Pada
umumnya, berdehem dilakukan oleh seseorang untuk membersihkan tenggorokan. Pada
saat suara terganggu akibat tenggorokan kurang bersih, maka biasanya akan
normal kembali ketika berdehem. Berdehem biasa dilakukan oleh seseorang dalam
berbagai keadaan, termasuk ketika shalat. Jika seseorang berdehem ketika
shalat, apakah shalatnya batal?
Di dalam
kitab-kitab fiqih, berdehem disebut dengan tanahnuh. Secara umum,
berdehem dalam shalat tidak membatalkan shalat jika seseorang tidak bisa
mengendelikan dan menguasainya. Misalnya, untuk bisa melafalkan bacaan shalat
dia harus berdehem, maka shalatnya tidak batal, meskipun ketika berdehem sampai
mengeluarkan suara dua huruf.
Adapun jika
seseorang masih bisa mengendalikan dan menguasainya, maka para ulama berbeda
pendapat dalam masalah ini.
Pertama, jika
seseorang berdehem sampai mengeluarkan suara dua huruf, maka shalatnya batal.
Sebaliknya, jika tidak sampai mengeluarkan suara dua huruf, maka shalatnya
tidak batal. Ini adalah pendapat yang paling shahih dan diikuti oleh kebanyakan
ulama.
Kedua, berdehem
tidak membatalkan shalat meskipun sampai mengeluarkan suara dua huruf. Ini
adalah pendapat Imam al-Rafi’i.
Ketiga, jika
seseorang berdehem dan mulutnya tertutup, maka shalatnya tidak batal, baik
mengeluarkan suara dua huruf atau tidak. Namun jika berdehem dengan membuka
mulut dan sampai mengeluarkan suara dua huruf, maka shalatnya batal. Jika tidak
sampai mengeluarkan suara dua huruf, maka shalatnya tidak batal. Ini adalah
pendapat Imam al-Mutawalli.
Penjelasan
di atas telah disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ berikut:
وأما التنحنح
فحاصل المنقول فيه ثلاثة أوجه الصحيح الذى قطع به المصنف والاكثرون ان بان منه
حرفان بطلت صلاته والا فلا والثانى لا تبطل وان بان حرفان قال الرافعي وحكى هذا عن
نص الشافعي والثالث ان كان فمه مطبقا لم تبطل مطلقا والا فان بان حرفان بطلت والا
فلا وبهذا قطع المتولي
“Adapun
berdehem, maka dari hasil nukilan pendapat ulama ada tiga pendapat. Yang paling
shahih dan telah ditetapkan oleh mushannif (Imam Syairazi) dan kebanyakan
ulama, jika seseorang berdehem sampai mengeluarkan suara dua huruf, maka
shalatnya batal. Jika tidak sampai mengeluarkan suara dua huruf, maka tidak
batal. Kedua,
shalatnya tidak batal meskipun sampai mengeluarkan suara dua huruf. Imam
al-Rafii berkata, ‘Ini dinukil dari pernyataan Imam Syafi’i.’ Ketiga,
jika mulutnya tertutup, maka secara mutlak tidak batal. Namun jika tidak
tertutup (terbuka) dan sampai mengeluarkan suara dua huruf, maka shalatnya
batal. Jika tidak mengeluarkan suara dua huruf, maka tidak batal. Ini yang
ditetapkan oleh Imam al-Mutawalli.”
Wallahu a’lam
0 comments:
Post a Comment