Kajian Seputar Aqidah dan Amaliah Aswaja

Wednesday, March 20, 2019

Apa Standar Menjijikkan atau Tidaknya Seekor Hewan?

Allah menghalalkan berbagai macam jenis makanan pada manusia dan mengharamkan sebagian jenis makanan yang lain. Salah satu jenis makanan yang biasa dikonsumsi oleh manusia adalah berbagai macam daging hewan. Dalam menjelaskan halal-haramnya mengonsumsi hewan, syariat ada kalanya menyebutkan nama hewan tersebut lalu memberi status hukum mengonsumsinya secara tegas. Misalnya, tentang halalnya ikan dan belalang dan haramnya daging babi.

Dalam kesempatan lain, syariat tidak menyebut nama hewan tertentu, melainkan kriteria-kriterianya. Seperti yang terjadi pada haramnya hewan yang memiliki gigi taring (dzi nabin) dari beberapa hewan buas dan memiliki kuku yang bercakar (dzi mikhlab) dari berbagai jenis burung.

Adakalanya juga syariat menjelaskan halal-haram suatu makanan dari jenis hewan tanpa menyebutkan nama spesifik hewan dan tanpa menyebut pula kriterianya, melainkan berdasarkan sifat baik-buruknya suatu makanan yang salah satunya mencakup terhadap berbagai macam jenis hewan. Hal ini misalnya seperti yang dijelaskan dalam Al-Qur’an:
 
يَسْأَلونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ
“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad), ‘Apakah yang dihalalkan bagi mereka?’ Katakanlah, ‘Yang dihalalkan bagimu (adalah makanan) yang baik-baik’.” (QS. Al-Maidah Ayat: 4)

Dalam menjelaskan salah satu sifat orang mukmin, Al-Qur’an juga menyinggung hal ini:
 
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَآئِثَ
“Orang yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka.” (QS Al-A’raf Ayat: 157)

Dalam berbagai kitab fiqih klasik dijelaskan bahwa yang menjadi pijakan baik-buruknya suatu hewan sehingga layak dimakan atau tidak adalah berdasarkan penilaian orang Arab, bukan berdasarkan penilaian dari golongan selain Arab. Sehingga ketika terdapat pertentangan antara penilaian orang Arab dengan penilaian orang selain dari bangsa Arab dalam menilai suatu hewan tentang layak dimakan atau tidak, maka yang dimenangkan adalah penilaian orang Arab.

Pertanyaannya, mengapa yang menjadi pijakan penilaian baik-buruknya (menjijikkan atau tidak) suatu hewan ditentukan oleh orang Arab? Mengapa masyarakat dari bangsa lain tidak berhak untuk memiliki penilaiannya sendiri?

Dalam berbagai referensi disebutkan bahwa hal tersebut disebabkan karena orang Arab-lah yang pertama kali mendapatkan tuntutan syariat Islam dan kepada merekalah Rasulullah Saw menjadi utusan Allah, serta dikarenakan Al-Qur’an diturunkan dengan menggunakan bahasa mereka yang tak lain agar mereka dapat memahaminya. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam kitab at-Tahdzib fi Adillati Matni al-Ghayah wa at-Taqrib:
 
وَكُلُّ حَيَوَانٍ اِسْتَخْبَثَتْهُ اَلْعَرَبُ فَهُوَ حَرَامٌ اِلّا مَا وَرَدَ اَلشَّرْعُ بِإِبَاحَتِهِ, وَاعْتُبِرَ عُرْفُ الْعَرَبِ ِلأَنَّهُمْ اَلَّذِيْنَ خُوطِبُوا بِالشَّرْعِ أَوَّلًا وَفِيْهِمْ بُعِثَ اَلنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلاَّمَ وَنَزَلَ اَلْقُراَنُ.
“Setiap hewan yang dianggap menjijikkan menurut orang Arab maka dihukumi haram kecuali hewan-hewan yang dijelaskan oleh syara’ tentang kehalalannya. Kebiasaan orang Arab dijadikan pijakan tak lain dikarenakan mereka adalah orang-orang yang pertama kali mendapatkan khitab (tuntutan agama) oleh syara’ dan kepada merekalah Nabi Muhammad (pertama kali) diutus dan Al-Qur’an turun.” (Syekh Musthofa Dib ad-Dimsyiqi, at-Tahdzib fi Adillati Matni al-Ghayah wa at-Taqrib, hal. 239)

Alasan lain mengapa orang Arab yang menjadi pijakan penialaian baik-buruknya sesuatu adalah dikarenakan mustahil sepakatnya penilaian semua watak manusia dalam menilai menjijikkan atau tidaknya suatu hewan. Status hukumnya menjadi relatif. Sehingga dalam menilai suatu hewan harus berdasarkan penilaian golongan tertentu yang dalam hal ini adalah orang Arab. Penjelasan tersebut seperti yang dijelaskan dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib:
 
ـ (وَيُحِلُّ لَهُمْ الطَّيِّبَاتِ) أَيْ الطَّيِّبَاتِ عِنْدَ بَعْضِ النَّاسِ وَهُمْ الْعَرَبُ لَا كُلِّ النَّاسِ لِاسْتِحَالَةِ اتِّفَاقِ طَبَائِعِ النَّاسِ عَلَى اسْتِطَابَةِ حَيَوَانٍ أَوْ اسْتِخْبَاثِهِ
“Halal bagi manusia segala hewan yang dianggap bagus, maksudnya dianggap bagus menurut sebagian orang yaitu orang Arab, bukan dianggap bagus oleh semua orang, sebab mustahil sepakatnya semua watak manusia dalam menentukan bagus atau menjijikkannya hewan.” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz IV, hal. 406) 

Berdasarkan beberapa ketentuan tersebut, maka segala hewan yang dianggap baik oleh orang Arab maka dihukumi halal untuk dimakan, meskipun tidak ada dalil Al-Qur’an atau hadits yang menjelaskan secara khusus tentang kehalalan hewan tersebut. Misal: halalnya mengonsumsi ayam, bebek, dan hewan lainnya. Sebaliknya, segala hewan yang dianggap buruk atau menjijikkan menurut pandangan orang Arab maka dihukumi haram untuk mengonsumsinya, meskipun sebagian orang menganggap bahwa mengonsumsi hewan ini bukanlah hal yang menjijikkan, misalnya seperti mengonsumsi hewan bekicot, laron, kepompong, dan hewan-hewan lainnya yang dianggap buruk atau menjijikkan untuk dikonsumsi. 

Wallahu a’lam.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Waktu Saat Ini


Syubbanul Wathon

Tahlilan

Tamu Online