Kajian Seputar Aqidah dan Amaliah Aswaja

Sunday, September 23, 2018

Dalil Kesunnahan Berdoa Setelah Shalat

1. Hadis Abu Umamah ra:

عَنْ أَبِي أُمَامَةَ قَالَ: قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الدُّعَاءِ أَسْمَعُ؟ قَالَ جَوْفَ اللَّيْلِ الْآخِرِ وَدُبُرَ الصَّلَوَاتِ الْمَكْتُوبَاتِ
Dari Abu Umamah ia berkata, Rasulullah Saw ditanya, wahai Rasulullah, doa apakah yang paling didengar? Beliau bersabda, Doa di bagian malam terakhir, dan setelah shalat-shalat maktubah. (HR Tirmidzi, dan beliau menyatakannya sebagai hadits hasan)

Makna: “dubur shalawaat al-maktuubaat” dalam hadis ini adalah bisa bermakna di akhir shalat sebelum salam –sebagaimana yang dinyatakan Ibnu Taimiyah-, dan bisa bermakna setelah salam dan setelah berdzikir –sebagaimana yang dinyatakan oleh banyak ulama-. Al-Mubarakfuri dalam Tuhfah Al-Ahwadzi (9/331) menyatakan bahwa makna “dubur shalawaat al-maktuubaat” dalam hadis ini adalah setelah shalat. Hal ini dikuatkan oleh Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari (11/134) dengan dalil hadis Shahihain tentang dzikir setelah shalat, bahwa di antara sabda Rasulullah Saw:

تُسَبِّحُونَ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ
“Kalian membaca tasbih setiap selesai shalat”.

Makna “dubura kulli shalaatin” di sini tidak mungkin dimaknai sebelum salam, tapi dimaknai selepas shalat karena dzikir tasbih, tahmid, dan takbir disunatkan dibaca setelah shalat. Dari sini dapat dipahami bahwa makna hadis Abu Umamah di atas adalah anjuran untuk berdoa setiap kali selesai shalat, bukan sebelum salam.

2. Hadis Mua’dz bin Jabal ra:

عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخَذَ بِيَدِهِ وَقَالَ يَا مُعَاذُ وَاللَّهِ إِنِّي لَأُحِبُّكَ وَاللَّهِ إِنِّي لَأُحِبُّكَ فَقَالَ أُوصِيكَ يَا مُعَاذُ لَا تَدَعَنَّ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ تَقُولُ اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ
Dari Mu'adz bin Jabal bahwa Rasulullah Saw menggandeng tangannya dan berkata, "Wahai Mu'adz, demi Allah, aku mencintaimu." Kemudian beliau berkata, "Aku wasiatkan kepadamu wahai Mu'adz, janganlah engkau tinggalkan setiap selesai shalat untuk mengucapkan, "ALLAAHUMMA A'INNII 'ALAA DZIKRIKA WA SYUKRIKA WA HUSNI 'IBAADATIK" - Ya Allah, bantulah aku untuk berdzikir dan bersyukur kepadaMu serta beribadah kepadaMu dengan baik.” (HR Abu Dawud dan Nasa’i)

3. Adanya banyak hadis yang menyebutkan bahwa Nabi Saw membaca doa-doa setelah shalat. Di antaranya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Hibban, bahwa Rasulullah Saw bila selesai shalat beliau berdoa dengan doa:

اللَّهُمَّ أَصْلِحْ لِي دِينِي الَّذِي جَعَلْتَهُ لِي عِصْمَةَ أَمْرِي وَأَصْلِحْ لِي دُنْيَايَ الَّتِي جَعَلْتَ فِيهَا مَعَاشِي، اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَبِعَفْوِكَ مِنْ نِقْمَتِكَ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ، اللَّهُمَّ لَا مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ وَلَا مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ وَلَا يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ
“Ya Allah perbaikilah bagiku agamaku yang Engkau telah menjadikannya bagiku sebagai pelindung, dan perbaikilah duniaku yang Engkau telah menjadikannya sebagai tempat hidupku. Ya Allah aku berlindung dengan keridhaan-Mu dari kemurkaan-Mu, aku berlindung dengan ampunan-Mu dari siksa-Mu, aku berlindung kepada-Mu dari (siksa) -Mu. Ya Allah, tiada yang bisa menghalangi apa yang Engkau berikan dan tiada yang bisa memberi apa yang Engkau halangi. Tidaklah bermanfaat kekayaan dan harta benda bagi pemiliknya, dari-Mu lah segala kekayaan.”

Imam Ibnu Hibban meletakkan hadis ini pada bab: “Penyebutan Hadis Sunnahnya bagi Seseorang untuk Memohon kepada Allah Ta’ala Kebaikan Agama dan Dunianya Selepas Shalat”. Hadis ini dinilai shahih oleh Imam Ibnu Hibban, Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya (745), dan dinilai hasan oleh Ibnu Hajar dalam Nataaij Al-Afkar (136).

4. Bahwa doa merupakan amalan mutlak, yaitu bisa dilakukan kapan dan di mana saja, tanpa dibatasi oleh waktu dan tempat. Sehingga melaksanakannya selepas shalat tidaklah terlarang, apalagi bila telah didukung oleh dalil-dalil yang disebutkan di atas.

5. Imam Bukhari meletakkan dalam Shahih-nya salah satu bab berjudul: “Bab Doa Setelah Shalat”. Al-Hafidz Ibnu Hajar mengomentari hal ini dengan berkata: “Pada judul bab ini, merupakan bantahan terhadap orang yang mengklaim bahwa doa setelah shalat tidaklah masyru'”. (Fath Al-Bari: 11/134). Bahkan Imam Nawawi menyatakan: “Telah disebutkan –sebelumnya- sunnahnya dzikir dan doa bagi imam, makmum atau yang shalat munfarid, dan ini hukumnya sunnah di setiap selesai shalat tanpa ada perselisihan dalam masalah ini”. (Al-Majmu’: 3/488).

Catatan :
Sebagian ulama seperti Ibnu Taimiyah menyatakan tidak masyru’nya berdoa setelah shalat dengan dalil: Bahwa makna hadis Abu Umamah adalah doa di akhir shalat, sebelum salam, bukan setelah salam. Namun dalil ini telah dibantah dengan ucapan Ibnu Hajar dan Al-Mubarakfuri di awal jawaban ini.

Bahwa orang yang shalat sangat dekat dengan Rabb-nya, sehingga seharusnya ia berdoa di dalam shalat sebelum salam, bukan setelahnya. Namun ini juga terbantahkan bahwa doa itu waktunya mutlak, tidak hanya disyariatkan dalam shalat, tetapi juga di luar shalat, apalagi bagi orang yang sangat memerlukan doa.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Waktu Saat Ini


Syubbanul Wathon

Tahlilan

Tamu Online