Setelah sampai ke rumah masing-masing, seorang jamaah haji disunnahkan mengadakan tasyakkuran, yakni dengan menyembelih sapi atau unta. Sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Al-Fiqh al-Wadhih:
يُسْتَحَبُّ لِلْحَجِّ بَعْدَ رُجُوْعِهِ بَلَدَهُ أَنْ يَنْحَرَ جَمَلاً أَوْ بَقَرَةً أَوْ يَذْبَحَ شَاةً لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِيْنِ وَالْجِيْرَانِ وَاْلإِخْوَانِ تَقَرُّبًا إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ كَمَا فَعَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. (الفقه الواضح من الكتاب والسنة، ج١ ص٦٧٣)
"Disunnahkan bagi orang yang baru pulang haji untuk menyembelih unta, sapi, atau menyembelih kambing (untuk diberikan) kepada para fakir miskin, tetangga, sanak kerabat, saudara, serta relasi. (Hal ini dilakukan) sebagai bentuk pendekatan diri pada Allah Swt, sebagaimana yang telah diamalkan oleh Nabi Saw." (Al-Fiqh al-Wadhih min al-Kitab wa al-Sunnah, Juz 1, hal. 673)
Kesunnahan ini berdasarkan hadits Nabi Saw:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا قَدِمَ الْمَدِيْنَةَ نَحَرَ جَزُوْرًا اَوْ بَقَرَةً. (صحيح البخاري، رقم ٢٨٥٩)
"Dari Jabir bin Abdullah ra bahwa ketika Rasulullah Saw datang ke Madinah usai menunaika ibadah haji, beliau menyembelih kambing atau sapi." (Shahih al-Bukhari, 2859)
Namun di sebagian daerah, walimah haji itu tidak hanya dilakukan setelah mereka pulang dari tanah suci. Perayaan itu juga dilakukan oleh jamaah haji sebelum berangkat ke tanah suci, yakni setelah mereka melunasi ONH-nya. Kalau melihat isinya, maka walimah tersebut tujuannya tidak jauh berbeda dengan walimah setelah haji.
Dari beberapa keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa mengadakan walimatul hajj merupakan suatu ibadah sunnah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad Saw.
0 comments:
Post a Comment