Puasa
ayyamul bidh adalah puasa yang dilakukan pada hari purnama, yaitu pada
tanggal 13, 14 dan 15 bulan Hijriyah setiap bulannya. Puasa tersebut disunnahkan
berdasarkan hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan Nasa’i.
Dari
Abu Dzar, Rasulullah saw bersabda:
يَا أَبَا ذَرٍّ
إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ
وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ
“Hai
Abu Dzar, jika
engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal
13, 14 dan 15 (dari bulan Hijriyah).” (HR Tirmidzi dan an Nasai)
Amalan
tersebut merupakan kebiasaan Nabi yang diwasiatkan kepada umatnya, dan Nabi sendiri tak pernah meninggalkannya.
Dari Abu Hurairah ra
ia berkata:
أَوْصَانِى
خَلِيلِى بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ
مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَصَلاَةِ الضُّحَى ، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ
“Kekasihku
mewasiatkan padaku tiga nasehat yang aku
tidak akan meninggalkannya hingga aku mati: 1). Berpuasa tiga hari
setiap bulannya, 2) Mengerjakan shalat Dhuha, 3). Mengerjakan shalat Witir
sebelum tidur.” (HR.
Bukhari )
Seseorang
bisa menggabungkan niat puasa ayyumul bidh dengan puasa sunnah lainnya.
Misalkan ayyamul bidh jatuh pada hari Senin atau Kamis, atau bisa juga
puasa ayyamul bidh dengan puasa Syawal.
Dalam
kitab Jami Al-Umm wal Hikam dijelaskan, bahwa Nabi berniat shalat sekaligus memberikan pelajaran
kapada orang-orang bagaimana shalat itu. Yang demikian itu karena niatan tersebut tidaklah
perihal haram atau makruh. Layaknya seseorang yang menggabungkan niat wudhu dan niat menghilangkan najis serta
kotoran pada anggota badan.
Para ulama menjelaskan bahwa penggabungan niat puasa ayyamul
bidh dengan puasa sunnah lainya, seperti puasa Muharram adalah boleh. Alasan bolehnya penggabungan itu karena
maksud dari syariat puasa ini telah tercapai. Hadits berikut
menggambarkan penggabungan niat yang dilakukan oleh Rasulullah. Dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi Saw bersabda:
وَإِذَا جَاءَ
وَالْإمَامُ رَاكِعٌ فَلْيُكَبِّرْ تَكْبِيْرَةً وَاحِدَةً وَيَرْكَعُ
“Jika
seseorang (yang mau salat jamaah) baru datang sedang imam sudah rukuk, maka
hendaknya dia bertakbir satu kali kemudian melakukan rukuk.”
Dalam hadits di atas Rasulullah tidak menambah sabda dengan kalimat setelah dia
bertakbir dengan sabda: ‘hendaknya kemudian dia bertakbir intiqal (takbir
pindah gerakan) untuk rukuk’. Artinya, satu kali takbir sudah berlaku untuk takbiratul ihram
dan takbir intiqal.[1]
Ini menunjukkan dibolehkannya menggabungkan niat.
Dari
berbagai keterangan di atas disimpukan bahwa niat puasa ayyamul bidh
boleh digabung dengan niat puasa Syawal. Dengan berniat puasa Syawal, maka
tetap bisa mendapatkan keutamaan puasa ayyamul bidh. Layaknya orang yang
berpuasa sunnah lainnya pada hari Senin atau Kamis, ia tetap mendapatkan
keutamaan beramal. Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah Saw bersabda:
“Berbagai amalan dihadapkan (pada Allah) pada hari
Senin dan Kamis, maka aku suka jika amalanku dihadapkan sedangkan aku sedang
berpuasa.” (HR. Tirmidzi)
[1]
Terjadi khilaf di antara ulama
perihal ini. Ada yang mencukupkan hanya dengan satu kali takbir, yakni
takbiratul ihram saja; dan ada pula yang menyatakan tetap melakukan takbir
intiqal. Insyaallah akan ada pembahasan tersendiri tentang hal ini.
0 comments:
Post a Comment