Kajian Seputar Aqidah dan Amaliah Aswaja

Thursday, June 13, 2019

Hukum Menggabungkan Niat Puasa Syawal sekaligus Ayyamul Bidh

Puasa ayyamul bidh adalah puasa yang dilakukan pada hari purnama, yaitu pada tanggal 13, 14 dan 15 bulan Hijriyah setiap bulannya. Puasa tersebut disunnahkan berdasarkan hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan Nasa’i.

Dari Abu Dzar, Rasulullah saw bersabda:
 
يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ
“Hai Abu Dzar, jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14 dan 15 (dari bulan Hijriyah).” (HR Tirmidzi dan an Nasai)

Amalan tersebut merupakan kebiasaan Nabi yang diwasiatkan kepada umatnya, dan Nabi sendiri tak pernah meninggalkannya. Dari Abu Hurairah ra ia berkata:
 
أَوْصَانِى خَلِيلِى بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَصَلاَةِ الضُّحَى ، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ
“Kekasihku  mewasiatkan padaku tiga nasehat yang aku tidak akan meninggalkannya hingga aku mati: 1). Berpuasa tiga hari setiap bulannya, 2) Mengerjakan shalat Dhuha, 3). Mengerjakan shalat Witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari )

Seseorang bisa menggabungkan niat puasa ayyumul bidh dengan puasa sunnah lainnya. Misalkan ayyamul bidh jatuh pada hari Senin atau Kamis, atau bisa juga puasa ayyamul bidh dengan puasa Syawal.

Dalam kitab Jami Al-Umm wal Hikam dijelaskan, bahwa Nabi berniat shalat sekaligus memberikan pelajaran kapada orang-orang bagaimana shalat itu. Yang demikian itu karena niatan tersebut tidaklah perihal haram atau makruh. Layaknya seseorang yang menggabungkan niat wudhu dan niat menghilangkan najis serta kotoran pada anggota badan.

Para ulama menjelaskan bahwa penggabungan niat puasa ayyamul bidh dengan puasa sunnah lainya, seperti puasa Muharram adalah boleh. Alasan bolehnya penggabungan itu karena maksud dari syariat puasa ini telah tercapai. Hadits berikut menggambarkan penggabungan niat yang dilakukan oleh Rasulullah. Dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi Saw bersabda:
 
وَإِذَا جَاءَ وَالْإمَامُ رَاكِعٌ فَلْيُكَبِّرْ تَكْبِيْرَةً وَاحِدَةً وَيَرْكَعُ
“Jika seseorang (yang mau salat jamaah) baru datang sedang imam sudah rukuk, maka hendaknya dia bertakbir satu kali kemudian melakukan rukuk.”

Dalam hadits di atas Rasulullah tidak menambah sabda dengan kalimat setelah dia bertakbir dengan sabda: ‘hendaknya kemudian dia bertakbir intiqal (takbir pindah gerakan) untuk rukuk’. Artinya, satu kali takbir sudah berlaku untuk takbiratul ihram dan takbir intiqal.[1] Ini menunjukkan dibolehkannya menggabungkan niat.

Dari berbagai keterangan di atas disimpukan bahwa niat puasa ayyamul bidh boleh digabung dengan niat puasa Syawal. Dengan berniat puasa Syawal, maka tetap bisa mendapatkan keutamaan puasa ayyamul bidh. Layaknya orang yang berpuasa sunnah lainnya pada hari Senin atau Kamis, ia tetap mendapatkan keutamaan beramal. Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah Saw bersabda:

Berbagai amalan dihadapkan (pada Allah) pada hari Senin dan Kamis, maka aku suka jika amalanku dihadapkan sedangkan aku sedang berpuasa.” (HR. Tirmidzi)


[1] Terjadi khilaf di antara ulama perihal ini. Ada yang mencukupkan hanya dengan satu kali takbir, yakni takbiratul ihram saja; dan ada pula yang menyatakan tetap melakukan takbir intiqal. Insyaallah akan ada pembahasan tersendiri tentang hal ini.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Waktu Saat Ini


Syubbanul Wathon

Tahlilan

Tamu Online