bagiku sebagai pelindung, dan perbaikilah duniaku yang Engkau
telah menjadikannya sebagai tempat hidupku. Ya Allah aku berlindung dengan
keridhaan-Mu dari kemurkaan-Mu, aku berlindung dengan ampunan-Mu dari siksa-Mu,
aku berlindung kepada-Mu dari (siksa) -Mu. Ya Allah, tiada yang bisa
menghalangi apa yang Engkau berikan dan tiada yang bisa memberi apa yang Engkau
halangi. Tidaklah bermanfaat kekayaan dan harta benda bagi pemiliknya, dari-Mu
lah segala kekayaan.”
Imam Ibnu
Hibban meletakkan hadis ini pada bab: “Penyebutan Hadis Sunnahnya bagi Seseorang untuk Memohon kepada Allah Ta’ala Kebaikan Agama dan
Dunianya Selepas Shalat”.
Hadis ini dinilai shahih oleh Imam Ibnu Hibban, Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya (745), dan dinilai hasan
oleh Ibnu Hajar dalam Nataaij Al-Afkar (136).
4. Bahwa doa merupakan amalan mutlak,
yaitu bisa dilakukan kapan dan di mana saja, tanpa dibatasi oleh waktu dan tempat. Sehingga
melaksanakannya selepas shalat tidaklah terlarang, apalagi bila telah didukung
oleh dalil-dalil yang disebutkan di atas.
5. Imam Bukhari meletakkan dalam Shahih-nya salah satu bab berjudul: “Bab
Doa Setelah Shalat”. Al-Hafidz Ibnu Hajar mengomentari hal ini dengan berkata: “Pada
judul bab ini, merupakan bantahan terhadap orang yang mengklaim bahwa doa
setelah shalat tidaklah masyru'”. (Fath Al-Bari: 11/134). Bahkan Imam
Nawawi menyatakan: “Telah disebutkan –sebelumnya- sunnahnya dzikir dan doa bagi imam, makmum atau
yang shalat munfarid, dan ini hukumnya sunnah di setiap
selesai shalat tanpa ada perselisihan dalam masalah ini”. (Al-Majmu’: 3/488).
Catatan :
Sebagian ulama seperti Ibnu Taimiyah menyatakan tidak
masyru’nya berdoa setelah shalat dengan dalil: Bahwa makna hadis Abu Umamah
adalah doa di akhir shalat, sebelum salam, bukan setelah salam. Namun dalil ini
telah dibantah dengan ucapan Ibnu Hajar dan Al-Mubarakfuri di awal
jawaban ini.
Bahwa orang yang shalat sangat dekat dengan Rabb-nya,
sehingga seharusnya ia berdoa di dalam shalat sebelum salam, bukan setelahnya.
Namun ini juga terbantahkan bahwa doa itu waktunya mutlak, tidak hanya
disyariatkan dalam shalat, tetapi juga di luar shalat, apalagi bagi orang yang
sangat memerlukan doa.
0 comments:
Post a Comment