Saat membeli hewan kurban, kita diharuskan untuk memilih dan
memastikan sendiri bahwa hewan yang akan kita jadikan sebagai hewan
kurban tersebut memenuhi syarat-syarat sebagai hewan kurban, baik sapi,
kambing maupun unta (jika ada).
Namun
beberapa orang terkadang bingung untuk memilih jenis kelamin hewan yang
akan dijadikan kurban, baik jantan maupun betina. Terlebih, semua orang
pasti menginginkan untuk melaksanakan keutamaan beribadah kurban.
Lalu bagaimana dengan jenis kelamin hewan yang akan dijadikan sebagai hewan kurban, mana yang lebih baik, jantan atau betina?
Secara
eksplisit tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Al-Qur’an maupun
hadits terkait pilihan dan keutamaan jenis kelamin tertentu untuk hewan
kurban. Namun para ulama mengqiyaskan kasus jenis kelamin hewan kurban
ini dengan hewan untuk aqiqah.
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmū’ Syarḥ al-Muhadzzab juga
pernah menjelaskan terkait hal ini. Menurut An-Nawawi, jenis kelamin
hewan kurban ini dianalogikan dengan hadits yang menjelaskan kebolehan
untuk memilih jenis kelamin jantan maupun betina untuk aqiqah.
ويجوز
فيها الذكر والانثى لما روت أم كرز عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال:
على الغلام شاتان وعلى الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو أناثا
Artinya:
“Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina.
Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz
dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam,
bahwa beliau pernah bersabda “(Aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua
kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan
atau betina, tidak masalah.” (Lihat: An-Nawawi, al-Majmū’ Syarḥ Muhazzab, Beirut: Dār al-Fikr, tt., j. 8, h. 392)
Menurut
An-Nawawi, jika jenis kelamin jantan maupun betina dalam hal aqiqah
saja tidak dipermasalahkan maka dalam konteks kurban juga sama. Tidak
ada masalah.
وإذا جاز ذلك في العقيقة بهذا الخبر دل على جوازه في الاضحية ولان لحم الذكر أطيب ولحم الانثى أرطب
Artinya:
“Jika dalam hal aqiqah saja diperbolehkan dengan landasan hadits
tersebut, maka hal ini menunjukkan kebolehan untuk menggunakan hewan
berjenis kelamin jantan maupun betina dalam kurban. Karena daging jantan
lebih enak dari daging betina, dan daging betina lebih lembab.” (Lihat:
An-Nawawi, al-Majmū’ Syarḥ Muhazzab, Beirut, Dār al-Fikr, tt., j. 8, h. 392)
Oleh
karena itu, tidak ada keutamaan dalam memilih jenis kelamin untuk hewan
kurban, baik jantan maupun betina, tidak ada yang lebih diutamakan.
Karena yang paling penting adalah kesesuaian hewan-hewan yang akan
digunakan untuk kurban dengan syarat-syarat sahnya hewan kurban.
0 comments:
Post a Comment